Peristiwa Gorontalo: Maret 2017

Laman

Jumat, 24 Maret 2017

Pansus Pemilu: lima isu krusial telah mengerucut

Pansus Pemilu: lima isu krusial telah mengerucut

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Konsinyering telah mengerucutkan lima isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, ...



Selasa, 21 Maret 2017

Pendidikan pesantren dinilai berkontribusi terhadap kemerdekaan

Pendidikan pesantren dinilai berkontribusi terhadap kemerdekaan

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyatakan pendidikan pesantren berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. "Pendidikan (pesantren) yang berkelanjutan menjadi kunci atas ...



Minggu, 19 Maret 2017

Ridwan Kamil naik sisingaan ke deklarasi calon gubernur

Bandung (ANTARA GORONTALO) - Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil naik Sisingaan ke acara pendeklarasian dirinya sebagai calon gubernur Jawa Barat 2018-2023 di Monumen Bandung Lautan Api, Lapangan Tegalega Bandung, Minggu.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu naik sisingaan bersama Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat Saan Mustopa.

Emil, yang mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna biru, sesekali melambaikan tangannya dan menyalami balik warga di sekitar Lapangan Tegalega Bandung saat menuju area panggung utama.

Di panggung utama, sudah ada Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, yang mendukung Emil mengikuti pemilihan gubernur Jawa Barat tahun depan.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

KPK diminta panggil nama dalam dakwaan Atut

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Madrasah Anti Korupsi (MAK) Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni meminta kepada KPK untuk memanggil nama-nama yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan pada sidang kedua Ratu Atut Chosiyah.

"Misalnya, beberapa kali disebut nama Andika Hazrumy anak Atut yang saat itu menjabat Anggota DPD RI yang ikut hadir dalam pertemuan bersama Atut dan Tubagus Chairil Wardana (Wawan) meminta dana taktis kepada beberapa Kepala Dinas yang hadir," kata Gufroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya kata Gufroni, ada nama-nama lain yang menerima uang dari Wawan (adik Atut) termasuk ada nama Rano Karno yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten yang disebut menerima uang dan nama-nama lain sebagaimana dalam isi dakwaan.

"Pemanggilan tersebut agar kasus ini bisa menjadi terang benderang dan bisa menyeret pelaku lainnya yang ikut menikmati uang dari hasil korupsi di Banten," ucap Gufroni.

Pada Rabu (15/3) sidang lanjutan persidangan perkara korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Atut) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan itu, Gubernur Banten Rano Karno disebut mendapat lebih dari Rp700 juta dari pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Yang diserahkan lebih dari Rp700 juta," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/3).

Uang tersebut merupakan bagian proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Banten dari APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 sebesar Rp235,52 miliar yang dikerjakan oleh PT BPP.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

"Ratu Atut Chosiyah bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014.

"Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar, menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta, Rano Karno sebesar Rp300 juta, Jana Sunawati Rp134 juta. Kemudian, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta," tambah jaksa Afni.

Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Dalam perkara ini, Atut didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Polisi: Jangan Kerahkan Massa Saat Pencoblosan

Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Polda Metro Jaya mengingatkan tidak ada pengerahan massa saat pencoblosan pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang digelar 19 April 2017.

"Tidak perlu mengerahkan massa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.

Kombes Argo mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup mencoblos pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur sesuai hati nurani sehingga tidak perlu turun mengawasi maupun aksi di lapangan.

Polisi perwira menengah itu menuturkan warga Jakarta dapat mempercayakan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebagai panitia pilkada dibantu pengamanan dari Polri dan TNI.

Argo menyebutkan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi membahas antisipasi rencana pengerahan massa saat pencoblosan.

Pihak Polda Metro Jaya khawatir pengerahan massa itu menimbulkan gejolak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sebelumnya, salah satu organisasi keagamaan berencana menggelar pengerahan massa bertajuk "Tamasya Al Maidah" saat pencoblosan putaran Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.

Para peserta aksi pria disarankan mengenakan kemeja putih dan songkok hitam dan wanita menggunakan baju gamis dan hijab berwarna gelap.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Mantan Ketua Komisi II DPR bantah terima uang proyek KTP-E

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah menerima uang terkait kasus proyek KTP elektronik (KTP-E).

"Saya tidak menerima sebesar itu Yang Mulia," kata Chairuman saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek KTP-E di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menjawab Majelis hakim yang diketuai John Halasan mengungkapkan bahwa dalam dakwaan JPU KPK menyebut Chairuman menerima senilai 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar terkait proyek pengadaan KTP-E.

Namun majelis hakim terus mengejarnya, "Jadi berapa?"

Politisi Partai Golkar ini tetap membantah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Proyek KTP-E.

Chairuman juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang ke anggota Komisi II lainnya.

"Agustus 2012 dikatakan saya menerima itu dari Miryam dari Kemendagri, Agustus 2012 itu saya tidak lagi di Komisi II Pak, saya pindah ke Komisi VI," ungkapnya.

Dalam sidang ini, hakim juga mengungkap penemuan bukti berupa tanda terima tulisan tangan di rumah Chairuman senilai Rp1,250 miliar.

Namun Chairuman membantah bahwa itu terkait uang proyek KTP-E.

Dia mengakui adanya tanda bukti tersebut, namun ia menjelaskan bahwa itu uang pribadi yang akan diinvestasikan melalui keponakannya bernama Rida.

"Saya investasikan. Rida yang menerima uang itu, artinya Rida itu menerima uang dari saya untuk diinvestasikan supaya bisa diputar," kata Chairuman.

Anggota DPR mengaku uangnya akan diinvestasikan ke pasar modal maupun pasar uang (valas).

Chairuman memberikan keterangan saksi atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-E.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Mantan sekjen Kemendagri akui terima uang KTP-E

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (KTP-E), yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.

Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS dan sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.

Diah Anggraeni mengaku, setelah dua hari menerima uang tersebut ia menghubungi Irman untuk mengambilkannya. Namun, Irman mengatakan akan bunuh diri jika uang itu dikembalikan.

"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraeni.

Diah Anggraeni memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Ridwan Kamil naik sisingaan ke deklarasi calon gubernur

Ridwan Kamil naik sisingaan ke deklarasi calon gubernur

Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil naik Sisingaan ke acara pendeklarasian dirinya sebagai calon gubernur Jawa Barat 2018-2023 di Monumen Bandung Lautan Api, Lapangan Tegalega Bandung, Minggu.Pria yang akrab disapa Kang Emil ...



Selasa, 14 Maret 2017

Hanura tolak hak angket KTP-E

Hanura tolak hak angket KTP-E

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menegaskan partainya menolak hak angket kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena lebih baik diselesaikan dalam proses hukum. ...