Peristiwa Gorontalo: Desember 2016

Laman

Sabtu, 31 Desember 2016

Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Di Gorontalo Naik

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Rahmad Fudail mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan.

"Data laka lantas pada tahun 2015, sebanyak 562 laporan, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 618 laporan polisi, sehingga mengalami kenaikan sebesar 9,9 persen," kata Kapolda di Gorontalo, Sabtu.

Sedangkan jumlah korban jiwa akibat laka lantas mengalami penurunan sebesar 2,6 persen, yaitu pada 2015 sebanyak 112 orang, sedangkan pada 2016 turun menjadi 109 orang.

"Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, salah satu kiat yang harus dilakukan yaitu mencegah jika anak-anak yang belum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai kenderaan bermotor," kata Brigjen Rahmad.

Kapolda menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut, diantaranya melakukan sosialisasi dan memasang baliho maupun spanduk imbauan di jalan dan sekolah-sekolah.

"Butuh kerja sama dari berbagai pihak, seperti pihak sekolah dan juga orang tua agar tidak terjadi hal tersebut," kata Kapolda gorontalo.

Brigjen Rahmad juga mengatakan, butuh komitmen penuh dari pihak sekolah agar tidak ada anak sekolah yang belum memenuhi syarat mengendarai motor ke sekolah.

"Salah satu contohnya, pihak sekolah tidak menyediakan lahan parkir bagi siswa yang mengendarai motor ke sekolah, hal ini demi keselamatan anak-anak kita yang merupakan generasi bangsa," kata Kapolda Gorontalo Brigjen Rahmad Fudail.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kronologi penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini bersama dengan tujuh orang lain di Klaten.

"Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK mengamankan delapan orang pada Jumat, 30 Desember 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Klaten, Jawa Tengah, kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Ia merinci, delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini); empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet); PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta dan SNS (Sunarso) dari swasta.

Awalnya, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp80 juta.

"Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura," tambah Laode.

Penyidik juga mengamankan buku catatan penerimaan uang tangan dari tangan Nina Puspitarini.

"Dan dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah uang syukuran terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah," tambah Laode.

KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten.

"Memang mengamankan putra Bupati tapi keterlibatan beliau belum bisa diungkap saat ini dan harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Laode.

Setelah delapan orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY.

"Tim bersama delapan orang tersebut sekitar pukul 23.00 WIB kemarin sudah tiba di gedung dan setelah 1x24 jam tim menetapkan dua orang tersangka," katanya.

Tersangka penerima suap Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya akan ditahan di rumah tahanan terpisah. Sri Hartini ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK sedangkan Suramlan ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

KPK tetapkan Bupati Klaten tersangka penerima suap

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan seorang pejabat kabupaten Klaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap mutasi jabatan di pemerintahan kabupaten.

"Setelah setelah 1x24 jam, penyidik KPK meningkatkan status ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti dan menetapkan 2 orang tersangka yaitu SHT (Sri Hartini) dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Sri Hartati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Penyidik juga menetapkan SUL (Suramlan) sebagai pemberi suap pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Laode.

Suramlan adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Keduanya diamankan bersama dengan enam orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Jumat (30/12) pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Enam orang yang lain adalah Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta) dan Sunarso (Swasta).

Kedelapan orang tersebut diamankan dengan uang berjumlah Rp2,08 miliar yang ditemukan di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan rumah Sukarno.

"Uang yang didapat kurang lebih adalah Rp2 miliar sedangkan asal uang itu sudah ada dalam catatan-catatan yang dikumpulkan penyidik dan penyelidik KPK," tambah Laode.

Uang itu menurut Laode dikumpulkan di sejumlah pengepul (pengumpul) uang demi mendapatkan jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan Kabupaten Klaten.

"Ada yang bertindak sebagai perantara dengan bupati dengan pihak-pihak yang ingin mendapatkan jabatan tertentu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja membutuhkan struktur baru sehingga membutuhkan orang-orang baru, dan yang paling berkuasa adalah pimpinan daerah, jadi ada kemungkinan hal ini tidak hanya terjadi di Klaten," tambah Laode.

Sri Hartini adalah Bupati Klaten periode 2016-2021 yang baru dilantik pada 17 Februari 2016. Politisi PDI-Perjuangan itu berpasangan dengan Wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani.

Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten 2010-2015 dan berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang menjabat dua periode 2005-2015. Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani.

Sedangkan Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000-2005.

Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri. Namun kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.

Dengan penangkapan Sri Hartini, pada tahun 2016 KPK sudah melakukan OTT terhadap 4 kepala daerah.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Boy Rafli jenguk korban penyekapan Pulomas di RS Kartika

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mendatangi Rumah Sakit Kartika di Jakarta Timur, Sabtu, untuk menjenguk lima korban selamat dari peristiwa penyekapan di Pulomas.

Lima korban penyekapan yang saat ini masih dirawah di RS Kartika yakni Zanette Kalila (13), pembantu dan pengasuh Emi (41) dan Santi (22), dan dua orang pembantu, Fitriani serta Windy (23).

Zanette dirawat di ruang nomor 238, Emi dan Santi di ruang nomor 240 sedangkan Fitriani dan Windy di ruang 222.

Kedatangan Boy untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga Dodi Triono atas peristiwa yang merenggut enam nyawa yakni Dodi Triono (59) dan dua putrinya, Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), teman anak korban Amalia, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga.

"Yang kedua kita ingin meyakinkan kembali bahwa Polri melakukan upaya maksimal yang terbaik, agar penegakan hukum berlangsung secara tuntas," kata Boy.

Upaya maksimal itu juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Bapak Kapolri telah menugaskan tim untuk membantu mengungkap kejahatan ini agar bisa dituntaskan secara maksimal," kata Boy.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Gorontalo Kekurangan Personel Bhabinkamtibmas

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Jumlah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah hukum Polda Gorontalo masih kekurangan personel.

Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Rahmad Fudail, Sabtu mengatakan saat ini jumlah Bhabinkamtibmas sebanyak 351 orang, sedangkan jumlah kelurahan dan desa yang ada saat ini di Provinsi Gorontalo sebanyak 729.

"Saat ini masih ada 378 kelurahan dan desa yang dirangkap oleh Bhabinkamtibmas," ucap Kapolda Gorontalo, Brigjen Rahmad.

Ia menjelaskan, untuk mendukung kegiatan pembinaan kawasan desa dan kelurahan, setiap personel Bhabinkamtibmas telah dilengkapi dengan sarana berupa sepeda motor.

"Berdasarkan data permasalahan yang terjadi di Gorontalo, terdapat 589 kasus yang berhasil dimediasi oleh Bhabinkamtibmas, dan yang diteruskan untuk diproses di Kepolisian sampai pengadilan sebanyak 2.664 kasus," kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, jika diasumsikan apabila dalam satu kasus ringan (tipiring) sampai ke pengadilan membutuhkan anggaran penyidikan sebesar Rp210 ribu, maka Polri dapat melakukan penghematan anggaran negara dalam proses penyidikan tipiring pada tahun 2016 sebesar Rp123,6 juta.

"Untuk itu, Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi agen perubahan yang mampu melakukan perubahan positif dalam dinamika kehidupan masyarakat, seperti menjenguk masyarakat yangt sakit, melayat masyarakat yang meninggal, menjadi guru atau tenaga pengajar sukarela, membantu membuat pos kamling, dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya," ujar Kapolda.

Selain itu yang menjadi perhatian khusus dari Kepolisian yakni masih timbulnya konflik-konflik sosial antar kelompok masyarakat, meskipun selama 2016 cukup mengalami penurunan.

"Penurunan ini karena peran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparat desa atau kelurahan yang mampu melakukan mediasi permasalahan antar warga sehingga tidak meluas dan menjadi konflik yang berkepanjangan sebagaimana visi dan misi Kapolri," pungkas Brigjen Rahmad.

Dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas, kata Brigjen Rahmad, pada setiap desa dilakukan pendekatan keagamaan dan kemanusiaan dengan turun langsung di tengah-tengah masyarakat sebagai motivator sehingga mampu menyelesaikan masalah sosial yang terjadi diwilayah binaan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Jumat, 30 Desember 2016

Polri selidiki pembantaran Ramlan Butarbutar, pelaku pembantaian Pulomas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki soal proses pembantaran (penangguhan penahanan) Ramlan Butarbutar, tersangka perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, yang ketika menjalankan aksinya masih berstatus sebagai buron.

Ramlan Butarbutar yang tewas dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, menurut informasi ia masih berstatus buron ketika menjalankan aksi kejahatannya di Pulomas, setelah penahanannya dibantarkan usai mendapat rekomendasi dokter.

"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakan lah dibantarkan kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Di mana tugas dan tanggung jawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Martinus menyatakan bahwa seorang pelaku kejahatan dalam status apa pun dia harus selesai dengan proses penegakkam hukum.

"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.

Ia pun menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar tersebut.

"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," ucap Martinus.

Ramlan sendiri pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.

"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramat Jati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.

Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.

"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melalukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan Daftar Pencarian Orang tanggal 25 Oktober 2015," ucap Rikwanto.

Polri sendiri telah menangkap tiga tersangka perampokan di Pulomas, yakni Ramlan Butarbutar (meninggal dunia), Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi tangkap KPK gadungan penipu Bupati Subang

Bandung (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap Irmanto, yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menipu Bupati Subang non-aktif Ojang Sohandi, tersangka kasus korupsi.

"Karena mengaku sebagai anggota KPK, yang bersangkutan menyatakan bisa menyelesaikan kasus yang sedang menimpa korban," kata Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan kepada wartawan di Markas Polda Jabar di Bandung, Jumat.

Ia menuturkan, tersangka Irmanto melakukan aksi kejahatannya dengan membawa nama lembaga KPK untuk menakuti korban hingga mau menyerahkan uang yang diminta.

Tersangka, menurut dia, mengaku sebagai petugas KPK di bagian pengaduan masyarakat, dan dapat menyelesaikan masalah hukum kasus korupsi yang menjerat Ojang Sohandi selaku tersangka kasus korupsi ditangani KPK.

"Mengaku berdinas di bagian pengaduan masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi korbannya tersebut," katanya.

Dari hasil kejahatannya itu, Anton mengungkapkan, Irmanto meraup uang dari Ojang Sohandi senilai hampir Rp1,2 miliar, yang diberikan secara bertahap berjumlah Rp600 juta dan Rp575 juta.

"Uang tersebut diberikan secara bertahap," katanya menambahkan.

Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja, menjelaskan bahwa tersangka Irmanto terlibat dalam pemerasan uang terhadap korban Bupati Subang non-aktif OS yang terjerat kasus korupsi.

Korban, dikemukakannya, pernah memberikan uang kepada tersangka dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus korupsi agar tidak berlanjut ke tingkat pengadilan.

"Modusnya yang bersangkutan seolah-olah menyampaikan laporan yang dibuat ke KPK, dan telah diterima, kemudian hasil laporan itu dikembalikan kepada korban, dan berjanji bisa mengurus," katanya.

Selain membawa nama lembaga KPK, menurut Ranu, tersangka Irmanto juga membawa nama institusi kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan aksi penipuannya.

Akibat perbuatannya itu, maka tersangka Irmanto kini mendekam dalam sel tahanan Polda Jabar untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Citilink pecat pilot yang diduga mabuk saat bertugas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Maskapai berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia memecat pilot penerbangan QG 800 yang diduga mabuk saat bertugas dan menyebabkan terlambatnya penerbangan Surabaya-Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016.

"Berdasarkan penelusuran dan juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap terkait dengan peristiwa tersebut. Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan," kata Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Jum,at.

Albert menegaskan bahwa pilot yang diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalan tugas.

Dia menambahkan pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.

"Ada tiga hal fundamental yang dilanggar yaitu mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keseamatan penerbangan," katanya.

Citilink, kata Albert, merupakan maskapai yang selalu memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan penumpang.

Karena itu, dia menegaskan tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi karyawan yang bertindak tidak profesional serta mengabaikan kode etik dan integritas dalam bekerja.

"Manajemen Citilink mengapresiasi tindakan penumpang dan staf darat yang telah membantu keamanan penerbangan nasional," katanya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut dan telah menjadi bahan pembicaraan publik selama beberapa hari ini.

Albert mengatakan Citilink juga telah memberikan imbauan kepada seluruh awak pesawat dan staf darat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Albert Burhan hari ini juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Dirut Citilink menyusul insiden itu.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Pesan ibu Anet korban Pulomas untuk keluarga Amelia

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Almianda Saphira, ibu Zanette Kalila Azaria (Anet) yang jadi salah satu korban penyekapan di Pulomas, berpesan agar Rosi Herawati, ibu dari mendiang Amalia Calista Putri, tetap tegar.
Keluarga mendiang Amelia datang ke RS Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Jumat petang. 
Saat keluarga Amelia sedang menunggu di lobi rumah sakit, Saphira pun mendatangi mereka. 
Kedua ibu dari korban Pulomas ini kemudian berpelukan. 
Berbeda dengan Saphira yang terlihat tenang, Rosi masih mengucurkan airmata. 
Sambil berpelukan, Saphira mengucapkan kalimat-kalimat penuh ketegaran untuk Rosi. 
Dia berpesan agar ibunda Amelia itu tetap kuat dan tersenyum di tengah musibah yang menimpanya. 
"Kita enggak tahu kebaikan apa yang Allah akan kasih nanti," ucap Saphira yang mengenakan kerudung biru. 
"Stop menangis, stop meratap, Amel enggak butuh itu," imbuh dia. Amel adalah salah satu dari enam korban yang tewas dalam penyekapan di Pulomas. 
Amel berada di tempat kejadian saat tragedi itu terjadi karena sedang bermain di rumah Dianita Gemma (9) yang juga meninggal dalam insiden tersebut.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Jual kaos palu arit, warga Bandung ditahan polisi

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bareskrim Polri mengamankan seseorang berinisial HS, warga Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, yang memperdagangkan kaos dengan gambar lambang palu arit melalui media sosial.

"Satu kosnya dijual Rp115 ribu di media sosial. Kami telusuri bahwa dari mana asal-usulnya, diitemukan di komputer desainnya. Sudah dilakukan penahanan dan sudah diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat.

Menurut Agung, penjualan kaos palu arit itu bukan merupakan kelalaian karena yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa hal tersebut memang dilarang.

"Alasannya penjualan kaos ini menguntungkan buat dia. Sistemnya kaos itu dipesan, kemudian bayar dan dikirimkan sesuai alamat yang dituju," katanya.

Agung menjelaskan bahwa HS dibantu oleh enam karyawannya dalam memproduksi kaos palu arit tersebut.

"Karyawan hanya orang yang disuruh. Mereka jadi saksi yang jelaskan soal pencetakan dan penjualan kaos. Pertanggungjawaban tetap pada HS," ujarnya.

Terungkapnya penjualan kaos itu berdasarkan patroli dari tim cyber crime Polri di dunia maya.

"Pada 12 Desember lalu teman-teman (cyber crime) menemukan tawaran penjualan kaos itu lalu dilakukan lah penyelidikan. HS sudah praktik menjual kaos sejak tiga tahun lalu tetapi baru enam bulan lalu dapat ide (buat kaos palu arit) ini," ucap Agung.

Terkait barang bukti, pihaknya telah mengamankan uang sebanyak Rp4 juta dan mesin yang digunakan untuk cetak kaos.

"Sementara untuk dikirim ke mana dan siapa saja yang pesan kaosnya, masih kami dalami. Semua peralatan yang kami sita juga sedang kami periksa di laboratorium," ucap Agung.

HS bisa dijerat Pasal 107a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

HS juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kamis, 29 Desember 2016

Jenazah perampok di Pulomas selesai diotopsi

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pihak rumah sakit Polri Kramat Jati mengatakan jenazah pelaku perampokan di Pulomas, Ramlan Butarbutar telah selesai diautopsi dan sudah bisa diambil pihak keluarga hari ini.

"Jenazah Ramlan Butar-butar siap diambil keluarga. Hari ini setelah shalat Jumat sudah bisa diambil, tetapi dengan izin dari penyidik," ujar Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian dr Yusuf Mawadi di RS Polri Kramat Jati, Jumat.

"Selesai autopsi kita lakukan perawatan terhadap jenazah, sebagaimana layaknya, kita siapkan petinya dan sebagainya," imbuh dia.

Kendati begitu, dia belum bisa mengumumkan hasil autopsi jenazah Ramlan.

"Autopsi sudah selesai, ada beberapa tahapan (dalam autopsi) tidak bisa diselesaikan dalam sehari. Hasilnya dalam proses. Secepatnya. Makin cepat makin baik. Kita serahkan ke penyidik," kata Yusuf.

Ramlan Butarbutar merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur. Ramlan tewas kehabisan darah setelah ditembak karena melakukan perlawanan pada petugas saat diamankan.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

KPK tangkap Bupati Klaten

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini.

"Benar salah satunya (Bupati Klaten)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Agus dikonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.

Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.

Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

"Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka sejak OTT.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Cara Anet korban Pulomas menghibur diri

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kondisi Zanette Kalila Azaria, salah satu korban penyekapan di Pulomas, sudah membaik meskipun masih harus dirawat di Rumah Sakit Kartika Pulomas, Jakarta Timur.
Perempuan berusia 13 tahun yang akrab disapa Anet itu pun mencoba menghibur diri selama dirawat di rumah sakit.
"Hari ini dia masih main Instagram, dia lagi nunggu komik baru, baru mau baca-baca saja, menghilangkan jenuh katanya," kata ibu Zanette, Almianda Saphira, di Rumah Sakit Kartika Pulomas, Jumat.

Meski kondisi Anet telah membaik, Saphira mengaku belum tahu kapan putrinya diperbolehkan keluar dari rumah sakit. 
"Saya belum tahu, yang terbaik dari mereka (dokter) saja. Saya ikut mereka," katanya. 
Anet adalah satu dari sebelas orang yang disekap perampok di toilet rumahnya. Dari sebelas orang yang disekap itu, enam di antaranya meninggal dunia, termasuk ayahnya Dodi Triono dan dua saudarinya, Diona Arika dan Dianita Gemma.

Pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, antara lain Ramlan Butar Butar (tewas), Erwin Situmorang, dan Alfins Sinaga.

Selain Anet, korban selamat yang dirawat di Rumah Sakit Kartika Pulomas adalah Fitriani, Emi, Nursanti dan Windi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Rabu, 28 Desember 2016

Polisi pemutilasi anak dibebaskan, Istri pelaku akan lapor ke MA

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Keputusan majelis hakim membebaskan Petrus Bakus, mantan anggota Sat Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat yang memutilasi dua anaknya pada Februari lalu mendatangkan kekecewaan mendalam bagi istri pelaku, Windri Hairin Yanti.
Dia lalu mendatangi Komnas Perlindungan Anak, meminta bantuan agar Mahkamah Agung (MA), mempertimbangkan kembali putusan bebas suaminya itu.

"Komnas Anak bersama Ibu Windri akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan bahwa suami Ibu Windri bebas, karena menderita penyakit jiwa," tutur Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Sekretariat Komnas PA, Jakarta Timur, Kamis. 

Arist menilai pihak pengadilan terburu-buru memutuskan menyatakan terdakwa Petrus menderita gangguan jiwa. 
Oleh karenanya, dia berencana berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak MA pada Januari 2017. 
"Kami berkesimpulan bahwa pengadilan terburu-buru memutuskan menyatakan bebas, karena menderita penyakit jiwa. Mungkin awal Januari, kami akan berkomunikasi dengan JPU untuk meminta putusannya ke pengadilan negeri. Kami juga (ke MA) akan membawa bukti-bukti baru, kronologinya. Termasuk bu Windri, akan kami bawa," sambung Arist. 
Dalam kesempatan itu, Windri mengatakan suaminya tak memiliki gejala masalah kejiwaan apapun. 
Hal ini dipertegas dengan keputusan Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M. Simanjuntak yang pada Januari lalu menaikkan pangkat Petrus dari Briptu menjadi Brigadir. 
"Bagaimana orang yang dianggap gila oleh hakim bisa merencanakan pembunuhan ini. Bagaimana orang gila bisa merencanakan setelah membunuh anak dan istrinya akan membakar jasad korbannya dengan kayu yang sudah dipersiapkan di belakang rumah," tutur Windri. 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Petrus Bakus yakni mantan polisi di Polres Melawi yang mutilasi dua anak kandung.

Dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12) ketua majelis hakim, mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa Petrus Bakus tidak dapat dijatuhi pidana dan lepas dari segala tuntutan hukum, lantaran dianggap sakit jiwa atau gila.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Petugas imigrasi Surabaya jaring tujuh WN China

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA GORONTALO) - Petugas Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo Jawa Timur menjaring tujuh orang warga negara asing berkebangsaan China dari perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja karena diduga menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya, Agus Widjaya, Rabu malam, mengatakan, ketujuh orang WNA berinisial, WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka bukan tenaga kerja dengan keahlian langka melainkan teknisi mesin.

"Mereka ditahan petugas imigrasi saat menggelar Operasi Waspada dengan target perusahaan asing yang ada di Sidoarjo mengingat saat ini memasuki pergantian tahun," katanya.

Ia menjelaskan, tidak hanya perusahaan asing saja beberapa lokasi lainnya seperti restaurant, tempat hiburan serta hunian iran asing juga dilakukan operasi serupa.

Lebih lanjut, saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan China di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.

"Sedangkan yang tujuh ini hanya pemegang izin tinggal kunjungan B211 yang dikeluarkan di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing dan mendarat di Bandara Juanda," kata dia.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Bupati Banyuasin segera dimejahijaukan

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian segera diadili dalam perkara dugaan suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Kabupaten Banyuasin.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk 3 orang tersangka terkait kasus di Banyuasin yaitu untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian), R (Rustami) dan K (Kirman), semua dititipkan di Rutan Palembang dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang di Pengadilan Negeri Palembang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Rustami adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin, sedangkan Kirman adalah swasta yang bertugas sebagai pengepul dana.

Pelimpahan tahap 2 artinya berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.

Yan diduga menerima hampir Rp1 miliar yang terdiri atas suap Rp531,6 juta yang diterima pada 3 September 2016 untuk biaya haji Yan dan istri; 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016; dan uang Rp299,8 juta yang diterima pada 1 September 2016.

Yan diduga meminta anak buahnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman untuk mencari uang agar Yan dan istrinya dapat berangkat haji tahun ini. Umar kemudian mencari perusahaan yang mau melakukan ijon proyek di Dinas Pendidikan.

Pelimpahan ini tetap dilakukan meski ada delapan polisi yang dipanggil KPK pada 20-22 Desember 2016 yang tidak memenuhi panggilan.

Kedelapan polisi ini adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo yang saat ini menjadi analis Kebijakan utama bidang Sosial Ekonomi Kapolri, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Pold Sumsel AKBP Richard Pakpahan, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi.

"Kami dapat informasinya cukup baru, benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan anggota Polri dan delapaan anggota polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 20-22 Desember 2016. Kami masih mempelajari lebih lanjut dan mengkoordinasikan apakah mungkin ada pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain," tambah Febri.

Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan kedelapan orang berkaitan dengan sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Febri tidak menjelaskan apakah KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke para aparat penegak hukum itu.

"Kita tidak mendapatkan informasi seperti (aliran dana) itu karena sangat rinci dan masuk teknis penyidikan. Tapi ke depan kami harap ada perhatian lebih serius dari Kapolri karena kami percaya Kapolri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. KPK dan Polri perlu duduk bersama membahas ini," tegas Febri.

Pengacara Yan Anton Ferdian, Totok Prasetiyanto juga mengaku tidak mengetahui kebutuhan delapan anggota Polri tersebut dipanggil KPK.

"Pemeriksaan atau penyidikan perkara Pak Yan sudah selesai hari ini dan sudah tahap II dan kami tinggal menunggu pelimpahan perkra itu di pengadilan oleh jaksa penuntut umum. Selebihnya kami tidak mengetahui apa yang akan dilakukan penyidik," kata Totok.

Totok juga menjelaskan Yan tidak pernah dipanggil terkait pengembangan perkara. "Yang pasti Pak Yan tidak pernah dipanggil untuk urusan itu," tambah Totok.

Yan disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

LPSK akan lindungi saksi kasus pembunuhan di Pulomas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)siap melindungi korban yang selamat dalam kasus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur.

"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus di Pulomas ini, yakni melalui keterangan korban selamat. Untuk itu, kami siap membantu pengungkapan kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK, yaitu perlindungan untuk saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak dalam pesan singkat, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban memerlukan penanganan yang tepat karena ada potensi trauma yang dialami koban akibat menyaksikan peristiwa tragis.

"Langkah terdekat adalah dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat. LPSK siap membantu melalui pemberian rehabilitasi psikologis sesuai dengan kewenangannya," ujar Askari.

LPSK juga akan mendampingi korban dalam proses peradilan kasus pembunuhan itu.

"Hal ini penting jika melihat tingkat kesadisan pembunuhan di Pulomas ini, dengan adanya perlidungan korban diharapkan berani mengungkapkan kejadian dengan sejelas-jelasnya," tambahnya.

Enam orang tewas dan lima lainnya selamat, di toilet sebuah rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (27/12).

Keenam korban tewas adalah Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, Yanto dan Tasrok (40), sementara korban selamat adalah Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Kesebelas orang ini dimasukkan ke satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar.

Polisi telah meringkus dua pelaku kasus pembunuhan ini, RM dan ES, di rumah adiknya RM, di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kasus suap Bupati Banyuasin, Polri periksa tujuh anggotanya

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan Polri sudah memeriksa tujuh anggota Polda Sumatera Selatan dalam kaitannya dengab perkara suap yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

"Saya sudah bertemu, kemudian sudah komunikasi bahwa mereka diperiksa internal dari delapan orang itu yang diperiksa sudah tujuh orang," kata Tito seusai Silaturahmi dan Jumpa Pers Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar informasi delapan polisi itu mangkir tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus Yan Anton Ferdian.

Menurut Tito, satu orang yang belum diperiksa adalah mantan Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.

"Hari ini kalau tidak salah diperiksa. Jadi, nanti hasilnya atau Berita Acara Pemeriksaan(BAP)-nya kami akan serahkan ke KPK," kata Tito.

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam kaitan kasus suap anggaran dinas pendidikan kabupaten ini.

Yan Anton terjaring OTT KPK di kediamannya Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu 4 September silam sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang hajatan keberangkatannya untuk beribadah haji.

Yon dijerat dengan sebuah pasal yang mengatur penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kapolri pastikan seorang pelaku pembunuhan Pulomas tewas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan salah seorang dari empat pelaku penyekapan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di Pulomas, Jakarta Timur, tewas karena kehabisan darah usai didor polisi.

"Ada dua pelaku yang tertangkap dan satu pelaku tewas karena kehabisan darah setelah ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan di daerah Bekasi," kata Tito di sela-sela acara "Silaturahmi dan Jumpa Pers Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Tito menyebutkan pelaku tewas itu adalah Ramlan Butarbutar (RB).

Menurut Kapolri, RB dikenal sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dan telah lama diincar polisi.

"Pemain lama dia, dulu kami menyebutnya "Grup Korea Utara". Nongkrongnya di Bekasi atau Pulogadung. Memang dikenal sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan," tegas Tito.

Kapolri lalu memaparkan modus operandi kelompok bandit pimpinan Ramlan Butarbutar ini, yakni mengincar rumah-rumah saat hari libur.

"Modusnya di hari-hari libur mereka melakukan patroli-patroli, begitu ada rumah pagarnya terbuka mereka langsung masuk," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Satu elaku lainnya, Erwin Situmorang (ES), masih hidup namun berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Polisi. Dua bandit lainnya masih diburu polisi.

Keempat bandit ini menyekap Dodi Triono (59) dan sepuluh orang lainnya, termasuk anak perempuan, pembantu dan sopirnya sejak Senin sore.

Saat ditemukan Selasa, enam dari sebelas yang disekap itu meninggal dunia. Keenamnya adalah  Dodi, dua putrinya yang bernama Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9), teman anak Dodi yang bernama Amel, serta dua sopir Dodi, Yanto dan Tasrok (40). Lima lainnya selamat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kapolri: satu pelaku pembunuhan sadis Pulomas "pemain lama"

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan salah seorang pelaku penyekapan dan pembunuhan sadis di kawasan Pulomas, Jakarta Timur merupakan "pemain lama".

"Saya tadi malam sudah mendapatkan nama itu, yang bersangkutan adalah Ramlan Butarbutar (RB) yang terlihat di kamera tersembunyi atau "Closed Circuit Television" (CCTV) kakinya pincang," kata Tito disela-sela acara "Silaturahmi dan Jumpa Pers Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut Kapolri, RB merupakan seorang pelaku pencurian yang dikenal dengan tindak kekerasan dan juga sudah lama diincar oleh polisi.

"'Pemain lama' dia, dulu kami menyebutnya 'Grup Korea Utara'. Nongkrongnya di Bekasi atau Pulogadung. Memang dikenal sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan," tuturnya.

Kapolri menyatakan modus yang dilakukan RB adalah mengincar rumah-rumah pada hari libur.

"Modusnya di hari-hari libur mereka lakukan patroli-patroli, begitu ada rumah pagarnya terbuka mereka langsung masuk. Dua pelaku lainnya masih dikejar," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menembak dan menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur.

"Petugas menembak namun pelaku masih hidup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, tentang penangkapan kedua tersangka pelaku di Bekasi, Jawa Barat.

Ia mengatakan polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan melepaskan tembakan karena mereka berusaha melawan dan melarikan diri.

Tersangka pelaku dengan inisial RB dan ES itu, menurut dia, sekarang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Pelaku pembunuhan di Pulomas melawan saat ditangkap polisi

Bekasi (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah pelaku yang diduga pembunuh keluarga Dodi Triyono sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi di lokasi persembunyian kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu sore.

"Sempat ada penembakan antara polisi dengan sejumlah pelaku sekitar jam 15.30 WIB di kontrakan Rawalumbu. Satu tersangka dilaporkan tewas, sedangkan dua lagi mengalami luka tembak dan dibawa polisi," kata Anggota Babinsa Bojongrawalumbu Kota Bekasi, Sersan Mayor Purwanto di Bekasi.

"Menurut keterangan sejumlah saksi, ada perlawanan dari para pelaku sehingga polisi melakukan penembakan terhadap pelaku," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penembakan itu terjadi di sebuah kontrakan di Gang Kalong, RT08 RW02, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pantauan Antara di lokasi melaporkan, kontrakan itu terdiri atas enam lokal berukuran 3x6 meter persegi dan sudah dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan polisi.

Menurut keterangan Purwanto, pelaku yang ditembak mati polisi bernama Ramlan Butarbutar, sedangkan rekannya yakni Erwin Situmorang dan Napitupulu juga ditembak namun dilaporkan tidak tewas di lokasi penangkapan.

Dari hasil investigasi Babinsa, kata dia, Erwin Butarbutar diketahui berprofesi sebagai sopir angkot K11 trayek Bantargebang-Bekasi.

"Erwin Butarbutar sudah tinggal di Rawalumbu sejak dua tahun lalu dan berprofesi sebagai sopir angkot," katanya.

Menurut dia, dua rekan Erwin tersebut diketahui baru tiba di kontrakan pada Selasa (28/12) malam dan tinggal bersama Erwin di Gang Kalong.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan Pulomas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aparat gabungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyekapan yang mengakibatkan tewasnya enam orang di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Rabu.

"Dua diduga pelaku sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Berdasarkan informasi, petugas meringkus pelaku berinisial RM dan ES di rumah adik RM di sekitar Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, tim khusus masih memburu pelaku lainnya di lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka.

Enam orang tewas dan lima orang lainnya selamat setelah penjahat menyekap mereka di toilet terkunci di sebuah rumah di kawasan Jalan Pulomas pada Selasa (27/12).

Keenam korban tewas terdiri atas Dodi Triono (59) dan dua putrinya Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9), teman anak Dodi yang bernama Amel, serta dua sopir Dodi, Yanto dan Tasrok (40).

Korban yang masih hidup terdiri atas Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dibalut perban, korban penyekapan di Pulomas hadiri pemakaman ayahnya

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Zanette Kalila Azaria (13) yang selamat dari peristiwa penyekapan di Pulomas menghadiri pemakamanan ayahnya Dodi Triono (59), dan saudarinya Diona Arika Andra (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9) di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Dengan dibalut perban di lengan kanan, Zanette yang akrab disapa Anet, menyimak detik demi detik pemakaman ayah dan dua saudarinya yang dikebumikan berdampingan di blok khusus pemakaman keluarga TPU Tanah Kusir.

Anet larut dalam kesedihan, tangan kirinya sering kali menyeka air mata yang jatuh di pipinya. Wajahnya lemas dan tubuhnya bersandar di tubuh ibunya, Almianda Saphira (mantan istri kedua Dodi), yang juga terus menangis dalam pemakaman itu.

Orang-orang di sekitar Anet dan Saphira berulang kali menepuk pundak dan mengatakan sesuatu untuk menguatkan mereka berdua.

Setelah pemakaman selesai, Anet dan Saphira, langsung meninggalkan lokasi menggunakan ambulan menuju Pulomas. Seorang keluarga Dodi meminta wartawan untuk tidak perlu melakukan wawancara mengingat kondisi Anet dan Saphira yang lemas.

Luka digigit

Yerina Shanti, tante Zanette Kalila Azaria, mengatakan perban yang membalut tangan keponakannya itu merupakan bekas luka gigitan selama penyekapan yang terjadi di Pulomas. Kendati mengalami luka, namun Yerina mengatakan kondisi Anet sudah membaik.

"Alhamdulillah, Anet enggak apa-apa, cuma tangannya terluka karena digigit. Pada saat kakaknya mulai lemas, mulai menggigit Anet kemudian dilepaskan," kata dia di TPU Tanah Kusir.

Yerina Shanti mengatakan walaupun Anet cukup kuat menyaksikan pemakaman ayahnya, namun ia harus kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan.

"Anet cukup kuat, walaupun dia shock lagi setelah melihat papa dan kakaknya pergi," lanjut Yerina yang merupakan kakak dari Saphira.

Ketika ditanya apakah membutuhkan pendampingan dari psikolog, Yerina menjawab, "Sementara belum tahu, masih lihat perkembangan lebih lanjut."

Dodi dan kedua putrinya, Diona Arika Andra Putri serta Dianita Gemma Dzalfayla dimakamkan bersebelahan di TPU Tanah Kusir. Selain itu, korban tewas lainnya adalah seorang tamu bernama Amel (teman anaknya), serta kedua sopirnya, Yanto dan Tasrok.

Lima lainnya masih hidup meski saat ditemukan sudah dalam keadaan lemas, yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Sosok Dodi yang cerdas di mata teman kuliah

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dodi Triono salah satu korban pembunuhan sadis di Pulomas Jakarta Timur merupakan pribadi yang baik dan cerdas, menurut beberapa rekannya semasa kuliah.

Dodi Triono adalah alumnus Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia angkatan 1976 dan lulus pada 1981.

"Dodi itu pinter banget dan baik. Di antara satu angkatan saya, dia paling duluan lulus dari sekian orang. Dia satu dari tiga orang yang lulus duluan," tutur Dodi Latif, salah satu teman Dodi Triono, di TPU Tanah Kusir, Rabu.

Latif yang terakhir bertemu Dodi pada 23 Desember 2016, mengatakan Almarhum tidak pernah membicarakan proyek atau pekerjaan apabila sedang berkumpul bersama alumnus Teknik Arsitektur UI, melainkan bercanda bersama dan membicarakan hal-hal yang ringan.

"Terakhir, tanggal 23 (Desember 2016), dia agak pendiam, padahal biasanya ngebanyol. Di grup WA (Whatsapp), sebelumnya dia tidak pernah kasih kita wejangan, tapi akhir-akhir ini isinya wejangan," cerita Latif.

Ia menambahkan, "Jelas saya sangat kehilangan Dodi."

Toni Harianto teman dekat Dodi mengatakan semasa kuliah Almarhum suka mengikuti berbagai kegiatan, salah satunya naik gunung.

"Sudah 40 tahun yang lalu, dari masih mahasiswa main gitar ke gunung," kata Toni Harianto.

"Dodi anak tunggal, sangat disayang orang tua. Dia rajin shalat," lanjut dia. "Dodi juga doyan kerja, bijaksana dan  tidak sombong sama sekali."

Dodi (59) dan kedua putrinya, Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9) dimakamkan bersebelahan di TPU Tanah Kusir. Selain itu, korban tewas lainnya adalah seorang tamu bernama Amel (teman anaknya), serta kedua sopirnya, Yanto dan Tasrok.

Lima lainnya masih hidup meski saat ditemukan sudah dalam keadaan lemas, yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Keluarga korban pembunuhan Pulomas minta maaf

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Setelah jenazah korban pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, Dodi Triono dan dua putrinya, dimakamkan di blok khusus Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, keluarga meminta kerabat dan rekan memaafkan kesalahan Dodi dan anak-anaknya semasa hidup

"Mewakili keluarga almarhum Bapak Dodi dan adik-adik saya. Saya sampaikan terima kasih banyak atas doa dan bantuannya dalam keadaan duka ini," kata Detri, putra Dodi Triono dari istri pertamanya, setelah pemakaman jenazah Dodi dan dua putrinya, Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma (9), Rabu.

"Saya sebagai putra Almarhum Dodi, saya meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika semasa hidup almarhum pernah menyinggung, baik perkataan atau perbuatan, kepada rekan semua. Mohon dimaafkan, mohon diikhlaskan agar Beliau mendapat ketenangan di sisi Allah SWT," lanjut Detri dengan suara terputus-putus karena menahan tangis.

Istri kedua Dodi, Almianda Saphira, turut menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh pelayat yang hadir di pemakaman.

"Terima kasih atas semua bantuan dan perhatiannya. Mohon maaf lahir dan batin," ucap Saphira.

Dodi Triono (59) bersama dua putrinya dimakamkan pada pukul 11.00 WIB di TPU Tanah Kusir setelah dishalatkan di Masjid Baabuattaubah, Pulomas, Jakarta Timur, pukul 09.30 WIB.

Dodi dan dua anaknya serta seorang teman anaknya dan dua sopirnya tewas setelah disekap dalam kamar mandi rumah mereka pada Selasa (27/12).

Lima korban yang lain masih hidup meski sudah dalam keadaan lemas saat ditemukan, yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Apa motif di balik pembunuhan sadis Pulomas?

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Warga di sekitar Jalan Pulomas Utara Nomor 7A RT12/16 Kayuputih Pulogadung Jakarta Timur dikejutkan dengan adanya pembunuhan sadis di rumah Kepala RT mereka, Ir Dodi Triono.
Dodi (59) dan kedua putrinya, Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9) tewas bersama seorang tamu bernama Amel, yang merupakan teman salah satu anaknya, serta kedua sopirnya, Yanto dan Tasrok.

Lima lainnya masih hidup meski saat ditemukan sudah dalam keadaan lemas, yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).
Salah seorang saksi Lutfi (28) mengisahkan awal cerita penemuan korban saat seseorang yang merupakan pekerja korban Dodi datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (27/12).

"Dia masuk ke rumah, kondisi pintu terbuka tapi tidak ada orang kemudian dia teriak minta tolong ke rumah ada saya," ujar Lutfi yang bekerja sebagai petugas satpam di kediaman Dodi yang lainnya yang berada tidak jauh dari rumah tersebut.

Selanjutnya, Lutfi bersama beberapa warga menuju rumah Dodi untuk membuka paksa pintu kamar mandi dan menemukan tumpukan korban sebanyak 11 orang di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x1,5 meter.


Lutfi mengungkapkan, Dodi terlihat berdarah pada bagian dada sebelah kanan dan luka kulit terkelupas pada bagian tangan, serta wajah kebiruan.
Ketua RW setempat yang juga saksi mata Gani menyebutkan dirinya berusaha membuka paksa pintu kamar mandi rumah milik Dodi Triono tersebut.

"Saya buka paksa pakai linggis tidak bisa akhirnya dibongkar pake godam (martil besar)," kata Gani.

Gani menceritakan kondisi para korban tersebut ditumpuk dalam ruang kamar mandi dengan kondisi disekap, lampu dimatikan dan air dinyalakan, serta pintu dikunci dari luar.

Beberapa korban terlihat mengalami pendarahan akibat luka pada tubuhnya diduga tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Dari penemuan itu, saksi lainnya Sheila Putri mendatangi Pospol Kayuputih melaporkan pembunuhan tersebut sehingga petugas piket Reserse dan Kriminal menuju lokasi kejadian.

Barang Tak Hilang

Sementara itu pengacara keluarga Dodi, John Siregar mengungkapkan kliennya tidak memiliki masalah dengan seseorang terkait pekerjaan maupun persoalan keluarga.

"Semua baik-baik saja," ungkap John.

John meragukan perampokan sebagai motif terhadap pembunuhan pria yang berprofesi pengusaha properti dan arsitektur itu, karena tidak ada harta benda yang hilang.

Diketahui, Dodi merupakan pengusaha properti dan memenangi tender renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Terkait dugaan motif karena bisnis, John enggan memberikan keterangan karena proses penyidikan masih dilakukan kepolisian.

John mengaku sebagai tim kuasa hukum Dodi yang berkaitan dengan urusan keluarga sehingga tidak mengetahui detail kegiatan bisnis korban.

Keponakan Dodi, Lolita mengatakan saat pelaku datang beraksi, Dodi sedang tidak berada di rumah, lalu kemudian ia datang ke kediamannya.

Saat itu, pelaku memaksa meminta uang kepada Dodi hingga akhirnya terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap 11 orang di kamar mandi.

Berdasarkan keterangan seorang saksi, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan menerangkan pelaku beraksi saat salah satu korban Yanto mengeluarkan mobil dari halaman parkir rumah Dodi.

Salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api kepada Yanto sebelum pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang itu masuk ke dalam rumah Dodi.

Guna membantu penyelidikan terhadap pelaku, polisi akan memeriksa sejumlah saksi korban yang selamat dan menganalisa kamera tersembunyi.

Berbagai cara dilakukan petugas untuk mengidentifikasi pelaku termasuk salah satunya dengan mencari sidik jari pada beberapa bagian rumah dan kendaraan milik Dodi serta melibatkan anjing pelacak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan penyidik akan mendalami keterangan beberapa saksi termasuk korban yang selamat guna mengejar pelaku.

Namun Argo belum dapat menuturkan secara detail upaya polisi mengungkap identitas yang diduga sebagai pelaku pembunuhan keji tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Kabid Yandokpol) RS Polri Kramatjati Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Mawadi menjelaskan tim dokter forensik masih meneliti penyebab kematian para korban.

Yusuf menuturkan tim dokter forensik dan hasil laboratorium akan mendapatkan dugaan penyebab kematian korban setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik kepolisian.

"Hasilnya butuh beberapa macam tahapan dan saat ini belum dapat disimpulkan," tutur Yusuf.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Selasa, 27 Desember 2016

Polda Metro mintai keterangan korban selamat perampokan Pulomas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan ringan kepada korban selamat yang diduga disekap pelaku perampokan di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Interogasi ringan sudah dilakukan untuk mempercepat pengungkapan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Selasa.

Hendy mengatakan petugas mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis para korban yang selamat dari aksi diduga perampokan tersebut.

Baca Juga : Perampok sekap enam korban hingga tewas

Hendy belum dapat memastikan kejadian itu terkait aksi perampokan atau tidak namun polisi masih menginvestigasi motif kematian enam orang korban tersebut.

"Kami masih menginvestigasi secara mendalam berbagai modus yang potensial dengan melihat hal kecil yang ditemukan di TKP," ujar Hendy.

Sebelumnya, enam orang tewas dalam kondisi disekap di toilet rumah kawasan Jalan Pulomas Utara Nomor 7A RT12/16 Kayuputih Pulogadung Jakarta Timur pada Selasa (27/12).

Keenam korban itu yakni Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, Yanto dan Tasrok (40).

Sementara korban yang masih hidup yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi Evan Sandrego Pratama Putra dan Sheila Putri.

Diketahui saksi Sheila Putri mendatangi Pospol Kayuputih melaporkan dugaan perampokan sehingga petugas piket Reserse dan Kriminal menuju lokasi kejadian.

Petugas menemukan seluruh korban dimasukkan ke dalam satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar.

Petugas mendapati enam orang dalam kondisi meninggal dunia dan lima orang masih hidup.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Perampok sekap enam korban hingga tewas di Pulomas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komplotan perampok menyekap enam orang hingga meninggal dunia di kamar mandi kawasan Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Selasa.

"Korban diduga kehabisan nafas karena disekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Sapta Maulana saat dihubungi di Jakarta Selasa.

Sapta belum dapat menjelaskan kronologis kejadian tersebut karena petugas masih mengevakuasi korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A RT12/16 Kayuputih Pulogadung Jakarta Timur.

Keenam korban itu yakni Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, Yanto dan Tasrok (40).

Sementara korban yang masih hidup yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi Evan Sandrego Pratama Putra dan Sheila Putri.

Baca Juga : Polda Metro mintai keterangan korban selamat perampokan Pulomas

Diketahui saksi Sheila Putri mendatangi Pospol Kayuputih melaporkan dugaan perampokan sehingga petugas piket Reserse dan Kriminal menuju lokasi kejadian.

Petugas menemukan seluruh korban dimasukkan ke dalam satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar.

Petugas mendapati enam orang dalam kondisi meninggal dunia dan lima orang masih hidup.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kejaksaan masih rahasiakan saksi sidang Ahok

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung masih merahasiakan nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Belum ada laporannya, kan baru selesai sidang. Jadi belum tahu siapa saja saksi dan ahli yang akan kami hadirkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum pasca ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh Ahok.

"nantilah, sabar ketemu saja belum (sama tim JPU)," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum yang menyebutkan persidangan saja belum dimulai jadi tidak etis menyebutkan nama saksi dan ahlinya.

"Tunggu saja pas persidangan nanti," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

"Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, yakni 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai kurang memahami tentang subjek korban dalam keberatan yang disampaikan penasihat hukum sehingga menimbulkan kerancuan.

Pengadilan juga menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan dalam Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.

Dengan ditolaknya eksepsi Ahok beserta tim penasihat hukumnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada Selasa (3/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi ledakkan tas berisi bom di Magelang

Semarang (ANTARA GORONTALO) - Polisi meledakkan sebuah tas yang diduga berisi bom aktif yang ditemukan di sekitar Jalan Pahlawan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Djaor Padakova mengatakan Tim Penjinak Bahan Peledak Brimob meledakkan bom aktif itu sekitar pukul 13.00 WIB di depan apotek Kimia Farma di Jalan Pahlawan No.83, tidak jauh dari lokasi penemuannya.

Sisa hasil ledakan tersebut, kata dia, masih dikumpulkan untuk diteliti lebih lanjut. "Diteliti, apakah termasuk high atau low explosive," katanya.

Ia menjelaskan benda berisi bom itu pertama ditemukan oleh seorang penjual batagor sekitar pukul 05.00 Wib. Bom dalam tas merah muda dilengkapi dengan benda mirip jam.

Benda itu semula dikira serbuk mercon. "Yang menemukan curiga ada tas di bawah kursi kayu lalu melapor ke petugas polsek terdekat," katanya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Hakim bebaskan La Nyalla Mattalitti dari dakwaan

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini membebaskan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dari semua dakwaan dalam perkara korupsi penggunaan dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

"Menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Jakarta, Selasa.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,1 miliar kepada La Nyalla karena mengorupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp26,654 miliar.

Tuntutan itu disampaikan berdasarkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Hakim menyatakan penyelewengan hibah merugikan keuangan negara hingga Rp26,5 miliar sudah dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar Kusuma Putra (Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim) dan Nelson Sembiring (Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim) yang sudah diputus perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :Hakim tolak eksepsi La Nyalla Mattalitti

"Sehingga jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut, sehingga kerugian negara Rp26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung oleh Diar dan Nelson," kata anggota majelis hakim, Sigit.

Sedangkan mengenai keuntungan Rp1,1 miliar yang menurut tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berasal dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.

Hakim mengutip keterangan saksi Diar dan Nelson yang menyatakan uang dari dana hibah itu sudah dikembalikan pada 2012 tapi tidak dibuat kuitansi resmi, hanya dengan catatan kecil.

"Saksi Diar menyatakan terdakwa diminta untuk melengkapi administrasi karena ada yang telah ketelingsut," kata anggota majelis hakim Mas'ud.

Pengembalian dana untuk pembelian saham Rp5,3 miliar itu dilakukan dalam lima tahap, namun tidak tercatat dalam pembukuan dan tidak ada bukti.

Baca Juga : Kejagung dukung penyidikan kasus dugaan korupsi Kadin Jatim

"Kadin Jatim administrasinya tidak tertib bahkan buruk. Kadin Jatim yang menyalahgunakan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar. Berdasarkan keterangan dan tiga alat bukti yang sah, majelis hakim berkeyakinan uang Rp5,3 miliar telah benar dikembalikan ke Kadin Jatim," kata Mas'ud.

"Berdasarkan pendapat ahli, uang Rp5,3 miliar tersebut juga sudah termasuk yang dipertanggungjawabkan saksi Diar dan Nelson dan uang yang dikembalikan tidak dikembalikan ke rekening tapi langsung digunakan untuk kegiatan Kadin," katanya.

Sedangkan mengenai bukti materai tempel Surat Pengakuan Utang yang seolah-olah dilakukan pada 9 Juli 2012, padahal materai baru dicetak oleh Perum Peruri pada 11 Juni 2014, hakim menilai itu hanya urusan administrasi.

"Materai tempel yang tidak sesuai tahun pembuatannya karena catatan ketlingsut atau hilang hanyalah bersifat administrasi, sehingga menurut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak dapat dibuktikan," kata hakim Mas'ud.

Namun, dua hakim anggota yang merupakan hakim ad-hoc menyatakan pendapat yang berbeda.

"Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal. Di satu sisi, telah mendelegasikan, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya dan mendatangi anak buahnya, dengan demikian tedakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Sigit.

Apalagi ada keuntungan Rp1,1 miliar dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

"Pengembalian uang Rp5,3 miliar tidak menghapuskan penyimpangan yang telah dilakukan. Terdakwa juga mengetahui dana hibah Kadin pernah dipinjam untuk Persebaya yang tidak masuk dalam proposal kegiatan. Terdakwa juga kerap mengeluarkan cek kosong sehingga terdakwa tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan Kadin," tambah hakim Sigit.

Selain itu, salah satu saksi mengungkapkan bahwa untuk menghilangkan kesalahan La Nyalla utang dana IPO Jatim diubah menjadi pinjaman klub Persebaya.

Baca Juga : Kejaksaan pelajari aliran dana La Nyalla

"Ini membuktikan terdakwa terlibat. Terdakwa harus turut bertanggung jawab karena turut mengelola uang negara. Terdakwa lalai atau abai dalam pengelolaan dana hibah sehingga menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara," ungkap hakim Sigit.

Atas putusan tersebut, jaksa I Made Suarnawan menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah divonis hukuman lima tahun dan delapan bulan penjara sedangkan Diar Kusuma Putra dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Senin, 26 Desember 2016

Empat putusan sela perkara Ahok

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.

Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca Juga : Sidang Ahok akan dilanjutkan di gedung Kementan

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi tangkap tiga lagi perusak Social Kitchen Solo

Semarang (ANTARA GORONTALO) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap tiga lagi pelaku perusakan dan penganiayaan di restoran Social Kitchen Solo pada 18 Desember 2016.

Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono di Semarang, Selasa, mengatakan polisi tadi pagi menangkap Mujiono Laksito (46), Sri Asmoro Eko Nugroho (39) dan Kombang Saputra (26) yang adalah warga Sukoharjo.

Nanang mengatakan Eko Nugroho merupakan salah satu pentolan kelompok di wilayah Solo dan sekitarnya yang mempunyai banyak anak buah.

"Eko ini pentolan, punya anak buah sekitar 300 orang," katanya.

Ia menegaskan polisi akan terus mengejar para pelaku perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen yang belum tertangkap dan mengimbau pelaku yang belum ditangkap menyerahkan diri ke polisi.

"Lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik," tambahnya.

Dengan penangkapan ketiga orang tersebut maka total polisi sudah menangkap 11 tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Sidang Ahok akan dilanjutkan di gedung Kementan

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan bahwa persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 3 Januari 2017.

"Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.

Sebelum menutup sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim, bertanya "Apakah ada yang akan disampaikan oleh saudara terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum?"

"Silakan saudara terdakwa konsultasi dulu," ujar Dwiarso kepada Ahok.

Dwiarso juga bertanya kepada penuntut umum, "Dari penuntut umum ada yang disampaikan?"

"Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis, kami mengapresiasi dan terimakasih atas putusan yang sudah dibacakan," ujar Ketua Penuntut Umum Ali Mukartono.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Hakim sempat tegur Ahok dalam sidang

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Majelis Hakim persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto, sempat menegur Ahok dalam persidangan saat tengah membacakan putusan.

"Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.

Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan: pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana, ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pekara, keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca Juga : Empat putusan sela perkara Ahok

"Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelsis," kata Dwiarso.

"Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pekara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang pekara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tambah dia.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Ahok jalani sidang lanjutan perkara penistaan agama

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa, menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja Gedung PN Jakarta Utara pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan cokelat.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memberi kesempatan bagi awak media untuk mengabadikan momen. Saat melihat ke belakang, Ahok tersenyum dan mengangkat dua jari tangan kanannya layaknya Salam Dua Jari.

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan Majelis Hakim. Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir. 

Baca Juga : Sidang lanjutan Ahok beragendakan putusan sela

Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Dari pantauan Antara, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sejak pukul 07.00 WIB oleh para pengunjung dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta.

Baca Juga : Empat putusan sela perkara Ahok

Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang. Sementara itu, ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar Gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No.17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Empat teroris Purwakarta dilacak sejak di Bandung

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Empat terduga teroris yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Purwakarta sudah dilacak sejak dari Bandung, Jawa Barat.

"Dengan kejelian Densus 88 rencana mereka tercium, dan mereka sudah terlacak, diikuti sejak di Bandung. Sempat hilang, dan diketemukan kembali di daerah Jatiluhur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol.  Rikwanto kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pada pukul 11.30 WIB hari Minggu (25/12) dilakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku terorisme.

Dari penangkapan tersebut, menurut dia, dua orang ditangkap di Jalan Ubrug, Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yaitu Ivan dan Rijal.

Dua orang lagi adalah Abu Sofi dan Abu Fais yang melakukan perlawanan sengit saat hendak ditangkap di Rumah Terapung Danau Jatiluhur,  sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api polisi hingga tewas.

"Mereka ini setelah ditelusuri hasil interogasi awal. Mereka mengontrak atau menempati kos di daerah Bandung," ujarnya, merujuk kerja Densus 88 terhadap Ivan dan Rijal.

Ia menimpali, "Namun, di Bandung sering dipantau masyarakat. Masyarakat sering bertanya siapa yang tinggal dikontrakan, sehingga mereka resah karena banyak bertanya. Kami apresisasi karena mau peduli dengan lingkungan sekitar kontrakan."

Kemudian, Rikwanto menjelaskan bahwa mereka mencari lokasi bermukim baru, dan salah satunya di Rumah Terapung Danau Jatiluhur.

"Di tempat Rumah Apung Jatiluhur mereka menyewa, tetapi dikasih gratis oleh Haji Oman yang punya tempat tersebut, sejak 20 Desember. Alasannya, karena kemanusiaan saja dilihat orang-orang ini lusuh, jadi tidak diminta bayaran. Jadi gratis saja," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para terduga teroris itu juga jalan ke darat untuk membeli makanan dan kembali lagi ke Rumah Terapung Danau Jatilihur.

"Dalam suatu waktu ke darat mereka sembari survei dan akan mengincar lokasi pos polisi. Kemudian, sudah didapatkan pos polisi dan merencanakan serangan pada malam tahun baru," demikian Rikwanto.

Saat ini dua terduga teroris atas nama Ivan dan Rijal sudah diamankan di tahanan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Depok, Jawa Barat, sedangkan jenazah Abu Sofi dan Abu Fais dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani otopsi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi belum temukan bom teroris Purwakarta

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menemukan barang bukti berupa bom dari empat terduga teroris yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Purwakarta, Jawa Barat, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Rikwanto.

"Barang bukti bom belum ditemukan, namun dari penemuan timbangan itu bisa mengindikasikan. Bisa jadi ada kiriman bom, dari mana itu, masih kami didalami," ujarnya di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa polisi juga menggerebek rumah kontrakan empat terduga teroris saat masih tinggal di Bandung sebelum pindah ke Purwakarta.

"Dikontrakan di Bandung, ditemukan beberapa peralatan, seperti paku berbagai macam ukuran kemudian timbangan. Memang belum kami temukan bom. Tetapi, dari timbangan yang ditemukan akan ada yang ditimbang. Hanya belum ditemukan saja bahannya," tutur Rikwanto.

Ia mengemukakan bahwa pada pukul 11.30 WIB, Minggu (25/12), polisi menangkap empat orang terduga pelaku terorisme.

Dari penangkapan tersebut,  menurut dia, dua orang ditangkap di Jalan Ubrug, Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, atas nama Ivan dan Rijal.

Dua orang lainnya adalah Abu Sofi dan Abu Fais yang melakukan perlawanan sengit saat akan ditangkap di Rumah Terapung Danau Jatiluhur sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan menembak hingga menewaskan mereka.

"Masalah kenapa dua tertembak? Karena, mereka melakukan aksinya dengan pisau dan golok. Jadi, mereka saat hendak ditangkap, satu keluar dahulu sembari mengacungkan golok. Satu lagi bersembunyi di bawah rumah apung kemudian dia loncat lalu menyerang petugas," ujarnya.

Di rumah kontrakan itu, menurut dia, juga ditemukan telepon seluler (ponsel) dengan banyak kartu (SIM card), flashdisk, buku pelajaran agama, catatan-catatan tulisan tangan dan modem.

Terduga teroris  Ivan dan Rijal sudah diamankan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Depok, Jawa Barat, sedangkan jenazah Abu Sofi dan Abu Fais sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi lacak akun penyebar berita "hoax" soal pekerja China

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan polisi sudah melakukan pelacakan terhadap akun dari penyebar berita bohong atau "hoax" soal pekerja dari China yang membanjiri Indonesia.

"Jadi tim Cyber Crime dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan pelacakan terkait dengan akun tersebut. Tetapi tentunya kami mencari sumber penyebar dan pengunggah yang pertama siapa," kata Awi di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Menurut Awi, saat ini tim tersebut sedang bekerja karena sudah mendapat informasi dari intelijen soal penyebaran berita "hoax" tersebut.

"Tentunya, apabila sudah ditemukan fakta-fakta hukum sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo maka kami mengusutnya. Tim sudah bekerja 3-4 hari ini untuk menelusuri itu, tinggal kita tunggu saja hasilnya karena perlu waktu berkaitan dengan digital forensik," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membantah jumlah pekerja asal China yang berada di Indonesia mencapai puluhan juta orang karena yang benar hanya sekitar 21 ribu orang.

"Banyak yang bersuara-bersuara Tiongkok yang masuk ke Indonesia 10 juta, 20 juta. Itu yang menghitung kapan. Hitungan kita 21 ribu, sangat kecil sekali," kata Jokowi dalam sambutannya saat Deklarasi Pemagangan Nasional di KIIC, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/12).

Menurut Presiden, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan isu dengan data yang salah sehingga membuat gaduh nasional.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi temukan surat pernyataan dari teroris Purwakarta

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan polisi menemukan surat pernyataan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penggerebekan terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Purwakarta.

"Ini bukan surat pengantin tetapi surat pernyataan bahwa Abu Fais dan kawan-kawan seperti memberi instruksi kepada kelompoknya untuk siap melakukan kegiatannya melawan kepolisian dan melakukan teror kaitannya dengan Natal dan Tahun Baru," kata Rikwanto saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Rikwanto menjelaskan bahwa pada Minggu (25/12) tepatnya pukul 11.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku terorisme.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, dua orang ditangkap di Jalan Ubrug, Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atas nama Ivan dan Rijal.

Sementara dua orang lagi atas nama Abu Sofi dan Abu Fais saat akan ditangkap di Rumah Terapung Danau Jatiluhur melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan penindakan tegas sampai akhirnya meninggal dunia.

Berikut isi surat pernyataan dari terduga teroris tersebut:

Bismillahirrahmanirrahim

Wahai kalian bala tentara thogut, sesungguhnya hari ini dan seterusnya akan menjadi hari-hari yang penuh ketakutan dan hari yang kelam bagi kalian. Kami akan mendatangi kalian di mana saja kalian berada.

Kami akan mengintai pos-pos kalian, rumah-rumah kalian, baik itu di tempat keramaian atau sepi, siang atau malam, kami akan jadikan sisa-sisa umur kalian diujung pisau-pisau kami. Jikalau engkau tidak bertobat dari kekafiran dan kedzaliman kalian dari pada kaum muslimin.

Kalian yang sudah memenjarakan saudara-saudara kami, menyiksa dan membunuh para mujahid yang berjuang menegakkan syariat Allah. Sesungguhnya bumi ini milik Allah dan tidak sepantasnya kalian berhukum selain hukum Allah. Dan kalian adalah penegak hukum hukum syaitan.

Maka kami telah datang dengan penyembelihan sehingga Allah saja yang diibadati. Maka tunggulah adzab Allah atas kalian dari tangan-tangan para mujahid.

Junud Khilafah Islamiyah Nusantara.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Empat teroris Purwakarta dari Jamaah Anshar Daulah

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan bahwa empat terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Purwakarta berasal dari kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD).

"Dari kelompoknya, mereka ini menamakan Jamaah Anshar Daulah (JAD). Tentang hubungan langsung dengan Jaringan Bahrun Naim, masih dalam pendalaman, yang jelas terafiliasi dengan ISIS," kata Rikwanto saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Menurut Rikwanto, Densus 88 dalam hal ini akan terus mengembangkan tangkapan terduga teroris di Purwakarta itu.

"Jadi, ada pihak dari kelompok mereka ingin menganggu perayaan Natal dan Tahun Baru juga penyerangan kepada petugas kepolisian di lapangan. Untuk mengantisipasinya, Densus 88 tidak berhenti melakukan penyelidikan. Lebih baik menemukan dulu dan terlacak," ucap Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan bahwa pada Minggu (25/12) tepatnya pukul 11.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku terorisme.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, dua orang ditangkap di Jalan Ubrug, Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta atas nama Ivan dan Rijal.

Sementara dua orang lagi atas nama Abu Sofi dan Abu Fais saat akan ditangkap di Rumah Terapung Danau Jatiluhur melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan penindakan tegas sampai akhirnya meninggal dunia.

"Di rumah kontrakan itu ditemukan, handphone dengan banyak sim card. Ada flashdisk juga banyak, buku pelajaran agama, catatan-catatan tulisan tangan, modem juga ditemukan di sana," kata Rikwanto.

Saat ini, dua terduga teroris atas nama Ivan dan Rijal sudah diamankan di Mako Brimob Depok Jawa Barat sedangkan dua lainnya yang meninggal dunia atas nama Abu Sofi dan Abu Fais sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Polisi amankan barang di rumah terduga teroris

Bandung (ANTARA GORONTAO) - Detasemen Khusus 88 Anti Teror bersama tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Resor Cimahi mengamankan berbagai barang dari rumah kontrakan tiga orang terduga teroris di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/12).

Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam siaran pers, Senin, mengatakan penggeledahan rumah dan kontrakan tiga orang terduga teroris di Kabupaten Bandung Barat itu berlangsung pukul 17.00 sampai 22.00 WIB.

"Dilakukan (penggeledahan) gabungan Tim Taktis 37 Polres Cimahi, Tim Densus 88, Tim Gegana dan Jibom Polda Jabar, serta Polres Cimahi," kata Ade.

Ia menyebutkan tiga terduga teroris yakni Abu Faiz yang meninggal dunia saat penangkapan di Purwakarta, selanjutnya Rijal alias Abu Arham dan Ivan Rahmat Syarif yang ditangkap di Purwakarta.

Polisi mengamankan barang dari rumah kontrakan Abu Faiz di Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat berupa timbangan digital, buku catatan, dan buku bacaan berbagai judul tentang ajaran keagamaan juga buku biografi.

Selanjutnya di rumah kontrakan terduga teroris Rijal di Kampung Kebon Kelapa, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat diamankan telepon seluler satu buah flasdisk data, dan sim card Mentari.

Barang lainnya yakni satu buku binder yang didalamnya terdapat foto seorang wanita, satu tas plastik berisi robekan kertas yang diduga berhubungan dengan majalah terkait jihad, paku laron, paku ukuran lima dan tujuh masing-masing satu keresek.

Barang lainnya berupa timbangan digital, dua modem, headset, kabel USB, kalender 2016, buku catatan keuangan, buku catatan kecil, satu pak kertas folio bertuliskan arab, dan catatan alamat rumah daerah Depok.

Polisi juga mengamankan barang berupa tas gendong, kertas setoran kendaraan sepeda motor ke perusahaan pembiayaan Adira, buku catatan pulsa, satu dus buku kitab, sarung, catatan arab gundul dan baju bertuliskan "Drop The Nationalist Flags and Raise The Banners of Tawheed".

Sedangkan di rumah terduga teroris lainnya yakni Ivan Rahmat di Komplek Tani Mulya Indah, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat tidak dilakukan penggeledahan karena hanya tempat tinggal orang tuanya.

"Tidak dilakukan pengeledahan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) karena hanya tempat tinggal orang tuanya," kata Ade.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Minggu, 25 Desember 2016

Puluhan narapidana Lapas Banjarbaru Kalsel kabur

Banjarbaru (ANTARA GORONTALO) - Puluhan narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIIB Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kabur dari sel Senin dinihari sekitar pukul 00.00 WITA.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Senin membenarkan kaburnya puluhan penghuni lapas yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang Banjarbaru itu.

"Benar kami mendapatkan laporan mengenai narapidana dan tahanan yang kabur. Jumlahnya sebanyak 31 orang dan saat ini sebagian sudah ditangkap," ujarnya.

Ia mengatakan, narapidana maupun tahanan yang berhasil ditangkap ada 17 orang ditambah empat orang lainnya yang dilaporkan diamankan tetapi belum diserahkan ke mapolres.

Seluruh narapidana dan napi yang melarikan diri, kata dia, akan menjalani pemeriksaan di mapolres dan jika sudah selesai diserahkan kembali ke lapas untuk diproses lebih lanjut.

"Narapidana dan tahanan yang sudah ditangkap diperiksa penyidik di polres dan mereka segera dikembalikan ke lapas jika pemeriksaan sudah selesai," ungkapnya.

Menurut Eko, pihaknya menurunkan puluhan personel dan bersama personel Brimob Polda Kalsel ikut melakukan pengejaran terhadap narapidana dan tahanan yang belum tertangkap.

"Kami masih melakukan pengejaran dan mengimbau kepada narapidana dan tahanan menyerahkan diri. Harapan kami, pihak keluarga ikut membantu menyadarkan mereka," pesannya.

Kapolres mengatakan, kepolisian masih belum mengetahui penyebab kaburnya puluhan penghuni lapas itu dan masih fokus melakukan pengejaran sehingga bisa menangkap mereka kembali.

"Soal apa penyebab dan bagaimana mereka kabur, kami belum mengetahui detailnya. Silakan tanyakan kepada pihak lapas karena kewenangan ada di tangan mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, puluhan personel sudah dikerahkan untuk menangkap kembali narapidana dan tahanan yang masih ada di luar disamping melakukan penyisiran di lingkungan lapas tersebut.

"Kami sudah menempatkan personel di sekitar lapas terutama jalur keluar dengan melakukan pemeriksaan pada orang maupun angkutan yang melintas di sekitar kawasan itu," katanya.

Sementara itu, puluhan personel dari Polres Banjarbaru dan personel Brimob bersenjata lengkap terlihat memenuhi lingkungan lapas melakukan penjagaan dan pengamanan.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016