"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk 3 orang tersangka terkait kasus di Banyuasin yaitu untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian), R (Rustami) dan K (Kirman), semua dititipkan di Rutan Palembang dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang di Pengadilan Negeri Palembang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Rustami adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin, sedangkan Kirman adalah swasta yang bertugas sebagai pengepul dana.
Pelimpahan tahap 2 artinya berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.
Yan diduga menerima hampir Rp1 miliar yang terdiri atas suap Rp531,6 juta yang diterima pada 3 September 2016 untuk biaya haji Yan dan istri; 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016; dan uang Rp299,8 juta yang diterima pada 1 September 2016.
Yan diduga meminta anak buahnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman untuk mencari uang agar Yan dan istrinya dapat berangkat haji tahun ini. Umar kemudian mencari perusahaan yang mau melakukan ijon proyek di Dinas Pendidikan.
Pelimpahan ini tetap dilakukan meski ada delapan polisi yang dipanggil KPK pada 20-22 Desember 2016 yang tidak memenuhi panggilan.
Kedelapan polisi ini adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo yang saat ini menjadi analis Kebijakan utama bidang Sosial Ekonomi Kapolri, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Pold Sumsel AKBP Richard Pakpahan, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi.
"Kami dapat informasinya cukup baru, benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan anggota Polri dan delapaan anggota polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 20-22 Desember 2016. Kami masih mempelajari lebih lanjut dan mengkoordinasikan apakah mungkin ada pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain," tambah Febri.
Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan kedelapan orang berkaitan dengan sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Febri tidak menjelaskan apakah KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke para aparat penegak hukum itu.
"Kita tidak mendapatkan informasi seperti (aliran dana) itu karena sangat rinci dan masuk teknis penyidikan. Tapi ke depan kami harap ada perhatian lebih serius dari Kapolri karena kami percaya Kapolri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. KPK dan Polri perlu duduk bersama membahas ini," tegas Febri.
Pengacara Yan Anton Ferdian, Totok Prasetiyanto juga mengaku tidak mengetahui kebutuhan delapan anggota Polri tersebut dipanggil KPK.
"Pemeriksaan atau penyidikan perkara Pak Yan sudah selesai hari ini dan sudah tahap II dan kami tinggal menunggu pelimpahan perkra itu di pengadilan oleh jaksa penuntut umum. Selebihnya kami tidak mengetahui apa yang akan dilakukan penyidik," kata Totok.
Totok juga menjelaskan Yan tidak pernah dipanggil terkait pengembangan perkara. "Yang pasti Pak Yan tidak pernah dipanggil untuk urusan itu," tambah Totok.
Yan disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar