Peristiwa Gorontalo: November 2017

Laman

Rabu, 29 November 2017

Legislator Perempuan Ikut Tingkatkan Partisipasi Pemilih Perempuan

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengaku akan ikut serta meningkatkan partisipasi pemilih perempuan di daerah itu.

Hal itu diungkapkan Fatri Botutihe, anggota DPRD setempat, Rabu di Gorontalo, terkait seminar "Peran Perempuan Dalam Kancah Politik" yang digelar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.

Menurut Fatri, dirinya sangat mengapresiasi inovasi pihak KPU yang menggelar kegiatan tersebut mengingat akan menambah informasi tentang perempuan dalam berpolitik.

Serta membangkitkan semangat perempuan untuk bergerak aktif meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pemilih perempuan.

"Intensitas tersebut diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih di daerah ini, khususnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018," ujar Fatri.

Fatri mengatakan, peran perempuan dalam meningkatkan partisipasi pemilih merupakan salah satu program partai politik dalam pendidikan politik.

Ia pun selaku Ketua DPC Partai Gerindra berharap, sinergitas kegiatan itu dengan seluruh elemen masyarakat termasuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi bagian penting dalam menyukseskan Pilkada.

Khusus legislatif kata Fatri, periode tahun 2014-2019 keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten itu baru mencapai 16 persen atau 4 kursi dari 25 kursi yang ada.

"Meningkatnya partisipasi pemilih perempuan diharapkan berdampak pada peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif," ujar Fatri.

Demokrat: Adhan Dan Marthen Miliki Peluang Sama Diusung

Gorontalo, (Antara Gorontalo ) - Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan kajian dan pertimbangan tim penjaringan bakal calon wali kota Gorontalo, baik Marthen Taha dan Adhan Dambea, memiliki peluang sama diusung partai tersebut.

Dijelaskan bahwa Demokrat mengusulkan dua nama pasangan calon ke DPP, untuk diputuskan siapa yang akan diusung oleh partai yang memiliki empat kursi di DPRD Kota Gorontalo, maju pada Pilkada Kota Gorontalo tahun 2018.

"Kami usulkan dua pasangan, yaitu Adhan Dambea-Budi Doku dan pasangan Marthen Taha-Ryan Kono," kata Gusnar, Rabu.

Demokrat menilai, kedua pasangan tersebut sangat kompetitif, jadi baik Adhan maupun Marthen memiliki peluang yang relatif sama, yang ditunjukan hasil survei yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Mengingat posisi Demokrat baik tingkat provinsi maupun kota Gorontalo, tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan siapa yang akan diusung, maka kedua nama tersebut diserahkan ke tingkat DPP di Jakarta.

"Paling lambat tanggal 15 Desember 2017 sudah ada putusan siapa yang calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan diusung Demokrat, begitu juga dengan bakal calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, namun putusan bisa juga lebih cepat keluar dari target sebelumnnya," jelasnya.

Sementara untuk Pilkada Gorontalo Utara, ia menjelaskan, meskipun DPC Demokrat Gorontalo Utara, hanya mengusulkan satu nama pasangan calon yaitu Roni Imran sebagai bakal calon bupat dan Ismail Patamani sebagai pendampingnya, namun keputusan akhir ada di DPP.

DPC partai Demokrat Kabupaten Gorontalo mengusulkan pasangan calon Roni Imran yang menjabat wakil bupati (Wabup) saat ini, berpasangan dengan Ismail Patamani yang menjabat sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten tersebut.

Sebelumnya pada keterangan pers dilakukan Gusnar Ismal, Rabu (29/11), menjelaskan untuk Pilkada 2018 di Kabupaten Gorontalo Utara, hanya ada satu pasangan calon yang diusulkan ke DPP Demokrat.

"Pertimbangan Demokrat hanya mengusulkan satu nama pasangan calon, karena Ismail Patamani adalah kader dari Demokrat, sehingga dalam menentukan demokrat akan mengusung siapa, tentu lebih mempertimbangkan keberadaan kader yang menjadi calon," tegasnya.

Ia menjelakan bahwa di Kabupaten Gorontalo Utara sendiri, tim 9 partai demokrat, yang dibentuk untuk melakukan penjaringan calon, telah bekerja maksimal, serta membangun komunikasi dengan semua bakal calon, namun pada pertimbangan akhir, Demokrat mengusulkan hanya ada satu nama ke DPP.

Cawali Kota Gorontalo Kenalkan "Kartu AD-CBD"

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Bakal Calon Wali Kota (Cawali) dan calon wakil wali kota Gorontalo Adhan Dambea-Budi Doku memperkenalkan "Kartu AD-CBD" yang akan dibagikan ke pendukungnya, sebagai alat ukur atau kontrol pelayanan masyarakat.

Bakal calon wali Kota Adhan Dambea yang juga ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo mengatakan jika diberikan kesempatan untuk menjadi wali kota pada Pilkada 2018, maka sistim layanan dengan penggunaan kartu tersebut, akan dipasang disemua instansi pelayanan publik.

"Terutama Rumah sakit, kantor kelurahan dan kecamatan serta pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Adhan Dambea.

Dijelaskannya bahwa, dengan penggunaan "Kartu AD-CBD" tersebut, ketika masyarakat mendatangi kantor pemerintahan, kartu tersebut digesek disalah satu alat, dan disampaikan apa yang menjadi kebutuhannya.

Sama halnya juga ketika pemegang kartu ini berada dirumah sakit, ketika di scan kartu tersebut, apa yang menjadi kebutuhannya akan terpantau langsung ke data center yang berada di kantor wali kota.

"Ini tujuannya, agar semua pelayanan publik disemua instansi terpantau, sehingga ketika ada keluhan dari masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal, wali kota dan wakil wali kota langsung mengetahuinya, karena laporan secara online langsung masuk," terangnya.

Ia menambahkan juga, terutama pelayanan di kelurahan dan kantor kecamatan, yang setiap harinya bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik pengurusan perizinan atau kependudukan lainya.

Hal ini penting dilakukan, karena ketika masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan, atau pengurusannya tidak selesai dikerjakan oleh instansi tersebut, atau lambat, wali kota dan wakil wali kota akan cepat langsung meresponnya.

Selasa, 28 November 2017

Polres Pohuwato Gelar Simulasi Penanggulangan Kejahatan Perbankan

Gorontalo, (Antara Gorontalo ) - Polres Pohuwato menggelar simulasi penanggulangan kejahatan perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa.

Kapolres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan mengatakan bahwa dalam simulasi tersebut dibuat skenario tiga orang penjahat bersenjata api yang memasuki BRI lalu melakukan penyanderaan terhadap petugas keamanan bank atau Satpam.

"Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku membuat nasabah dan karyawan bank panik," ia menjelaskan.

Pada situasi itulah salah seorang karyawan menekan "panic button" yang menghubungkan sinyal ke Polresd Pohuwato dan langsung diterima oleh operator yang selalu siaga.

"Tim gabungan dari Polres Pohuwato langsung merespom hal itu dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan standar operasional yang ada," ujar Ary Donny.

Sesaat setelah tiba di TKP, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pohuwato Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anwar Saefulloh langsung melakukan proses negosisasi.

Setelah menemui jalan buntu dalam proses negosiasi, petugas pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan menyebabkan salah seorang pelaku terluka dan tewas ditempat, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka tembak dan berhasil diamankan.

"Simulasi ini digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pohuwato untuk mengantisipasi kondisi yang bisa saja terjadi pada bank apabila ada perampokan," tegasnya.

Dengan adanya kesiapsiagaan dari personil maka berbagai kemungkinan diharapkan dapat teratasi baik dari pihak karyawan bank maupun Kepolisian.

"Saya berharap apabila terjadi hal demikian, maka setiap anggota Polres Pohuwato sudah dapat memahami tindakan apa yang akan diambil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," tutup Ary Donny.

Perempuan Gorontalo Kampanyekan Anti Politik Uang

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Perempuan di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan mengkampanyekan antipolitik uang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan pemilu 2019 di daerah itu.

"Politik uang masih mendominasi pesta demokrasi di daerah ini dan hal itu nyata di lapangan," ujar Fatmawaty Bunuiyo, kader perempuan Partai Golkar, di Gorontalo, Selasa.

Maka, kata mantan anggota DPRD Kabupaten setempat periode 2009-2014 itu, selaku politisi perempuan dirinya siap memberi pendidikan politik mencerahkan agar politik uang hilang dari maraknya pesta demokrasi.

Ia mengaku konsisten tidak ingin memanjakan rakyat dengan uang agar bisa memberikan hak suaranya, namun bagaimana memberi program, khususnya memperjuangkan aspirasi perempuan di berbagai bidang, perlu diperjuangkan serta dipublikasi luas sebagai bagian penting memberikan pemahaman dan kesadaran tentang etika berpolitik bagi masyarakat.

Sebab menghindari politik uang kata Fatmawaty, menandakan kita telah memiliki etika politik yang baik.

Yeti Tatuil, kader perempuan Partai Gerindra pun mengungkapkan hal yang sama.

"Rata-rata perempuan menolak politik uang. Untuk menjaga konsistensi tersebut peran perempuan dalam memberikan pendidikan politik mencerahkan dan beretika, sangat penting dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Ia sendiri memilih peran memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Tidak hanya pemilih perempuan, namun seluruh pemilih pemula wajib diberikan pemahaman tentang bagaimana partisipasi aktif dalam menyukseskan Pemilihan Umum baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, menggelar seminar tentang peran perempuan dalam kancah politik, menghadirkan para politisi perempuan termasuk anggota DPRD, calon anggota DPRD 2014-2019, pengusaha dan tokoh perempuan, serta para perempuan selaku penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat PPS dan PPK.

Ketua KPU setempat, Fadliyanto Koem mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dalam membangkitkan partisipasi perempuan anti golput.

KPU membuka ruang bagi perempuan untuk mencapai kapasitas kesempurnaan terhadap perlunya kesejajaran antara perempuan dan laki-laki dalam dunia politik.

"Khususnya peran penting perempuan membangkitkan peran pemilih di daerah itu, menghadapi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019," ujar Fadliyanto.

KPU Gorontalo Teliti Administrasi Parpol Pascaputusan Bawaslu

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo sementara meneliti dokumen persyaratan Partai Politik (Parpol) yang dimasukan sejumlah parpol pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sejak 21-30 November 2018.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menjelaskan dari sembilan parpol yang telah diputuskan oleh Bawaslu untuk diterima kembali pendaftarannya, untuk Kota Gorontalo hanya ada enam parpol yang menyerahkan dokumen administrasi keanggotaannya.

"Pada tanggal 20-22 November waktu yang diberikan oleh KPU untuk parpol mendaftar kembali, pascaputusan Bawaslu. Dan itu hanya ada 6 yang menyerahkan dokumen administrasi yaitu, PKPI, PBB, PBI, Partai Idaman, Partai Republik, dan Partai Rakyat," kata La Aba.

Sementara tiga partai lainnya yaitu Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, tidak menyerahkan administrasi keanggotaanya di KPU Kota Gorontalo.

Ia menambahkan, terhadap enam partai tersebut, KPU setelah melakukan penelitian administrasi, akan menyampaikan hasil penelitian apakah syarat yang dimasukan sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Proses penelitian hingga verifikasi faktual di lapangan terhadap parpol pasca putusan Bawaslu pada dasarnya sama dengan parol yang telah mendaftar pada tahapan sebelumnya," jelasnya.

Sejauh ini tim yang telah dibentuk terus melakukan penelitian berkas administrasi parpol, seperti apa hasilnya, masih ditunggu, apakah sudah terpenuhi syarat jumlah keanggotaanya atau tidak, masih diteliti.

Sebelumnya, sembilan parpol menggungat KPU RI terkait penggunaan Sistem Infromas Parpol (Sipol) dalam hal penggunaan pendaftaran parpol, atas gugatan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menerima kembali pendaftaran ke sembilan parpol tersebut.

KPU Kota Gorontalo Terima Berkas Perbaikan Parpol

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sejak dibuka tahapan perbaikan berkas administrasi Partai Politik (Parpol) sejak 18 November 2017, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah menyerahkan dokumen perbaikan administrasinya di KPU Kota Gorontalo.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba ketika ditemui menjelaskan sejauh ini baru PAN yang menyerahkan perbaikan dokumen administrasi, sementara parpol lainnya masih akan ditunggu hingga tanggal 1 Desember 2017.

"Ia, masih ada sisa waktu tiga hari kedepan untuk parpol lain menyerahkan perbaikan dokumen administrasi, dan hari terakhir kami akan melayani hingga pukul 24.00 wita," kata La Aba.

Adapun parpol yang belum menyerahkan dokumen parbaikan tersebut yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PPP, PSI dan Perindo.

Pihaknya berharap kepada parpol yang belum mengembalikan berkas perbaikan administrasinya, untuk bisa memanfaatkan waktu yang tersisa, dan berharap tidak menumpuk pada hari terakhir jadwal pemasukan berkas perbaikan yaitu 1 Desember 2017.

"Biasanya nanti sudah hari terakhir parpol mulai bermunculan untuk menyerahkan dokumen perbaikanya," ujarnya.

Ia menegaskan jika setelah dimasukannya perbaikan administrasi tersebut, KPU masih akan melakukan penelitian kembali dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan.

Dalam hal syarat jumlah keanggotaan parpol pihaknya berharap agar parpol dapat memperhatikan keakuratan data keanggotaan, dan kalau perlu melebihi batas minimun sesuai ketentuan undang undang.

Polres Siapkan 300 Personil Amankan Pilwako Gorontalo

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menyiapkan sebanyak 300 personilnya untuk mengamankan jalannya pemilihan Wali Kota (Pilwako) dan wakil wali kota setempat tahun 2018.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya usai rapat dengan KPU setempat mengatakan, 300 personil tersebut total kekuatan yang ada di polres yang ia pimpin, namun belum termasuk bantuan personil dari Polda Gorontalo, Brigade Mobil (Brimob) dan satuan polres terdekat.

"Jika diperlukan, akan ada dukungan kekuatan personil baik dari Polda, Brimob dan Polres terdekat," kata AKBP Yan Budi Jaya, Selasa.

Ia menambahkan, model pengamanan sudah disusun berdasarkan tahapan Pilkada yang berjalan, mulai dari pendaftaran pasangan calon, penetapan, kampanye hingga nanti pelantikan calon terpilih.

Ada beberapa tempat yang menjadi fokus pengamanan dari Polres Gorontalo, diantaranya yaitu kantor KPU, Panwaslu, kantor wali kota, dan beberapa objek vital lainnya, hingga pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H pencoblosan.

"Pola pengamanan jalannya Pilwako ini, disesuaikan dengan analisa tingkat kerawanan di suatu tempat, peta kerawanan sudah disusun berdasarkan laporan yang ada," tegasnya.

Terhadap bakal calon wali kota dan wakil wali kota nantinya, berapa pun pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, pihaknya komitmen untuk memberikan pengamanan, serta pendekatan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Kepada calon wali kota dan wakil wali kota nantinya, ia juga berharap harus ada komitmen bersama untuk siap menang dan siap kalah, dalam menghadapi pilkada 2018 mendatang.

"Semua pihak berharap jalankan Pilwako Gorontalo dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar," tegasnya.

Sementara itu ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan jadwal tahapan yang menjadi atensi pengamanan, mulai dari pendaftaran, penetapan calon, kampanye, debat kandidat, terutama hari H pemilihan.

"Di sisi lain, pertemuan ini untuk membangun koordinasi secara berkelanjutan, agar setiap tahapan pelaksanaanya bisa berjalan sesuai harapan bersama," kata La Aba.

Senin, 27 November 2017

KPU Gorontalo Utara Tetap Berlakukan Empat Dapil

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, tetap memberlakukan empat daerah pemilihan (Dapil), guna menghadapi Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Muardi Unusa, Senin di Gorontalo, mengatakan, pihaknya melakukan penataan dapil tetap terbagi empat, dengan jumlah kursi di DPRD kabupaten setempat sebanyak 25.

Ia mengatakan, khusus dapil Provinsi dan DPR RI telah diatur dalam Undang-undang.

Berbeda dengan penetapan Dapil DPRD Kabupaten dan Kota, dimana mekanisme pengaturannya dilakukan langsung KPU Kabupaten dan Kota, dengan memperhatikan tujuh prinsip sebagaimana aturan dan ketentuannya.

Menurut Muardi, meski dalam Undang-undang diperbolehkan pembagian atau pengaturan Dapil mencapai 3-12.

Namun jika tidak memperhatikan tujuh prinsip diantaranya unsur keseimbangan, maka akan berakibat pada kesetaraan kursi yang tidak akan tercapai atau perbedaannya mencolok.

Dampaknya kata Muardi, akan semakin besar jumlah kursi maka semakin murah.

Maka pihaknya berpegang pada tujuh prinsip dalam penentuan jumlah Dapil, agar proposional dalam pengalokasian kursi.

Rapat Koordinasi (Rakor) pihak KPU dengan partai politik pun menunjukkan sikap partai politik yang mempertahankan Dapil sesuai Pileg 2014 lalu atau tidak mengalami perubahan.

Termasuk pembagian kursi yang sama ataupun tidak mengalami perubahan, merujuk pada perkembangan penduduk.

Pihak KPU pun akan menyusun konsep sebagai alternatif lain, untuk uji publik namun tidak menjadi forum untuk disepakati, sebab hanya sebatas menyampaikan konsep yang ditawarkan mengacu pada tujuh prinsip tersebut.

Ia menambahkan, perubahan kursi antar Dapil dapat terjadi dengan beberapa alasan diantaranya, lahirnya daerah otonomi baru, pertumbuhan penduduk yang signifikan dan bencana alam mengakibatkan hilangnya Dapil.

Polisi Gorontalo Amankan Komplotan Pencurian Sarang Walet

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Polisi gabungan dari Polres Gorontalo Kota dan Brimob setempat, mengamankan empat orang komplotan pencuri sarang burung walet, yang tertangkap warga dengan menggunakan mobil barracuda di Dulomo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yan Budi Jaya, Senin, mengatakan bahwa dugaan awal ada empat orang pelaku pencurian yang telah diamankan.

"Ada dua warga yang berusaha mengejar para pelaku di dalam gedung, dan mereka berdua terjatuh, namun satu meninggal dan satu luka berat," ujarnya.

Ia mengaku sempat kesulitan saat akan mengevakuasi para pelaku karena banyaknya warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Untuk berjaga-jaga kita meminta bantuan dari personil Sabhara dan Brimob. Kita masih menunggu perkembangan apakah pencurian ini sudah berulang kali atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (26/11) malam warga melihat ada mobil yang terparkir di bangunan yang dijadikan sarang burung walet milik Sarifuddin Pana.

Curiga dengan mobil itu, warga memberitahukan kepada penjaga bangunan dan warga lainnya lalu mulai mengejar para pelaku yang berada di lantai tiga.

Saat warga berusaha naik ke lantai tiga, tangga yang digunakan melepaskan tangga sehingga dua warga terjatuh dan menyebabkan satu meninggal dunia dan luka berat.

Massa yang emosi membakar mobil yang digunakan oleh para pelaku. Sebelum terjadi aksi main hakim sendiri, pihak kepolisian gabungan pun langsung mengamankan mereka.

Airlangga Hartarto Disebut-sebut Gantikan Setnov

Karawang, (Antara) - Nama Koordinator Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto disebut-sebut sebagai calon pengganti Setya Novanto melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Saat ini Pak Airlangga Hartarto telah mengantongi restu dari Pak Joko Widodo terkait pencalonannya sebagai Ketua Golkar melalui Munaslub," katanya, dalam siaran pers usai menghadiri diskusi panel Kosgoro di Yogyakarta.

Ia menyampaikan hal tersebut karena pascapenahanan Ketua Umum Golkar Setya Novanto oleh KPK terkait dugaan korupsi KTP-e, sejumlah kader menginginkan pergantian kepemimpinan agar citra partai tak semakin jatuh menjelang Pemilihan Umum 2019.

Dedi mengatakan, Airlangga Hartarto sudah bertemu dan mendapat dukungan presiden untuk maju atau mencalonkan Ketua Umum Golkar melalui Munaslub.

Menurut dia, usulan Munaslub itu sendiri merupakan respon dari pendapat rakyat yang menginginkan adanya pembenahan partai beringin.

"Kita ini menangkap aspirasi yang tumbuh di masyarakat untuk melakukan perubahan dari sisi koridor organisasi," katanya.

Dewan Penasihat MKGR Kosgoro Gandung Pardiman menyatakan, kader daerah terus berupaya mendorong partai untuk sesegera mungkin melakukan Munaslub. Sebab melalui Munaslub keadaan Golkar dapat menjadi lebih baik.

"Kami dari kader daerah berusaha mendorong bagaimana Golkar bisa lebih baik. Jadi Munaslub itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata dia.

Sabtu, 25 November 2017

KPU - Forkominda Rakor Terkait Persyaratan Calon Pilkada 2018

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontala Utara, Provinsi Gorontalo, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar rapat koordinasi (rakor) guna menghadapi Pilkada 2018.

Ketua KPU setempat, Fadliyanto Koem, Sabtu di Gorontalo mengatakan, rakor itu terkait persyaratan calon kepala daerah di Pilkad) 2018 dengan FKPD atau selaku pihak instansi terkait.

"Rakor ini kami inisiasi sebagai upaya konsolidasi dan koordinasi lebih awal antara pihak KPU dengan instansi yang memiliki otoritas atau kewenangan tertentu dalam hal pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2018," ujar Fadliyanto, Sabtu.

Pada pertemuan itu, Forkopimda diikuti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Limboto, Polres, BNNP, Kejaksaan Gorontalo Utara, Lapas Gorontalo, Dinas Pendidikan, KPP Pratama dan IDI.

Pihak KPU berharap, rakor tersebut mampu menyamakan persepsi untuk menyuseskan penyelenggaraan Pilkada 2018 yang sukses dan berkualitas.

Sementara itu, komisioner KPU divisi teknis, Muardi Unusa mengatakan, rakor juga untuk menyamakan persepsi tentang persyaratan calon yang wajib dipenuhi oleh para bakal calon.

Mengingat ada beberapa persyaratan merupakan kewenangan instansi lain, maka pertemuan tersebut wajib dilakukan.

Diantaranya pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter spesialis dan Rumah Sakit sesuai rekomendasi pihak IDI setempat.

Mengingat rakor itu akan ditindaklanjuti dalam rapat khusus, terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

Serta bimbingan teknis pencalonan menghadirkan partai politik, Panwaslu dan tokoh masyarakat.

KPK harap identitas penyerang Novel Baswedan segera diketahui

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK mengharapkan identitas penyerang Novel Baswedan segera diketahui, berdasarkan dua sketsa wajah yang baru diungkapkan Polda Metro Jaya segera diketahui.

"Jadi kami berharap segera diketahui siapa dua orang dalam sketsa yang disampaikan tadi karena dari tulisan itu namanya masih ditulus Mr X. Jadi, belum diketahui identitasnya, maka perlu dilakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

"Sketsa juga telah disebaar di beberapa lokasi jadi proses pencarian juga sedang berjalan," kata dia.

Dia menyatakan lembaganya belum menginformasikan lebih lanjut soal perkembangan kasus itu kepada Baswedan, yang saat ini masih dirawat di Singapura.

"Kami belum komunikasi dengan Novel. Novel masih di Singapura, Kapolda dan tim baru datang Jumat pagi ini dan Novel juga sekarang sedang fokus pada proses perawatan untuk persiapan operasi tahap dua mata sebelah kiri," ungkap Diansyah.

KPK pun mengharapkan ada perkembangan yang lebih signifikan ke depannya agar pelaku penyerang Baswedan benar-benar ditemukan. "Setelah ditemukan bisa didalami motifnya apa sampai dengan tentunya bukan hanya pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektualnya," ujar Diansyah.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB Jumat (24/11), empat pimpinan KPK menerima kedatangan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Aziz, bersama jajarannya di Gedung KPK, Jakarta.

"Jadi ada tim penyidik dan tim humas Polda Metro Jaya. Kami berdiskusi cukup panjang, dimulai dari penjelasan perkembangan penanganan proses penyelidikan dan investigasi dari penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada April 2017," kata Diansyah, dalam kesempatan sama.

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan dua sketsa wajah orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Novel Baswedan dengan menggunakan air keras pada 11 April 2017 lalu.

"Dari hasil keterangan saksi sudah mengarah 90 persen. Bahwa dua gambar itu diduga terlibat penyiraman saudara Novel," kata Azis, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

Polda Metro Jaya pun sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan sejumlah 167 orang lintas polres, polda, dan penyidik di Kepolisian Indonesia.

"Kami juga dibantu Polisi Federal Australia. Kemudian kami juga dibantu Pusnafis Mabes Polri karena beberapa CCTV yang ada di TKP yang kami kumpulkan membutuhkan kerja sama dengan pihak luar negeri," kata Aziz.

Adapun pada skesta pertama yang ditampilkan kepada awak media pada saat konferensi pers itu, orang yang diduga terlibat penyerangan Novel itu merupakan pria dengan kulit gelap dan rambut pendek.

Kemudian pada sketsa kedua terlihat seorang pria dengan kulit putih dan rambut panjang. Aziz pun menyatakan dua sketsa wajah yang diduga terlibat penyerangan Baswedan itu itu didapat dari informasi dua saksi. "Yang pertama, ini informasi yang kita dapat dari saksi S. Yang kedua, ini dapat dari saksi SN," ungkap Aziz.

Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Mata kiri Baswedan rusak sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. Baswedan adalah salah satu penyidik senior KPK, yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

KPK apresiasi polisi rilis sketsa penyerang Novel

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah meliris dua sketsa wajah orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Novel Baswedan dengan menggunakan air keras pada 11 April 2017 lalu.

"Tadi perkembangan sudah disampaikan, banyak masukan. Yang perlu kami apresiasi ada kemajuan yg cukup signifikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Agus menyatakan bahwa sebenarnya pimpinan KPK sudah lama diminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan Novel itu.

"Sekitar dua sampai tiga minggu lalu tetapi selalu pimpinan tidak lengkap. Saya menunggu sampai pimpinan lengkap. Tapi tadi Pak Saut kebetulan juga sedang tugas ke luar kota tetapi saya pikir itu cukup," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menginginkan informasi perkembangan pengusutan kasus penyerangan Novel tidak hanya diketahui oleh pimpinan KPK saja.

"Oleh karena itu saya juga mengajak teman-teman yang biasa melakukan penyelidikan dan penyidikan di KPK untuk datang di forum itu apakah memberikan saran, masukan atau bahkan mengkritisi," ucap Agus.

Sebelumnya, pada Jumat (24/11) sekitar pukul 10.00 WIB, empat pimpinan KPK menerima kedatangan Kapolda Metro Jaya bersama jajarannya.

"Jadi ada tim penyidik dan tim humas Polda Metro Jaya. Kami berdiskusi cukup panjang, dimulai dari penjelasan perkembangan penanganan proses penyelidikan dan investigasi dari penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada April 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah merilis dua sketsa wajah orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan menggunakan air keras pada 11 April 2017 lalu.

"Dari hasil keterangan saksi sudah mengarah 90 persen. Bahwa dua gambar itu diduga terlibat penyiraman saudara Novel," kata Idham.

Pihaknya pun sudah membentuk tim penyelidikan dan penyedikan dengan jumlah 167 orang lintas Polres, Polda, dan penyidik Mabes Polri.

"Kami juga dibantu Australian Federal Police. Kemudian kami juga dibantu oleh Pusnafis Mabes Polri karena beberapa CCTV yang ada di TKP yang kami kumpulkan membutuhkan kerja sama dengan pihak luar negeri," kata Idham.

Adapun pada skesta pertama yang ditampilkan kepada awak media pada saat konferensi pers itu, orang yang diduga terlibat penyerangan Novel itu merupakan pria dengan kulit gelap dan rambut pendek.

Kemudian pada sketsa kedua terlihat seorang pria dengan kulit putih dan rambut panjang.

Idham pun menyatakan dua sketsa wajah yang diduga terlibat penyerangan Novel itu itu didapat dari informasi dua saksi.

`Yang pertama, ini informasi yang kita dapat dari saksi S. Yang kedua, ini dapat dari saksi SN," ungkap Idham.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.

Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Jumat, 24 November 2017

Anak Setya Novanto tak penuhi panggilan KPK

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dwina Michaella, anak Ketua DPR Setya Novanto, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang menjerat ayahnya.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengatakan Dwina tidak hadir karena belum menerima surat pemanggilan dari KPK.

"Belum karena alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum diterima," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Fredrich, surat pemanggilan itu dikirim ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru.

"Saya tahunya diinformasikan ada panggilan kemarin. Ada panggilan dikirim ke kediaman kemudian sama pengamanan dalamnya dikasih tahu bahwa anak-anaknya sudah lama tidak tinggal di sana," kata Fredrich.

Dwina sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang terlibat dalam proyek KTP elektronik.

KPK pada Kamis (23/11) sedianya juga akan memeriksa Rheza Herwindo, anak Setya Novanto lainnya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait proyek KTP elektronik.

Polisi amankan aksi protes terhadap Viktor Laiskodat

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat siaga mengamankan aksi protes massa Front Pembelas Islam (FPI) terhadap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat, yang dituduh menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, mengatakan kepolisian akan menyesuaikan jumlah aparat yang dikerahkan dengan massa pengunjuk rasa.

Sekretaris Jenderal DPP FPI Habib Novel mengklaim akan ada sekitar 10.000 orang yang mengikuti aksi jalan kaki dari Masjid Cut Nyak Dien menuju Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di kawasan Gambir Jakarta Pusat pada Jumat.

Ia mengatakan bahwa massa akan menuntut polisi segera menuntaskan proses hukum Viktor Laiskodat, yang menurut dia telah membuat gaduh dan memecah belah bangsa dengan pernyataan yang menyinggung masalah suku, agama, dan ras.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto sebelumnya menegaskan penyidik kepolisian tidak menghentikan kasus penistaan yang menyeret Viktor. Polisi, menurut dia, akan berkoordinasi dengan DPR dalam penyelesaian perkara itu.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," katanya.

Tokoh senior Golkar dukung usulan Munaslub ganti Setnov

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah politikus senior Partai Golkar merespon positif usulan beberapa DPD I menggelar musyawarah luar biasa (munaslub) untuk mengganti Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Dukungan itu antara lain disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung, mantan Sekjen Golkar Sarwono Kusumaatmadja, dan politikus senior Golkar Hajriyanto Y Tohari, saat menjadi pembicara dalam seminar Hari Ulang Tahun ke-80 Jusuf Wanandi, di Kantor CSIS, Jakarta, Kamis.

"Kita juga punya pendapat bahwa dampak kepada partai, juga akan berdampak akan terus tergerus elektabilitas partai, ya sebaiknya kita lakukan saja sesegera mungkin persiapan untuk penyusunan atau pemilihan kepemimimpinan yang baru. Sesegera mungkin. Ya paling tidak tetap pada tahun ini," kata Akbar dalam keterangan persnya.

Akbar mengatakan, saat ini meski sudah ada putusan rapat pleno nyatanya DPD I Partai Golkar sudah menyampaikan beberpa pendapat mengenai pentingnya segera dilakukan Munaslub. Akbar juga mengaku dihubungi beberapa DPD I yang mendorong pergantian ketua umum.

Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Indonesia I, Nusron Wahid.

Akbar mengatakan, kalau memang mereka para DPD I memiliki keyakinan punya jalan yang terbaik, sebaiknya segera saja mengambil inisiatif mengundang teman-teman DPD I yang lain. Mereka harus bisa meyakinkan DPD I lainnya bahwa Munaslub adalah langkah terbaik dari Partai Golkar.

"Terutama pemimpin-pemimpin partai yang ada di Jawa ini yang punya basis politik yang kuat. DPD Partai Golkar Jatim, Jabar, Banten, DKI Jakarta, dan lainnya, kalau memang sudah sepakat mereka yang ambil inisiatif undang teman-temannya dari DPD di luar Jawa untuk sama-sama mempunyai sikap yang sama sekaligus menyusn langkah untuk kegiatan munaslub," ujarnya.

Sarwono Kusumaatmadja mengungkapkan, sebagai senior Golkar, dirinya ingin Golkar mengalami revitalisasi. Tapi, itu semua akan sangat bergantung pada generasi muda yang sekarang ada di Golkar.

Adapun Hajriyanto menawarkan beberapa hal sebagai solusi untuk penyelamatan Partai Golkar. Pertama, kata dia, Partai Golkar perlu overhaul kepemimpinan.

"Turun mesin, menampilkan Partai Golkar yang baru, lebih muda, lebih fresh," katanya.

Kedua, kata dia, Partai Golkar harus kembali ke jatidirinya sebagai partai pembangunan. Sekarang momentum paling tepat, yakni dengan mendorong kepemimpinan baru.

Sementara itu, Nusron Wahid mengatakan sebenarnya jika alasannya menyelamatkan partai Golkar memang harus segera dilakukan Munaslub. Artinya, ada praperadilan atau tidak ada praperadilan, kalah atau menang praperadilan, tetap harus ada pergantian kepemimpinan.

Kamis, 23 November 2017

Tokoh senior Golkar dukung usulan Munaslub untuk ganti Setnov

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah politikus senior Partai Golkar merespon positif usulan beberapa DPD I menggelar musyawarah luar biasa (munaslub) untuk mengganti Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Dukungan itu antara lain disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung, mantan Sekjen Golkar Sarwono Kusumaatmadja, dan politikus senior Golkar Hajriyanto Y Tohari, saat menjadi pembicara dalam seminar Hari Ulang Tahun ke-80 Jusuf Wanandi, di Kantor CSIS, Jakarta, Kamis.

"Kita juga punya pendapat bahwa dampak kepada partai, juga akan berdampak akan terus tergerus elektabilitas partai, ya sebaiknya kita lakukan saja sesegera mungkin persiapan untuk penyusunan atau pemilihan kepemimimpinan yang baru. Sesegera mungkin. Ya paling tidak tetap pada tahun ini," kata Akbar dalam keterangan persnya.

Akbar mengatakan, saat ini meski sudah ada putusan rapat pleno nyatanya DPD I Partai Golkar sudah menyampaikan beberpa pendapat mengenai pentingnya segera dilakukan Munaslub. Akbar juga mengaku dihubungi beberapa DPD I yang mendorong pergantian ketua umum.

Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Indonesia I, Nusron Wahid.

Akbar mengatakan, kalau memang mereka para DPD I memiliki keyakinan punya jalan yang terbaik, sebaiknya segera saja mengambil inisiatif mengundang teman-teman DPD I yang lain. Mereka harus bisa meyakinkan DPD I lainnya bahwa Munaslub adalah langkah terbaik dari Partai Golkar.

"Terutama pemimpin-pemimpin partai yang ada di Jawa ini yang punya basis politik yang kuat. DPD Partai Golkar Jatim, Jabar, Banten, DKI Jakarta, dan lainnya, kalau memang sudah sepakat mereka yang ambil inisiatif undang teman-temannya dari DPD di luar Jawa untuk sama-sama mempunyai sikap yang sama sekaligus menyusn langkah untuk kegiatan munaslub," ujarnya.

Sarwono Kusumaatmadja mengungkapkan, sebagai senior Golkar, dirinya ingin Golkar mengalami revitalisasi. Tapi, itu semua akan sangat bergantung pada generasi muda yang sekarang ada di Golkar.

Adapun Hajriyanto menawarkan beberapa hal sebagai solusi untuk penyelamatan Partai Golkar. Pertama, kata dia, Partai Golkar perlu overhaul kepemimpinan.

"Turun mesin, menampilkan Partai Golkar yang baru, lebih muda, lebih fresh," katanya.

Kedua, kata dia, Partai Golkar harus kembali ke jatidirinya sebagai partai pembangunan. Sekarang momentum paling tepat, yakni dengan mendorong kepemimpinan baru.

Sementara itu, Nusron Wahid mengatakan sebenarnya jika alasannya menyelamatkan partai Golkar memang harus segera dilakukan Munaslub. Artinya, ada praperadilan atau tidak ada praperadilan, kalah atau menang praperadilan, tetap harus ada pergantian kepemimpinan.

Novanto dicecar 21 pertanyaan saksi kecelakaan

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencecar 21 pertanyaan terhadap Setya Novanto yang diperiksa sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

"Kami jelaskan ada 21 pertanyaan yang disampaikan kepada beliau yang dalam keadaan sehat walafiat dan siap diperiksa. Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang kami sampaikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Halim menyatakan bahwa saat kecelakaan, Novanto berada di jok tengah sebelah kiri dan kepalanya membentur kaca.

Sebelumnya, kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami tidak bilang itu rekayasa. Itu hasil pemeriksaan kami dan olah TKP, kemudian kami akan padukan dengan hasil pemeriksaan dari APM atau Agen Pemegang Merk Toyota," ucap Halim.

Ia pun menyatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah cukup untuk melengkapi berkas perkara tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch.

Terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat tentang kelalaian mengemudi.

Novanto pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).

KPK akan periksa anak Setya Novanto Jumat

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dwina Michaella, anak dari Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (24/11).

"Besok direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK juga sedianya akan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis.

"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setya Novato antara lain Yani Kurniati dari PT LEN Industri,

Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucap Febri.

KPK pada Kamis juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan kelanjutan saja," kata Novanto

Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Golkar Dijalankan Mesin Partai Bukan Figur

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil sekretaris bidang pemenangan pemilu DPD partai Golkar Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun menjelaskan bahwa, golkar itu dijalankan oleh mesin partai bukan figur, sehingga terhadap kasus yang melibatkan ketua umumnya, sama sekali tidak mempengaruhi elektabilitas partai.

Menurutnya bahwa, keterpengaruhan golkar terhadap konstituennya tidak dipengaruhi oleh ketua umumnya, namun lebih pada sistem organisasi partai.

"Jika partai lain keterpengaruhannya masih memanfaatkan ketua umum, jadi ada ikon dari partai tersebut, di Golkar tidak demikian," kata Ghalieb Lahidjun, Selasa.

Dijelaskannya bahwa, partai golkar itu digerakan berdasarkan sistim organisasi partai yang telah dibangun, jadi siapapun dan model apapun ketuanya partai tetap berjalan dengan sistem yang telah dibangun.

Namun tidak bisa dipungkiri, keterpengaruhan golkar atas kasus yang saat ini melibatkan Setnov, pasti ada, namun lanjut Ghalieb hal itu tidak membuat golkar hancur-hancuran dan mempengaruhi elektabilitas di daerah.

"Dengan mekanisme organisasi partai golkar, kami percaya hal itu tidak akan menjadi masalah, apalagi dalam menghadapi Pilkada 2018," jelasnya.

Ini bukan pertama kali polemik yang dihadapai partai golkar, hal terbaru sebelum kasus Setnov adalah dua lisme golkar dipusat bahkan hancur-hancuran, namun masih bisa bangkit lagi.

"Masih banyak polemik yang dihadapi golkar, namun tidak ada kekhawatiran itu akan mempengaruhi elektabilitas partai baik ditingkat pusat hingga daerah," tegasnya.

Dalam menghadapi pilkada 2018, sejauh ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh partai golkar dengan menggandeng lembaga survei yang telah ditunjuk, untuk Kota Gorontalo terakhir hasilnya sangat tinggi.

Calon wali kota Gorontalo yang telah ditetapkan oleh DPP Golkar yaitu Marthen Taha, dari dua kali hasil survei berdasarkan laporan dari DPD II golkar kota Gorontalo diatas 50 persen.

"Sementara untuk Gorontalo Utara, bakal calon yang telah ditetapkan oleh DPP yaitu Thomas Mopili terus naik, namun tidak ada pengarunya dengan persoalan yang ada di Jakarta," tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari partai Golkar Hamzah Sidik, menurutnya bahwa golkar memiliki sistim mekanisme organisasi yang lebih mapan.

"Golkar kan partai tua, yang tidak menitik beratkan pada figur tapi kepada sistem manajemen organisasi," kata Hamzah Sidik.

Namun apa yang terjadi kepada ketua umum di Jakarta, pasti ada sedikit pengaruh atau berimbas terhadap partai golkar, namun tidak membuat golkar kalah didaerah, contohnya dalam pemilihan gubernur 2017 beberapa bulan silam, Golkar justru menang.

"Artinya ini semua dikembalikan kepada kita, apakah mesin partai mau bekerja efektif atau tidak, bagi kami ada tidaknya kasus yang melibatkan ketua umum tidak mempengaruhi kerja-kerja politik partai golkar," tegasnya.

KPK periksa Setya Novanto sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Setya Novanto sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia tidak berkomentar saat tiba di gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa.

Selain diperiksa KPK, Setya Novanto juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

Polisi akan memeriksa Setya Novanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

"Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan terkait lantas," ucap Febri.

Saat ini, Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Tersangka pembunuhan dokter tiba di lokasi rekonstruksi

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar
rekonstruksi penembakan yang dilakukan dokter Ryan Helmi terhadap
istrinya dokter Letty Sultri di Azzahra Medical Center Cawang Jakarta
Timur, Kamis. 

Ryan Helmi tiba pukul 10.00 WIB digiring petugas.
Tersangka berjalan bergegas seraya menunduk, seragam oranye yang dipakai
menutupi kepalanya. 

Helmi menembak mati Letty di Azzahra Medical Center Cawang Jakarta Timur pada Kamis (9/11) pukul 14.30 WIB.

Polisi
menemukan dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan FN yang
dibeli Helmi seharga Rp45 juta dari seseorang, serta satu proyektil
peluru padahal Helmi melepaskan enam kali tembakan saat menembak Letty.

Polisi menduga Helmi menembak mati istrinya karena ada masalah rumah tangga dan tidak mau bercerai.

Sebelumnya, kerabat korban menyatakan tersangka adalah pelaku KDRT dan orang berperangai kasar.

Polri bantah hentikan penyidikan kasus penistaan Viktor Laiskodat

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang melibatkan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan agama yang melibatkan Saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis, menggunakan inisial nama Viktor.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, ia menegaskan, masih menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut dan menggali keterangan para saksi kejadian.

"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Ia mengatakan penyidik akan koordinasi dengan DPR dalam menangani perkara itu karena Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.

Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Ketentuan dalam Undang-Undang No 17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.

Rikwanto menambahkan, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang memiliki aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, seperti ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk kasus malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD DPR RI untuk melanjutkan proses hukumnya.

KPU Umumkan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Gorontalo, (ANTARA GORONTALOI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengumumkan penyerahan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan "independen", serta batas waktu penyerahan sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2018.

Ketua KPU setempat, Fadliyanto Koem, Kamis di Gorontalo, mengatakan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, yaitu 25-29 November 2017 hingga pukul 24.00 Wita.

Sebelumnya sesuai pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03/PP.08-PU/7505/KPU-Kab/XI/2017, tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.

Pada point 1 menyampaikan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan 25-29 November 2017, sejak pukul 08.00-16.00 Wita.

Namun kata Fadliyanto, waktu pemasukkan tersebut diperpanjang, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 13 ayat (3) huruf b bahwa hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan hingga pukul 24.00 Wita.

Penyerahan syarat dukungan dilakukan langsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Jalan Sanggar Tani Desa Bulalo Kecamatan Kwandang.

Pihak KPU kata Fadliyanto, telah sosialisasikan pemasukkan syarat dukungan, diikuti para tokoh masyarakat, tokoh politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Bakal pasangan calon perseorangan wajib memasukkan dukungan minimal 8.209 Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan sebaran minimal di enam kecamatan dari sebelas kecamatan di daerah itu.

KPU pun telah membentuk kelompok kerja (pokja) yang akan menerima syarat dukungan, serta langsung menghitung jumlah minimal KTP elektronik, termasuk meneliti sebaran dan kegandaan.

Rabu, 22 November 2017

Partai Demokrat Usung Roni-Ismail Di Gorontalo Utara

Gorontalo,(ANTARA GORONTALO) - Partai Demokrat memastikan mengusung pasangan Roni Imran dan Ismail Patamani pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Thamrin Mangindaan, di Gorontalo, Rabu, menegaskan, partainya sudah menentukan sikap untuk mengusung kedua bakal pasangan calon itu.

Demokrat, kata Thamrin, secara resmi telah memberikan rekomendasinya untuk mengusung bakal calon pasangan ini.

"Kami sudah menyatakan dukungan partai kepada keduanya, langkah selanjutnya adalah kedua pasangan calon memenuhi seluruh persyaratan yang diminta partai, untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari partai yang akan mengusung keduanya," ujar Thamrin.

Ia optimistis, tidak hanya Demokrat namun partai politik lain, akan mendukung pasangan ini memenangkan Pilkada 2018.

Demokrat memprioritaskan mengusung kader, sementara Ismail Patamani selaku bakal calon wakil bupati sudah menyatakan kesiapannya menjadi kader Partai Demokrat karena segera memasuki masa pensiun sebagai birokrat.

"Prioritas mengusung kader tentu sangat dikedepankan Partai Demokrat, apalagi target meraih kemenangan sangat penting pada Pilkada 2018 khususnya di kabupaten ini," ujar Thamrin.

Roni Imran selaku calon bupati saat ini masih menjabat Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Indra Yasin.

Keduanya akan mengakhiri masa jabatan pada 6 Desember 2018.

Sementara Ismail Patamani sebagai calon wakil bupati saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintahan Daerah setempat.

Roni Imran mengaku sangat mengapresiasi dukungan Partai Demokrat tersebut.

"Kami siap memenuhi seluruh persyaratan partai, untuk maju sebagai bakal calon bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.

KPU - IDI Koordinasi Kesiapan RS Pemeriksaan Kesehatan Calon

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara dan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten, melakukan koordinasi terkait kesiapan Rumah Sakit (RS) untuk tahapan pemeriksaan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Pertemuan ini baru bersifat koordinasi, sebab kami akan melakukan konsolidasi resmi pada 24 November 2017," ujar Ketua KPU Gorontalo Fadliyanto Koem, Rabu.

Kesiapan RS yang akan menjadi rujukan pemeriksaan kesehatan para pasangan calon kontestan Pilkada, menjadi pembahasan penting pada koordinasi tersebut.

"Persiapannya dilakukan sedini mungkin, mengingat tahapan pendaftaran paslon dan masa pemeriksaan kesehatan paslon, akan bersamaan," katanya.

Ia menjelaskan tahapan pendaftaran paslon dilakukan pada 8-10 Januari 2018, sedangkan tahapan pemeriksaan kesehatan paslon dijadwalkan pada 8-15 Januari 2018.

Bagi pasangan calon yang mendaftar lebih awal, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih awal pula.

Pihak KPU, kata dia, memaksimalkan seluruh penyelenggaraan tahapan Pilkada, termasuk kegiatan inti yaitu pemeriksaan kesehatan paslon.

Koordinasi tersebut diharapkan mendapat rekomendasi yang tepat dari pihak IDI Kabupaten, mengingat Gorontalo Utara sendiri memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Siddiqi.

Jika pihak IDI merekomendasikan RSUD ini representatif sebagai tempat pemeriksaan paslon, mempertimbangkan kesiapan peralatan medis serta tenaga dokter ahli yang diperlukan, tentunya KPU akan memutuskan sesuai rekomendasi tersebut.

Namun keputusan atau penetapan akhir terkait rekomendasi RS, akan dibahas pada konsolidasi resmi antara KPU dan IDI Kabupaten pada Jumat, 24 November 2017.

Koordinasi yang sama dilakukan dengan pihak Badan Narkotika Provinsi Gorontalo, termasuk kesiapan tim dokter pemeriksa.

Polisi tangkap pelaku ujaran kebencian di Facebook

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian, serta suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) melalui jejaring sosial Facebook.

"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar hoaks yang memprovokasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka bernama Hazbullah (38) ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/11).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu ponsel Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Hazbullah.

Fadil berharap kasus-kasus semacam itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan medsos agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," katanya.

Tersangka terancam dengan hukuman enam (6) tahun penjara karena konten-konten postingannya yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polda Metro ringkus polisi penerima suap tersangka narkoba

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang diduga menerima uang suap dari tersangka kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga polisi itu berjanji tidak akan memproses perkara jika tersangka membayarkan sejumlah uang.

"Mereka minta imbalan Rp40 juta agar tidak diproses," kata Argo mengenai tiga tersangka yang sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Argo tidak membeberkan identitas tiga anggota Polres Metro Jakarta Timur yang diduga menerima suap tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Andry Wibowo berjanji menindak tegas ketiga anggota Satuan Narkoba yang diduga menerima suap dari tersangka perkara narkoba itu.

Polda Metro Jaya saat ini menggelar Operasi Nila dengan sasaran warga dan aparat yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kejati tunjuk jaksa wanita pantau penyidikan pembunuhan dokter Letty

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa wanita sebagai jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus pembunuhan dr Letty Sultri oleh suaminya dr Ryan Helmi alias Helmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu mengatakan penunjukkan jaksa itu dilakukan setelah Kejati DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ryan Helmi alias Helmi dari Polda Metro Jaya dengan nomor B/18810/XI/2017/Datro tanggal 10 November 2017 .

Kejati DKI menerima SPDP tersebut pada 16 November 2017 dan dugaan perkara pidana umum dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka Ryan Helmi disangka membunuh istrinya Kamis (9/11) di Azzahra Medical Center Cawang, Jakarta Timur pada 14.30 WIB dengan cara menembaknya yang diduga permasalahan rumah tangga dan enggan bercerai.

Polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN yang mengaku dibeli oleh tersangka seharga Rp45 juta dari seseorang.

Sebelumnya, dokter Ryan Helmi memperagakan 23 adegan saat rekonstruksi penembakan yang menewaskan istrinya Dokter Letty Sultri.

"Ada 23 adegan, 20 adegan di klinik dan tiga di Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.

Hendy mengatakan Helmi memperagakan 20 adegan di tempat kejadian perkara Azzahra Medical Center Cawang Jakarta Timur dan tiga lokasi di Polda Metro Jaya.

Hendy mengungkapkan seharusnya Helmi menjalani adegan di Bekasi Jawa Barat namun penyidik memutuskan tiga adegan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya.

Hendy menuturkan Helmi memesan ojek di Bekasi menuju klinik yang menjadi tempat kerja istrinya namun sempat berteduh lantaran hujan.

"Pelaku mengisi peluru dan dimasukkan ke plastik," ujar Hendy.

Pengamat nilai Golkar tidak serius berikan rekomendasi

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat bahwa Partai Golkar seperti tidak serius dalam memberikan rekomendasi.

"Saya jadi bertanya-tanya, jangan-jangan surat rekomendasi untuk pilkada juga model tulis tangan seperti itu. Bila benar demikian Partai Golkar seperti tidak serius dalam memberikan rekomendasi, " kata Hendri kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Namun, ia berharap bahwa rekomendasi tersebut bukanlah "rekomendasi bodong." "Wah, apa jadinya para penerima rekomendasi kalau ternyata rekomendasi yang diterima tidak melalui mekanisme partai yang sesungguhnya. Jawa Barat, Bandung dan daerah lainnya dapat dikocok ulang rekomendasinya," katanya.

Beberapa saat sebelumnya, surat Setya Novanto soal pelaksana tugas Ketua Umum Golkar telah memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin lantaran penunjukan Plt disebut tidak mengugurkan status Novanto sebagai ketua umum.

"Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini disela rapat pleno Golkar di Jakarta, Selasa.

Anggapan bahwa status Novanto sebagai ketua umum tidak gugur pun memicu perdebatan dalam rapat.

Dalam suratnya yang dibacakan di rapat pleno, Novanto diketahui menunjuk Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Belum ada keputusan apakah pleno menyepakati Idrus Marham selaku plt ketua umum, atau justru menghendaki digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih ketua umum definitif yang mana tidak memerlukan seorang pelaksana tugas.

Selasa, 21 November 2017

Surat Novanto soal Plt Ketum Golkar picu perdebatan

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Surat Setya Novanto soal pelaksana tugas Ketua Umum Golkar memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin di Jakarta, Selasa, lantaran penunjukan Plt disebut tidak mengugurkan status Novanto sebagai ketua umum.

"Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini disela rapat pleno Golkar di Jakarta, Selasa.

Anggapan bahwa status Novanto sebagai ketua umum tidak gugur pun memicu perdebatan dalam rapat.

Dalam suratnya yang dibacakan di rapat pleno, Novanto diketahui menunjuk Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Hingga kini rapat pleno Golkar masih berlangsung tertutup. Belum ada keputusan apakah pleno menyepakati Idrus Marham selaku plt ketua umum, atau justru menghendaki digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih ketua umum definitif yang mana tidak memerlukan seorang pelaksana tugas.

KPK hargai hakim putuskan tolak praperadilan Eddy Rumpoko

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

"Kami dari KPK menghormati dan menghargai putusan Hakim Tunggal praperadilan bahwa pada prinsipnya menolak permohonan pemohon meskipun ddalam petitumnya beliau menyampaikan menolak eksepsi," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Intinya apa yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan tangan terhadap Wali Kota itu sudah dibenarkan secara hukum," kata Setiadi.

Lebih lanjut, Setiadi menjelaskan bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka.

"Bahkan disebutkan hakim bahwa sebelum dilakukan penangkapan tangan meskipun tidak ada surat perintah penangkapan sudah didahului dengan penyelidikan, yaitu seminggu bahkan beberapa hari oleh tim penyelidik dan tim lapangan," tuturnya.

Selain itu, kata Setiadi, KPK juga telah memiliki bukti rekaman adanya tindak pidana pemberian terhadap Eddy Rumpoko.

"Ada pula bukti rekaman, uang pada saat sedang dilaksanakan tindak pidana pemberian uang atau gratifikasi itu. Ada keterangan dari saksi fakta dari tim penyelidik atau rekan kami di lapangan," kata Setiadi.

Dalam rekaman itu, kata dia, disebutkan bahwa antara Eddy Rumpoko dengan tersangka lainnya, yaitu Filipus Djap sudah ada komunikasi dan pertemuan.

"Ada janji sebelum mendatangi rumah dinas Wali Kota Batu itu. Jadi, memang benar apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur atau SOP," ucap Setiadi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim tolak praperadilan Eddy Rumpoko

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada negara," kata Hakim Iim saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya, Hakim Iim menilai barang bukti penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul sesuai prosedur.

"Bahwa berdasarkan barang bukti pada 17 September 2017, termohon telah menyita satu rangkap STNK atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul. Berdasarkan barang bukti ternyata pemohon menerima barang bukti satu rangkap STNK atas nama PT Duta Perkasa Unggul," kata Hakim IIm.

Selanjutnya, Hakim Iim menilai penyitaan dan penerimaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK juga sah secara hukum.

"Menimbang bahwa penyidik menyita dan menerima barang bukti berdasarkan surat perintah penyitaan 17 September 2017. Bahwa barang disita berdasarkan operasi tangkap tangan 16 September 2017," ucap Hakim Iim.

Terkait penyitaan itu, Hakim Iim mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam tangkap tangan penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena itu dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata Hakim Iim.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polres Gorontalo Terapkan Pengamanan Preventif Jelang Pilkada

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Limboto yang membawahi Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, akan menerapkan pengamanan preventif jelang pelaksanaan Pilkada 2018.

"Polres berkomitmen memberi pengamanan preventif terhadap seluruh tingkat kerawanan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara," ujar Kapolres Gorontalo Limboto, AKBP Purwanto, Selasa.

Pihaknya, kata dia, sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah serta telah memaparkan hasil inventarisir potensi permasalahan yang bisa mengganggu keamanan pelaksanaan Pilkada di kabupaten itu.

Seperti aksi unjuk rasa, mobilisasi massa, potensi penolakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perusakan fasilitas vital diantaranya kantor Bupati, KPU maupun fasilitas penting lainnya.

"Polres didukung personilnya, siap dengan tindakan pencegahan dan pengamanan, termasuk tindakan khusus dalam mencegah konflik atau potensi kerawanan sosial masyarakat," ujarnya.

Polres pun menjamin pengamanan saat Pilkada hingga usai penghitungan suara, termasuk memperketat pengamanan di KPU setempat dalam rangka sosialisasi pasangan calon, kampanye, distribusi surat suara, kerusakan, penggelembungan, bahkan pengamanan hingga tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pihaknya kata Purwanto, tidak ingin kecolongan dalam pengamanan Pilkada, sebab merupakan amanat Mabes Polri untuk mewujudkan Pilkada aman dan sukses.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah pun pasti diintensifkan, agar persiapan pengamanan hingga pelaksanaannya, dapat berjalan sesuai harapan masyarakat," ungkap Purwanto.

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin menyambut baik dan sangat mengapresiasi komitmen yang dibangun pihak Kepolisian khususnya Polres Gorontalo.

Meski daerah itu tergolong aman, namun Bupati berharap potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa dicegah sedini mungkin.

Terkait anggaran pengamanan Pilkada, pemerintah daerah kata Bupati Indra, telah mengalokasikan pos anggaran khusus yang diharapkan bisa dioptimalkan untuk pengamanan penyelenggaraan Pilkada.

KPAI dalami kasus kekerasan terhadap anak kekasih Jennifer Dunn

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Video yang menunjukkan seorang remaja
mendorong dan melabrak pesinetron Jennifer Dunn menjadi viral di media
sosial. Remaja dalam video itu adalah Shafa Harris, yang menuduh
Jennifer berselingkuh dengan ayahnya, pengusaha Faisal Harris.

Setelah
itu, kembali beredar rekaman audio berisi percakapan penuh emosi antara
seorang lelaki yang diduga Faisal Harris dengan putrinya yang masih
berusia 14 tahun, Shafa.

"Saya gampar kamu Shafa, ya? Kamu
teriak-teriak sama bapaknya begini, saya hajar kamu," demikian cuplikan
suara lelaki dari audio yang beredar, yang tak lama kemudian
memperdengarkan suara tamparan.

Dalam sebuah tayangan televisi,
Faisal Harris dikonfirmasi apakah benar ia memukul putri kandungnya, dan
lewat sambungan telepon ia mengatakan bahwa ia punya hak untuk mendidik
anaknya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan alasan apa pun tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan pada anak.

"Negara
tak boleh kalah dengan pelaku kekerasan. Alasan pengasuhan atau
mendidik anak dengan cara kekerasan tak dibenarkan," kata Susanto pada
ANTARA News lewat pesan singkat.  Tindakan kekerasan terhadap anak bisa
mempengaruhi perkembangan.

Mengenai video yang viral di media
sosial mengenai kekerasan ayah terhadap anaknya, KPAI menyatakan akan
mendalami kasus tersebut.

Bila ada anak yang mengalami kekerasan, KPAI siap menerima aduan lewat surel, surat atau mendatangi langsung kantor KPAI.

KPU Akan Gunakan Aplikasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, pada Januari 2018 akan mulai menggunakan aplikasi khusus untuk pemutakhiran data wajib pilih secara berkelanjutan.

"Salah satu hal yang menjadi perhatian kami, adalah terkait pemutakhiran data berkelanjutan yang harus `up to date`," ujar komisioner KPU setempat, Sophian Rahmola, Selasa di Gorontalo.

Pihaknya akan menggunakan aplikasi khusus, untuk mendukung pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan.

KPU bekerja sama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, agar mereka dapat melaporkan perkembangan data pemilih, menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan.

Hal itu untuk memudahkan "up date" data dan bisa dilakukan kapan saja.

"Jika ada wajib pilih meninggal atau pindah alamat, maka petugas PPS bisa langsung memasukkan data menggunakan aplikasi yang disiapkan," ujar Sophian.

Dampaknya kata dia, data pemilih terkini di setiap desa diperoleh dengan mudah dan pastinya tidak terjadi manipulasi data.

Aplikasi tersebut akan melaporkan perkembangan data pemilih terkini secara akurat, sebab petugas PPS dapat langsung melaporkan ke pihak KPU terkait mutasi pemilih di setiap desa.

Pihak KPU pun telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, terkait petugas register penduduk di setiap desa yang akan langsung melaporkan status kependudukan setiap warga, melalui dinas tersebut.

Para petugas register penduduk akan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di setiap desa, melalui pesan singkat (SMS) jika ada penduduk yang meninggal dan lainnya.

Maka laporan kependudukan lengkap dengan data terkini, akan masuk atau bisa diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sedangkan laporan terkait wajib pilih, akan masuk langsung ke KPU melalui aplikasi yang akan digunakan.

Terkait laporan kependudukan akan menggunakan kode khusus, sedangkan laporan data pemilih juga menggunakan sandi "password" khusus, mengingat pemutakhiran berkelanjutan akan berlangsung terus menerus bukan saat Pilkada maupun Pemilihan Legislatif.

Pihak KPU, segera menggelar rapat yang akan diikuti seluruh petugas PPS dari 123 desa. Mereka akan dibekali cara penggunaan aplikasi "up date" data pemilih.

KPK masih pelajari berkas praperadilan Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biro hukum mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas dari permohonan praperadilan itu sedangkan untuk substansi perkaranya ditugaskan tim di bidang penindakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Ia pun menyatakan bahwa lembaganya bekerja secara paralel untuk menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto itu.

"Kami bekerja secara paralel, ada tim Biro Hukum dan tim Penyidik yang bekerja. Jadi, kami lebih menekankan pada kekuatan buktinya," kata Febri.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11) mendatang.

Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK akan periksa Farhat Abbas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Farhat Abbas dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus itu, Wakil Bendahara Partai Golkar Zulhendri Hasan pernah menjelaskan percakapan dirinya dengan pengacara Farhat Abbas soal merancang saksi-saksi agar mencabut keterangan dalam persidangan di KTP-e.

"Saya sampaikan bahwa percakapan saya dengan Farhat Abbas itu tidak terlepas dari Saudara Farhat Abbas pernah menghubungi saya beberapa hari setelah Rapimnas Golkar yang kedua di Balikpapan," kata Zulhendri seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11).

Zulhendri Hasan juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK: tidak ada perlakuan khusus bagi Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat ini menghuni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Jadi, prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri pun juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya.

"Jadi, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika seseorang sudah ditahan maka statusnya sudah tersangka," ungkap Febri.

Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada tepat di belakang gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.

Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto lainnya menjenguk Ketua DPR RI itu di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, Febri memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

Jumat, 17 November 2017

Sembilan taruna Akpol dihukum enam bulan penjara

Semarang (ANTARA GORONTALO) - Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam kasus tindak penganiayaan yang menyebabkan luka dan tewasnya taruna junior di lembaga pendidikan tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 1.

Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap juniornya.

Namun, pemukulan tersebut tidak sampai mengakibatkan 21 taruna akpol berhalangan dalam melaksanakan aktivitasnya.

"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menyebabkan meninggalnya taruna tingkat II M.Adam," kata Casmaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan akpol sebagai lembaga pendidikan.

Meski demikian, para terdakwa yang masih muda ini sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Para korban juga telah menerima permintaan maaf kesembilan terdakwa.

"Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, kesembilan terdakwa tersebut diperkirakan akan langsung keluar dari tahanan usai sidang hari ini.

Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa penahanan kesembilan terdakwa.

Penuturan para saksi tentang kecelakaan Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah memeriksa empat saksi tabrakan mobil yang melibatkan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) Setya Novanto di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (16/11).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Jumat, mengatakan polisi antara lain memeriksa saksi Suwandi, yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter dari lokasi tabrakan kemudian mendekati lokasi dan melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak tiang listrik.

Kepada penyidik, Suwandi menuturkan bahwa kecelakaan terjadi di jalanan beraspal saat hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.

Saksi kedua, Akrom, yang sedang menunggu penumpang sekitar lima meter dari lokasi, melihat kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto menikung lalu menabrak pohon dan tiang listrik. Sementara Arafik, saksi yang ketiga, melihat mobil telah menempel pada tiang listrik dan petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.

Halim menuturkan bahwa Arafik melihat penutup mesin bagian depan mobil rusak, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di aspal.

Saksi keempatnya pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto yakni Hilman Matauch, wartawan beralamat di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Hilman diduga mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi lantaran sedang menerima telepon, berbicara dengan Setya Novanto dan kurang tidur saat kejadian.

Menurut Halim, Hilman berada dalam kendaraan itu bersama Reza yang duduk di samping kiri pengemudi dan Setya Novanto di kursi tengah sebelah kiri.

Kendaraan itu sedang menuju ke stasiun Metro TV untuk mengantarkan Setya Novanto yang akan menjadi nara sumber dalam program "Prime Time News". Setya Novanto setuju melakukan siaran langsung melalui saluran telepon dan Hilman bermaksud mencari tempat yang aman untuk kegiatan itu.

Usai menelepon, Hilman merespons pembicaraan Setya Novanto seraya menengok ke belakang. Dia lalu menerima telepon dari kantor Metro TV untuk membawa Ketua Umum Partai Golkar itu ke stasiun televisi tersebut.

Karena kurang konsentrasi, kendaraan yang dikemudikan Hilman bergerak ke kanan menabrak trotoar, pohon dan tiang listrik di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya telah menetapkan Setya Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat dijemput paksa setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kamis, 16 November 2017

Pengacara: Setya Novanto kecelakaan lalu lintas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi mengungkapkan kliennya terlibat kecelakaan lalu lintas di sekitar Jalan Permata Hijau pada Kamis sekitar pukul 19.00 WIB.

"Beliau mengalami kecelakaan. Mobilnya hancur," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.

Fredrich menuturkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik itu tidak sadarkan diri setelah kecelakaan lalu lintas.

Fredrich menjelaskan kronologis berawal ketika Novanto melakukan wawancara melalui telepon selular dengan salah satu pewarta media stasiun televisi.

Novanto, kata Fredrich, berjanji akan datang ke studio stasiun televisi tersebut dan Kantor Partai Golkar.

"Beliau minta saya mendampingi ke KPK," ujar Fredrich.

Selanjutnya dari informasi ajudan Novanto, Fredrich menerima kabar bahwa Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan lalu lintas di sekitar Permata Hijau menuju salah satu studio stasiun televisi.

Fredrich menduga Novanto mengejar waktu untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dan harus menunaikan tugas lainnya di luar kota.

Saat ini, pengacara itu menyebutkan Novanto menjalani perawatan dalam kondisi belum siuman di lantai tiga salah satu rumah sakit kawasan Permata Hijau.

"Benjol kening luka semua dan ajudannya juga luka," ungkap Fredrich.

KPU: Parpol Harus Teliti Masukan Perbaikan Administrasi

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Setelah dilakukan penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) oleh KPU Kota Gorontalo, mendapati sebanyak sembilan parpol belum memenuhi syarat administrasi.

Adapun sembilan partai tersebut yaitu, PKPI, PAN, PDI-Perjuangan, Gerindra, PKB, PPP, Partai Rakyat, PSI dan Partai Persatuan Indonesia (PPI).

"Dari 17 parpol yang memasukan berkas administrasi keanggotaan partai pada pendaftaran parpol tanggal 3-16 Oktober, hanya delapan yang memenuhi persyaratan," kata La Aba, ketua KPU Kota Gorontalo, Kamis.

Ia mengakui parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut sebenarnya memasukan data keanggotaan melebihi batas minimun yang dipersyaratkan yaitu 1/1.000 atau 196 anggota.

Namun setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU mulai tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017, masih terdapat data ganda, KTP PNS, ketidaksesuaian antara Kartu Tanda Anggota dan KTP.

"Ketidaksesuaian NIK, nama dan tanggal lahir, serta ditemukan kegandaan antarpartai, dan anggota yang menggunakan KTP lama," jelasnya.

Kepada parpol yang masih belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017, dengan melengkapi selisih jumlah data yang sudah memenuhi syarat, sehingga mencapai 196 orang.

"Data tersebut setelah dilengkapi kami masih lakukan penelitian administrasi dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan," tegasnya.

Untuk itu pihaknya juga berharap agar parpol dalam masa perbaikan administrasi ini, memperhatikan keakuratan data keanggotaan, dan kalau perlu melebihi batas minimun sesuai ketentuan undang-undang.

Terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas gugatan beberapa partai akan penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang digunakan KPU, ia mengaku akan mengikuti seperti apa petunjuk KPU RI.

KPU tetap gunakan Sipol untuk teliti berkas sembilan parpol

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menyatakan pihaknya tetap akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk meneliti berkas sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu.

"Sipol akan tetap kami gunakan karena tidak masuk akal jika kami memeriksa ribuan, bahkan jutaan, data parpol secara manual. Lagipula, dalam putusan Bawaslu, Peraturan KPU tentang pendaftaran itu tidak dikoreksi dan tetap diberlakukan. Jadi, supaya adil, Sipol tetap akan kami berlakukan," kata Arief di gedung KPU RI Jakarta, Kamis.

KPU menolak dokumen sembilan parpol tersebut karena data partai tidak diunggah ke dalam Sipol, sebagai syarat wajib pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu mewajibkan parpol mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan partai ke dalam Sipol.

Ke-sembilan parpol tersebut kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu, dengan gugatan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mewajibkan penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu.

Bawaslu, Rabu malam, memutuskan sembilan dari 10 gugatan parpol terkabul dan memerintahkan KPU untuk memeriksa dokumen parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.

KPU menilai apabila dokumen sembilan partai tersebut tidak diberlakukan pengunggahan ke dalam Sipol, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi 14 partai lain yang telah memenuhi syarat pendaftaran pada Oktober lalu.

"Kalau 14 partai saja bisa memenuhi persyaratan pendaftaran dengan menggunakan Sipol, maka yang sembilan ini juga harus mengunggah data partainya ke Sipol," kata Arief.

KPU akan memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan parpol, yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu, dalam melakukan verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu.

Polda Metro siap bantu KPK buru Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polda Metro Jaya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto (Setnov).

"Kita siap bantu apabila ada surat permohonan resmi dari KPK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Sejauh ini, Argo mengaku Polda Metro Jaya belum menerima surat permintaan bantuan pencarian Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Argo menyebutkan KPK pernah meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya terkait pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani pada beberapa bulan lalu.

Argo menyatakan Polda Metro Jaya tidak perlu menurunkan pasukan yang banyak untuk mencari keberadaan seorang tersangka seperti Setya Novanto.

"Kita tunggu permintaan dari KPK," ujar Argo.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pada Rabu (15/11).

Setya Novanto tidak memenuhi beberapa kali panggilan sehingga penyidik KPK melakukan jemput paksa namun politisi Partai Golkar itu menghilang dan tidak berada di kediamannya.

KPU: Parpol Harus Teliti Masukan Perbaikan Administrasi

KPU: Parpol Harus Teliti Masukan Perbaikan Administrasi

Setelah dilakukan penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) oleh KPU Kota Gorontalo, mendapati sebanyak sembilan parpol belum memenuhi syarat administrasi. Adapun sembilan partai tersebut yaitu, PKPI, ...



Sembilan Parpol Kota Gorontalo Belum Penuhi Syarat

Sembilan Parpol Kota Gorontalo Belum Penuhi Syarat

Setelah dilakukan penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) oleh KPU Kota Gorontalo, mendapati sebanyak sembilan parpol belum memenuhi syarat administrasi. Adapun sembilan partai tersebut yaitu, PKPI, ...