"Kami dari KPK menghormati dan menghargai putusan Hakim Tunggal praperadilan bahwa pada prinsipnya menolak permohonan pemohon meskipun ddalam petitumnya beliau menyampaikan menolak eksepsi," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Intinya apa yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan tangan terhadap Wali Kota itu sudah dibenarkan secara hukum," kata Setiadi.
Lebih lanjut, Setiadi menjelaskan bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka.
"Bahkan disebutkan hakim bahwa sebelum dilakukan penangkapan tangan meskipun tidak ada surat perintah penangkapan sudah didahului dengan penyelidikan, yaitu seminggu bahkan beberapa hari oleh tim penyelidik dan tim lapangan," tuturnya.
Selain itu, kata Setiadi, KPK juga telah memiliki bukti rekaman adanya tindak pidana pemberian terhadap Eddy Rumpoko.
"Ada pula bukti rekaman, uang pada saat sedang dilaksanakan tindak pidana pemberian uang atau gratifikasi itu. Ada keterangan dari saksi fakta dari tim penyelidik atau rekan kami di lapangan," kata Setiadi.
Dalam rekaman itu, kata dia, disebutkan bahwa antara Eddy Rumpoko dengan tersangka lainnya, yaitu Filipus Djap sudah ada komunikasi dan pertemuan.
"Ada janji sebelum mendatangi rumah dinas Wali Kota Batu itu. Jadi, memang benar apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur atau SOP," ucap Setiadi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar