Peristiwa Gorontalo: Agustus 2017

Laman

Minggu, 27 Agustus 2017

PDIP Target Posisi Cawabup Pilkada Gorontalo Utara

PDIP Target Posisi Cawabup Pilkada Gorontalo Utara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menargetkan posisi Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, tahun 2018. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...



Bawaslu Gorontalo Lantik Anggota Panwaslu Kabupaten-Kota

Bawaslu Gorontalo Lantik Anggota Panwaslu Kabupaten-Kota

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melantik sebanyak 18 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten dan kota, Senin. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said menjelaskan, ...



KPU: Sosialisasi Pemilih Pemula Di Gorontalo Jadi Contoh

KPU: Sosialisasi Pemilih Pemula Di Gorontalo Jadi Contoh

Anggota KPU-RI Evi Novida Ginting mengatakan penyerahan piagam penghargaan bagi pemilih berusia 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan terobosan atau inovasi baru, dan ini patut menjadi dijadikan contoh ...



KPU Kota Gorontalo Komitmen Bangun Kertebukaan Informasi Dengan Masyarakat

KPU Kota Gorontalo Komitmen Bangun Kertebukaan Informasi Dengan Masyarakat

KPU Kota Gorontalo berkomitmen membangun komunikasi secara terbuka dengan semua pihak, baik pemilih maupun peserta Pilkada, demi suksesnya tahapan pesta demokrasi lima tahunan daerah itu.Menurut Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba ...



KPU : Pemilih Harus Kritis Saat Pemuktahiran DPT

KPU : Pemilih Harus Kritis Saat Pemuktahiran DPT

Anggota KPU-RI Evi Novida Ginting berharap masyarakat yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya, harus kritis pada saat tahapan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT), khususnya jelang Pilkada tahun 2018. "KPU tidak hanya ...



KPU Harus Fokus Layani Pemilih-Peserta Pilkada

KPU Harus Fokus Layani Pemilih-Peserta Pilkada

Anggota KPU-RI Evi Novida Ginting mengharapkan kepada penyelenggara di daerah, harus fokus memberikan pelayanan maksimal kepada pemilih serta peserta Pilkada tahun 2018. "Kami ingatkan dalam Pilkada, ada dua hal yang perlu ...



Sabtu, 26 Agustus 2017

Megawati hadiri pelantikan DPD BMI NTT

Megawati hadiri pelantikan DPD BMI NTT

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri acara pelantikan sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banteng Muda Indonesia (BMI) NTT di Kota Kupang, Sabtu. Dalam pidatonya ...



Kamis, 24 Agustus 2017

Marthen: SMT Justru Memperkuat Barisan Partai Golkar

Marthen: SMT Justru Memperkuat Barisan Partai Golkar

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo Marthen Taha menjelaskan bahwa Sahabat Marthen Taha (SMT) merupakan perkumpulan yang terorganisir, dan justru memperkuat barisan partai Golkar dalam menghadapi Pilkada ...



Wali Kota Gorontalo Optimistis Dapat Dukungan Golkar

Wali Kota Gorontalo Optimistis Dapat Dukungan Golkar

Wali Kota Gorontalo Marthen Taha mengaku optimistis mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, untuk maju kembali di Pilkada 2018. "Keyakinan itu tentu diperlukan, sesuai dengan mekanisme dan ...



Marthen Taha Persilahkan Tim 5 Lakukan Investigasi

Marthen Taha Persilahkan Tim 5 Lakukan Investigasi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Gorontalo membentuk tim 5 untuk melakukan investigasi atau klarifikasi, setelah adanya usulan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di DPD II Golkar Kota Gorontalo. ...



Sabtu, 19 Agustus 2017

Marthen Taha Ikut Fit and Proper Test di PDIP

Marthen Taha Ikut Fit and Proper Test di PDIP

Wali Kota Gorontalo Marten Taha selaku petahana dan ketua DPD II Partai Golkar, mengikuti Fit and Proper Test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan DPP PDIP di Jakarta, guna menghadapi Pilkada 2018. ...



Golkar : Calon Kepala Daerah Dari Golkar Segera Turun Sosialisasi

Golkar : Calon Kepala Daerah Dari Golkar Segera Turun Sosialisasi

Setiap bakal calon kepala daerah yang mendaftar penjaringan di Partai Golkar guna ikut ikut Pilkada 2018, wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tingkat elektabilitasnya tinggi. Wakil Sekretaris bidang ...



Minggu, 13 Agustus 2017

Calon Kepala Daerah Dari Golkar Ditunda Hingga Desember

Calon Kepala Daerah Dari Golkar Ditunda Hingga Desember

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah memutuskan penundaan penetapan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2018 di Gorontalo, yakni paling lambat hingga Desember 2017. "Putusan penundaan ini didapat setelah ...



Sabtu, 12 Agustus 2017

Delapan Figur Daftar Di Golkar Ikut Pemilihan Wali Kota Gorontalo

Delapan Figur Daftar Di Golkar Ikut Pemilihan Wali Kota Gorontalo

Sebanyak delapan figur ikut mendaftarkan diri pada penjaringan calon wali kota/wakil wali kota Gorontalo yang dibuka DPD II Partai Golkar 9-12 Agustus 2017, guna menghadapi pemilihan wali kota (Pilwako) tahun 2018. Dari ...



Jumat, 11 Agustus 2017

Golkar Beri Sinyal Cawawali Kota Gorontalo Partai Lain

Golkar Beri Sinyal Cawawali Kota Gorontalo Partai Lain

Partai Golkar memberi sinyal mencari calon wakil wali kota (Cawali) Gorontalo dari partai lain, guna menghadapi Pilkada 2018 dengan langkah koalisi. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo Marthen Taha mengakui partai ...



Selasa, 08 Agustus 2017

Delapan Bakal Cabup-cawabup Daftar Di PAN

Delapan Bakal Cabup-cawabup Daftar Di PAN

Delapan orang bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) resmi mendaftar di Partai Amanat Nasional (PAN), guna mengikuti penjaringan untuk diikutsertakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gorontalo Utara ...



Senin, 07 Agustus 2017

Syarifudin Taha Dilantik PAW DPRD Kota Manado

Syarifudin Taha Dilantik PAW DPRD Kota Manado

Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, melantik Syarifudin Taha, sebagai pengganti antar waktu (PAW) Fraksi PAN Bobby Daud dalam rapat paripurna istimewa."Syarifudin Taha dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur ...



KPK selenggarakan festival lagu Suara Anti Korupsi

KPK selenggarakan festival lagu Suara Anti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Festival Lagu Suara Anti Korupsi (SAKSI) 2017 yang merupakan bentuk kampanye antikorupsi dengan mengundang masyarakat membuat lagu. Lagu-lagu tersebut kemudian ...



Minggu, 06 Agustus 2017

Mosii Akui Temui Megawati Minta Dukungan Pilwako

Mosii Akui Temui Megawati Minta Dukungan Pilwako

Auditor Utama BPK wilayah timur Indonesia Sjafrudin Mosii, mengaku telah menemui ketua umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk meminta dukungan agar bisa diusung di pemilihan wali kota (Pilwako) Gorontalo. Ia ...



Auditor BPK Ikut Penjaringan Calon Wali Kota

Auditor BPK Ikut Penjaringan Calon Wali Kota

Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sjafrudin Mosii, ikut penjaringan bakal calon wali kota Gorontalo yang dibuka Partai Amanat Nasional (PAN), untuk Pilkada 2018. Sjafrudin Mosii mengatakan kesiapan dan ...



Sabtu, 05 Agustus 2017

Dalam dokumen tertulis, Hanura usung Jokowi untuk Pemilu 2019

Dalam dokumen tertulis, Hanura usung Jokowi untuk Pemilu 2019

Dukungan Partai Hanura kepada Joko Widodo sebagai calon presiden untuk Pemilu Presiden 2019 dituangkan dalam keputusan tertulis Rapat Pimpinan Nasional dan dibacakan dalam penutupan Rapimnas. Rekomendasi mendukung ...



Hanura bidik 81 kursi pada Pemilu 2019

Hanura bidik 81 kursi pada Pemilu 2019

Rapat Pimpinan Nasional 1 Partai Hanura menargetkan 81 kursi DPR RI diperoleh pada Pemilu Legislatif 2019 atau jauh lebih besar ketimbang 16 kursi yang diperoleh pada Pemilu 2014."Kami optimistis 81 kursi itu dicapai ...



NasDem: Viktor Laiskodat tak bisa kena sanksi

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa rekannya, Viktor B Laiskodat, tidak bisa dikenakan sanksi karena saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017, Ketua Fraksi Partai NasDem itu tengah menjalankan kewajiban reses.

"Berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwa apa yang disampaikan Viktor Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi apapun," kata Sahroni, di Jakarta, Sabtu.

Hal itu, lanjut anggota Fraksi Partai NasDem ini, anggota DPR memiliki hak imunitas yang bersifat absolut, kecuali jika melanggar Pasal 290 (4) UU MD3.

"Misalnya, membocorkan rahasia negara," ujarnya.

Menurut Sahroni, tak ada pula kewajiban bagi Partai NasDem untuk memberikan sanksi.

"Justru (NasDem) akan memberikan perlindungan konstitusional karena Viktor melaksanakan reses dalam rangka menjalankan tugas yang diperintahkan UU MD3," kata anggota Komisi III DPR ini.

Sebelumnya, Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar Indonesia I (Jawa-Sumatra), Nusron Wahid menilai tidak perlu membesar-besarkan pidato Viktor B Laiskodat yang menyebutkan tentang partai politik yang pro khilafah dan intoleran.

"Tidak perlu dibesar-besarkan. Anggap saja itu sebagai pidato internal NasDem yang memang ditujukan untuk konstituennya. Kalau memang partai-partai itu semua mendukung Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, sebaiknya dibuktikan secara konkret di lapangan, jangan hanya jargon," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, sikap pemerintah untuk membubarkan HTI dengan Perppu No 2/2017 tentang ormas sudah tepat. HTI dinilai tidak menerima Pancasila sebagai dasar negara.

"Terus atas dasar apa kita membela HTI wong dia tidak mengakui segala produk falsafah, konstitusi dan UU yang ada," ujarnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Hanura tepis mencalonkan Panglima TNI sebagai pendamping Jokowi

Kuta (ANTARA GORONTALO) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menepis akan mencalonkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

"Tidak ada itu, kami hanya menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk maju pilpres. Masalah wakil kami serahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk memilih," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding saat ditemui di sela-sela Rapimnas di Kuta, Bali, Sabtu.

Menurut dia, Partai Hanura juga tidak akan memberikan syarat khusus untuk calon pendamping Presiden Joko Widodo. "Semuanya kami serahkan ke beliau (Jokowi red)," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Steering Committee, Fauzi H Amro mengatakan bahwa akan mengintruksikan kepada semua kadernya untuk menyosialisasikan Jokowi sebagai Calon Presiden 2019.

"Hari ini akan ada semacam pengukuhan Calon Presiden Jokowi. Selama ini kita melihat dukungan Jokowi tidak dimasukkan secara tertulis atau tidak ada surat keputusan dari hasil munas. Dengan demikian kita buat surat keputusan itu sekarang sebagai hasil Rapimnas," ujarnya.

Sedangkan untuk masalah calon wakil presiden belum ada pembahasan lebih lanjut.

"Kriteria calon wakil presiden akan kami bicarakan di komisi dan hasilnya akan kami bawa ke sidang pleno nanti," ujarnya.

Pihaknya juga belum menyebutkan nama dan masih akan dibahas lebih lanjut.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Zudan Arif Tidak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, (Antara) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

KPK pada Jumat (4/8) dijadwalkan memeriksa Zudan Arif Fakrulloh untuk tersangka Setya Novanto (SN).

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Zudan mengaku sudah menyampaikan izin tertulis ke KPK terkait ketidakhadirannya tersebut karena sedang bertugas di Kuningan, Jawa Barat.

Ia pun meminta penjadwalan ulang untuk dipanggil kembali KPK pada pekan depan. "Minta dijadwalkan minggu depan," kata Zudan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengakui dititipi pesan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pesan itu berasan dari Setya Novanto.

"Bu Diah pesan kalau bertemu Pak Irman agar mengatakan tidak kenal Pak Setnov. Kemudian suatu malam saya ke Pak Irman dan setelah berdiskusi, saya bertanya ke Pak Irman, Pak kenal Setnov tidak? Pak Irman mengatakan tidak kenal, ada apa Prof? lalu saya katakan Dulu Bu Diah pesan kalau ada yang menanyakan agar Pak Irman mengaku tidak kenal Pak Setnov, dan ternyata benar bapak tidak kenal," kata Zudan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/5).

Zudan menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Zudan mendapatkan pesan dari Diah pada 2014, sedangkan pembicaraan Zudan dan Irman terjadi pada 2015. "Apakah pada 2015 sudah ada perkara KTP-e?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.

"Kami belum diperiksa, tapi Pak Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka," jawab Zudan.

"Bapak bukannya mengarahkan Pak Irman untuk menjawab tidak kenal?" tanya jaksa Basir.

"Tidak, saya tidak langsung bertanya Pak Irman kenal Pak Setnov atau tidak? tapi saya ke rumah Pak Irman, lalu berdiskusi banyak hal baru pada satu titik saya tanya Kenal Pak Setnov tidak? Pak Irman mengatakan Tidak, ada apa Pak Prof? Lalu Bu Diah mengatakan pernah menyampaikan ke saya kalau ada yang tanyakan jangan kenal Pak Setnov," jawab Zudan.

"Apakah bertanya kenapa ada pesan seperti itu ke bu Biah?" tanya jaksa Basir.

"Ini amanah disampaikan saja," jawab Zudan.

"Dari siapa?" tanya jaksa Zudan.

"Dari Setya Novanto," jawab Zudan.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Polisi tahan Tora Sudiro

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor Tora Sudiro karena memiliki pil Dumolid yang tergolong obat keras.

"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat, menggunakan inisial Tora Sudiro.

Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan Tora sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara istri Tora, Mieke Amalia, dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena  ketergantungan pada obat Dumolid.

Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.

Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.

Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.

Pengungkapan kasus Tora, menurut dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu.

Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8). Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tiga saksi kasus beras Maknyuss kembali diperiksa

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU), pada Kamis.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi keterangan mereka dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini ada tiga saksi diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Ini pemeriksaan tambahan," kata di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Martinus, hingga saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus beras PT IBU adalah 28 orang termasuk 14 orang ahli.

"Ahli yang dimintai keterangan ada ahli gizi, ahli perlindungan konsumen dan ahli perdagangan," kata perwira menengah ini.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka pidana memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

Menurut dia, penetapan Trisnawan sebagai tersangka didasarkan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Menurut dia, TW kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Trisnawan telah diperiksa polisi sebanyak dua kali dalam status sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Trisnawan akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

NasDem: Viktor Laiskodat tak bisa kena sanksi

NasDem: Viktor Laiskodat tak bisa kena sanksi

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa rekannya, Viktor B Laiskodat, tidak bisa dikenakan sanksi karena saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017, Ketua Fraksi Partai ...