Peristiwa Gorontalo: KPU: Parpol Harus Teliti Masukan Perbaikan Administrasi

Laman

Kamis, 16 November 2017

KPU: Parpol Harus Teliti Masukan Perbaikan Administrasi

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Setelah dilakukan penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) oleh KPU Kota Gorontalo, mendapati sebanyak sembilan parpol belum memenuhi syarat administrasi.

Adapun sembilan partai tersebut yaitu, PKPI, PAN, PDI-Perjuangan, Gerindra, PKB, PPP, Partai Rakyat, PSI dan Partai Persatuan Indonesia (PPI).

"Dari 17 parpol yang memasukan berkas administrasi keanggotaan partai pada pendaftaran parpol tanggal 3-16 Oktober, hanya delapan yang memenuhi persyaratan," kata La Aba, ketua KPU Kota Gorontalo, Kamis.

Ia mengakui parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut sebenarnya memasukan data keanggotaan melebihi batas minimun yang dipersyaratkan yaitu 1/1.000 atau 196 anggota.

Namun setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU mulai tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017, masih terdapat data ganda, KTP PNS, ketidaksesuaian antara Kartu Tanda Anggota dan KTP.

"Ketidaksesuaian NIK, nama dan tanggal lahir, serta ditemukan kegandaan antarpartai, dan anggota yang menggunakan KTP lama," jelasnya.

Kepada parpol yang masih belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017, dengan melengkapi selisih jumlah data yang sudah memenuhi syarat, sehingga mencapai 196 orang.

"Data tersebut setelah dilengkapi kami masih lakukan penelitian administrasi dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan," tegasnya.

Untuk itu pihaknya juga berharap agar parpol dalam masa perbaikan administrasi ini, memperhatikan keakuratan data keanggotaan, dan kalau perlu melebihi batas minimun sesuai ketentuan undang-undang.

Terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas gugatan beberapa partai akan penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang digunakan KPU, ia mengaku akan mengikuti seperti apa petunjuk KPU RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar