"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar hoaks yang memprovokasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa tersangka bernama Hazbullah (38) ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/11).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu ponsel Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Hazbullah.
Fadil berharap kasus-kasus semacam itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan medsos agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," katanya.
Tersangka terancam dengan hukuman enam (6) tahun penjara karena konten-konten postingannya yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar