Peristiwa Gorontalo: KPK akan periksa anak Setya Novanto Jumat

Laman

Kamis, 23 November 2017

KPK akan periksa anak Setya Novanto Jumat

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dwina Michaella, anak dari Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (24/11).

"Besok direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK juga sedianya akan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis.

"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setya Novato antara lain Yani Kurniati dari PT LEN Industri,

Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucap Febri.

KPK pada Kamis juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan kelanjutan saja," kata Novanto

Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar