"Belum ada laporannya, kan baru selesai sidang. Jadi belum tahu siapa saja saksi dan ahli yang akan kami hadirkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum pasca ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh Ahok.
"nantilah, sabar ketemu saja belum (sama tim JPU)," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum yang menyebutkan persidangan saja belum dimulai jadi tidak etis menyebutkan nama saksi dan ahlinya.
"Tunggu saja pas persidangan nanti," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
"Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, yakni 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai kurang memahami tentang subjek korban dalam keberatan yang disampaikan penasihat hukum sehingga menimbulkan kerancuan.
Pengadilan juga menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Dalam putusan sela, majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan dalam Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.
Dengan ditolaknya eksepsi Ahok beserta tim penasihat hukumnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada Selasa (3/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar