Partai Bulan Bintang menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang menyebabkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. ...
Kamis, 02 November 2017
Polda Metro segera deportasi penculik warga Korea
"Kita deportasi setelah investigasi selesai," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Kamis.
Hendy mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa intensif Baik dan Sea guna mengungkap aksi penculikan terhadap KH.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Baik dan Sea kepada Kedutaan Besar Korea di Indonesia dan Kepolisian Korea guna diproses hukum.
Diketahui, petugas Polda Metro Jaya menangkap Baik bersama dua bocah asal Korea yang menjadi korban penculikan di salah satu apartemen kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (1/11) malam.
Selanjutnya, polisi juga meringkus Sea ketika bersama dua putrinya menuju pulang ke Korea di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Rabu (1/11).
Awalnya, Baik dan Sae menjalankan modus mengajak KH bersama anaknya berlibur ke Indonesia pada 24 Oktober 2017.
Setelah di Indonesia, Baik dan Sae meminta uang hingga Rp1,8 miliar kepada orang tua KH untuk tebusan agar bocah berusia 10 tahun itu tetap aman.
Orang tua KH melaporkan dugaan penculikan itu kepada Kepolisian Korea selanjutnya Kedubes Korea di Indonesia meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan Baik dan Sae.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tiga pengimpor ekstasi dari Belanda ditangkap
Y (28), R (37), dan SK (37) bekerja sama untuk mengimpor sebanyak 214 butir pil ekstasi dari Belanda, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat ekspos kasus di Padang, Kamis.
Impor ekstasi itu terbongkar berkat informasi dari masyarakat dan Bea Cukai yang menyebutkan ada narkoba dari Belanda yang masuk ke Kota Padang melalui Jakarta.
Polda Sumbar langsung menyelidiki dan mengirimkan petugas ke Jakarta untuk menyusuri barang itu.
"Kami menangkap pelaku berinisial Y bersama barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi dan satu paket narkoba bukan jenis tanaman di depan Rumah Sakit Siti Rahmah Jalan Bypass Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30," jelasnya.
Pihaknya langsung menyelidiki ke mana barang tersebut akan didistribusikan. Menurut pengakuan pelaku barang tersebut akan dikirim kepada R dan SK yang berada di Lapas Klas II B Kota Pariaman.
Pelaku R dan SK ini, sebutnya, merupakan seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kakanwil Kemenkumham untuk menangkap kedua pelaku. Kami menangkap pelaku R dan SK pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan tersangka berinisial R akan memproduksi narkoba melalui produksi rumahan di Sumbar. Barang yang datang dari Belanda itu akan diracik oleh pelaku untuk menciptakan jenis narkoba baru.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menari pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Hilman Satria menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan sinergi dari Polda, Kemenkumham dan Bea Cukai yang berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Kami mendeteksi ada pengiriman narkoba dari Belanda, setelah itu kami menghubungi Ditnarkoba Polda Sumbar untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumbar Dwi Prasetyo mengatakan narkoba masuk ke lapas dengan berbagai cara seperti melempar melalui tembok lalu diamankan oleh petugas kebersihan.
"Kami berupaya untuk membersihkan lapas dari peredaran narkoba bahkan dalam beberapa waktu ke depan di Lapas Nusakambangan akan dibuat dengan pengamanan maksimal. Narapidana yang telah lama dan berulah akan dikirim ke sana," katanya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK panggil mantan pejabat BPPN terkait BLBI
"Thomas Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Thomas Maria diketahui sudah pernah dipanggil sebelumnya pada 16 juni 2017 lalu. Ia adalah Team Leader LWO-I AMC BPPN pada 2000-2002.
Kemarin, KPK memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset obligor BLBI kepada BPPN, tapi Ferry tidak hadir tanpa keterangan.
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.
Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.
Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Kejaksaan Agung tahan pejabat BPN
"Hari ini penyidik menahan tersangka P, pejabat eselon III di BPN pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Rabu malam.
Tersangka P melakukan dugaan gratifikasi saat menjabat di BPN Jawa Tengah bersama rekannya Muhammad Fadli yang telah lebih dahulu ditahan.
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Muhammad Fadli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017..
Dirdik menjelaskan kasus yang menyeret Priyono saat bersangkutan menjabat di BPN dari periode tahun 2006 sampai 2014 dengan total sebesar Rp6 miliar.
"Saat menjabat sebagai BPN Sukoharjo periode 2006-2009, 2009-2011 BPN Pekalongan, ini berlanjut terus lalu 2011-2014 menjadi Kepala BPN Semarang, jadi sudah menerima total sebesar Rp6 miliar," katanya.
Priyono ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 1-20 November 2017 di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Adapun Priyono disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menahan tersangka gratifikasi.
"Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," katanya.
Prasetyo beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Rabu, 01 November 2017
Pemimpin DPR kaji usul revisi UU Ormas
"Tentunya naskah akademik dan draf revisi UU Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah, kami akan kaji dahulu," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pemimpin DPR akan mengkaji dulu persoalan yang menyangkut keadilan, hukum, serta hak untuk berserikat dan berkumpul dalam peraturan perundangan tersebut.
Setelah pembahasan draf, ia menjelaskan, harus disepakati apakah revisi dilakukan berdasarkan usul inisiatif DPR atau pemerintah sebelum dibicarakan di Badan Legislasi DPR.
"Kalau saya setuju revisi, karena dari awalnya Perppu Ormas kacau makanya perlu direvisi untuk mengkoreksinya," kata politisi Partai Gerindra itu.
"Saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, namun bisa keduanya dilakukan," katanya.
Menurut dia, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama untuk membahas masalah itu.
Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan akan menyampaikan usul revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Ormas yang harus direvisi yakni yang berkenaan dengan sanksi bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ancaman hukuman dan pengenaan hukuman terhadap ormas, serta pembubaran ormas. Ia mengatakan Demokrat sudah menyiapkan naskah akademik revisi undang-undang itu.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan usul revisi undang-undang tersebut.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Minggu (29/10).
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017