Peristiwa Gorontalo

Laman

Jumat, 02 Maret 2018

Mahfud MD Sampaikan Alternatif Soal UU MD3

Padang (Antaranews Gorontalo) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengutarakan beberapa alternatif sikap dapat diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sudah selesai direvisi dan saat ini menunggu disetujui.

"Presiden punya wewenang untuk menentukan sikap soal UU MD3 tanpa boleh ditekan oleh siapa pun," kata dia, di Padang, Kamis malam.

Mahfud, usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, di Padang, menyebutkan beberapa alternatif dengan segala risiko yang mungkin timbul, namun Presiden Jokowi perlu mengambil keputusan secepatnya.

"Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah ada sikap Presiden, jadi tunggu saja," katanya lagi.

Ia memaparkan alternatif yang bisa diambil itu, pertama Presiden bisa menandatangani lalu diserahkan kepada masyarakat apakah mau digugat atau tidak ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, bisa juga Presiden tidak menandatangani dan diserahkan kepada masyarakat, kata dia.

Kemudian, bisa juga Presiden menandatangani lalu mengubah UU tersebut melalui legislatif review atau bisa juga menandatangani lalu disusul dengan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk mencabut tiga pasal yang bermasalah, lanjut dia.

Jadi semua itu, kata dia, boleh dilakukan oleh Presiden dan dapat dipilih sesuai dengan mana yang dianggap baik berdasarkan pertimbangan yang ada.

Terkait dengan mana sikap yang paling tepat, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi berdasarkan analisisnya.

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 dinilai ada tiga pasal kontroversial yang mendapat kritik keras publik dan harus dikoreksi.

Pertama, pasal 73 yang menyatakan polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Berikutnta, pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

 

Polda Selidiki Beredarnya Video Helikopter Polri Mengangkut Pengantin

Medan (Antaranews Gorontalo) - Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait beredarnya video helikopter milik Polri yang digunakan untuk mengangkut sepasang pengantin di Lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.

"Tim sudah dibentuk untuk menyelidiki keaslian video. Apakah editan atau memang helikopter tersebut sengaja diterbangkan tanpa ada izin," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda, Kamis.

Tim Polda Sumut segera bekerja untuk mengetahui kebenaran video mengenai helikopter milik Polri itu.

"Tim juga akan mengusut oknum yang memberikan izin helikopter terbang untuk membawa pengantin tersebut," ujar Kombes Pol Rina.

Ia menyebutkan, jika memang terbukti ada personel yang sengaja membawa helikopter itu, tanpa izin akan diberikan sanksi tegas.

"Kita akan berikan sanksi etika atau disiplin," katanya.

Kabid Humas mengatakan, jika memang pilot terbukti bersalah akan dilaporkan ke atasan (pimpinan).

Karena dia (pilot) bukan organik Polda Sumut, tentunya Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri yang akan mengambil tindakan tersebut.

"Personel pilot itu selalu bergantian dari Polda lain dan termasuk helikopter tersebut tidak selamanya di Polda Sumut," kata Rina.

Ia menjelaskan, pemakaian helikopter itu harus ada izin Kapolda Sumut. Transportasi udara tersebut difungsikan untuk kepentingan dinas.

"Karena helikopter tersebut digunakan untuk patroli di wilayah Sumut dengan kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) kamtibmas di Sumut. Seperti memantau peristiwa banjir, terjadi kemacetan, memantau pintu masuk jalur laut dan lainnya," katanya.

Rina juga mengatakan, dirinya tidak tidak mengenal siapa pengantin tersebut.

"Hingga saat ini, kita belum mengenal identitas pengantin itu. Saya tidak tahu apakah dia oknum atau siapa," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Video yang menampilkan pasangan pengantin turun dari helikopter mirip dengan milik Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, membuat heboh. Helikopter dinas milik negara itu, dipergunakan orang yang bukan personel Polri.

Video tersebut direkam oleh warga dan diunggah di media sosial (facebook) pada Minggu (25/2). Dalam video itu tampak satu helikopter mirip milik Polri mendarat di Lapangan Adam Malik Pematang Siantar, Sumatera Utara.

 

Kamis, 01 Maret 2018

Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan

Pekanbaru (Antaranews Gorontalo) -  Pemerintah kini sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi UU.

"RUU ini perlu segera disahkan sebagai payung hukum untuk menguatkan kehadiran negara dalam mengimplementasikan program kesejahteraan bagi masyarakat di daerah kepulauan," kata Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyampaikan itu pada debat publik tentang eksistensi anggota DPD-RI/MPR-RI bersama wartawan 30 media cetak dan elektronik di Riau. 

Dalam pertemuan itu diinformasikan bahwa DPD-RI telah menginisiasi tiga RUU, yakni RUU tentang Wawasan Nusantara dan Ekonomi Kreatif, serta RUU daerah kepulauan. Ketiga RUU itu sudah masuk Prolegnas 2018.

Menurut dia, saat ini RUU daerah kepulauan itu sudah diketahui Presiden Jokowi dan diteruskan ke DPR RI untuk selanjutnya DPR RI segera membentuk Pansus pembahasan RUU tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pemerintah akan memberikan pengayoman dari semua aspek kebutuhan daerah, sehingga percepatan peningkatan kesejahteraan bagi penduduk penghuni pulau tersebut bisa dilakukan. Selain itu menegakkan wibawa pemerintah di mata internasional.

"Percepatan RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan, karena selama ini daerah kepulauan banyak yang berbatasan dengan negara asing, terisolasi atau terpinggirkan sehingga berpotensi dicaplok negara asing, seperti kasus Pulau Ligitan," katanya. 

Selain itu keberadaan UU tersebut bisa memberikan identitas bagi Pulau yang belum bernama. Ada kasus terhadap pulau yang tidak memiliki nama, tidak memiliki stuktur pemerintahan, terasing, sepi, dan berpotensi dimanfaatkan oleh gembong narkoba untuk menyimpan narkoba di Pulau itu karena minim pengawasan. 

Seperti diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menyebutkan di Riau tercatat sebanyak 139 Pulau besar dan kecil, namun sebanyak 66 pulau belum bernama.

Menurut Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun salah satu pulau yang belum bernama itu diantaranya, dikuasi oleh gembong narkoba untuk penyimpanan sementara narkoba. 

Pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup. Selanjutnya setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan speed boat.

"Jika menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar barang narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali itu, sehingga Polisi tidak bisa menemukan barang bukti. Modus kejahatan penyeludupan narkoba di kawasan perairan ini berdasarkan informasi diberikan sindikat narkoba yang terciduk," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung dan tekhnologi yang lebih canggih sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya terungkap. 

PSI Nyatakan Dukung Jokowi Pilpres 2019

Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo untuk maju kembali dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami menyatakan dukungan saja, soal calon wapres kita serahkan kepada Pak Jokowi untuk memilih wakilnya, untuk mencari pasangan yang nyaman untuk tahun depan," kata Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis. 

Dalam kesempatan itu Grace didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Ketua DPP PSI Bidang Eksternal Tsamara Amany Alatas.

Grace menyebutkan dukungan PSI kepada Presiden Jokowi sebenarnya sudah disampaikan sekitar setahun yang lalu ketika belum ada parpol yang menyatakan dukungan. 

"Tadi kami melakukan silaturahim dengan Presiden sekaligus Presiden Jokowi memberikan tips-tips bagaimana agar PSI bisa mencapai target menang Pemilu 2019," katanya. 

Ketika ditanya apa saja tips yang diberikan Jokowi, Natalie sambil berkelakar mengatakan "rahasia dong, nanti semua melakukan hal yang sama".

Ia menyebutkan Presiden Jokowi memberikan ide-ide dan saran saran kepada pengurus PSI. 

Ketika ditanya apakah dalam pertemuan itu PSI mengajukan nama cawapres kepada Jokowi, Grace mengatakan pihaknya ikut saja dengan rencana Presiden Jokowi. 

"Siapa saja yang akan digandeng Pak Jokowi sebagai cawapres kita akan full support sebagaimana kami full support kepada Pak Jokowi," katanya. 

PSI menyerahkan kepada Jokowi untuk mencari pasangan yang nyaman untuk bertarung pada tahun 2019. 

Sementara itu menanggapi RUU tentang MD3, Sekjen PSI Antoni mengatakan pihaknya mendukung apapun langkah Presiden Jokowi. 

"Sikap kami mendukung jika presiden tidak menandatangani RUU itu, Pak jokowi gelisah dengan UU ini yang membuat anggota legislatif tidak bisa dikritik dan berpotensi melakukan kriminalisai kepada masyarakat," katanya. 

Menurut dia, PSI juga mendukung jika Presiden Jokowi menandatangani atau memgesahkan RUU itu sehingga berlaku. "Tapi kami sudah menyiapkan pengajuan uji materi jika diberlakukan, " kata Antoni. 

Kemenag Instruksikan Pengelola Majid-Musholla Sigap Amankan Tempat Ibadah

Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Muhammadiyah Amin menginstruksikan pengelola masjid dan musholla di seluruh Indonesia untuk sigap dalam mengamankan tempat ibadahnya, menyusul maraknya kasus tindak kekerasan terhadap pemuka agama akhir-akhir ini.

"Agar berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat melibatkan unsur RT/RW, lurah, camat dan kepolisian dalam upaya peningkatan pengamanan masjid dan musholla," kata Muhammadiyah dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta pengelola untuk melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.

Muhammadiyah Amin mendorong pengelola tempat ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan masjid dan musholla dengan menunjuk petugas keamanan.

Pengelola, kata dia, agar waspada terhadap orang tidak dikenal dan mencurigakan di sekitar masjid dan musholla. Penting juga untuk bertegur sapa terhadap yang bersangkutan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.

Dirjen Bimas Islam juga mengajak pengelola dan masyarakat untuk memakmurkan masjid dan musholla dengan melibatkan pengurus, remaja masjid dan tokoh masyarakat.

Imbauan dari Kemenag itu keluar seiring dengan maraknya penyerangan terhadap pemuka agama yang meresahkan masyarakat. Dalam penyerangan itu tidak saja pemuka agama Islam saja yang diserang tetapi juga tokoh berbagai agama.

Wartawan Dari Berbagai Media Deklarasi Tolak UU MD3

Bogor (Antaranews Gorontalo) - Sebanyak 146 wartawan Indonesia dari berbagai platform media menyampaikan pernyataan sikap menolak pemberlakukan Undang-undang MD3.

Penyataan sikap disampaikan dalam penutupan sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers, di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis.

"Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami berpotensi mengekang kemerdekaan pers," kata Fernandus Yusi Adam wartawan asal Manado yang membacakan penyataan sikap.

Wartawan Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers, serta merevisi beberapa undang-undang krusial yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan sikap ini disepakati oleh seluruh wartawan Indonesia yang menjadi peserta sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia dari semua platform baik cetak, online, televisi dan radio.

UU MD3 menjadi salah satu bahasan dalam sosialisasi tersebut, walau saat ini undang-undang tersebut belum ditandatangani oleh presiden tetapi terhitung 30 hari sejak ditetapkan maka undang-undang tersebut dinyatakan berlaku.

Hampir semua awak media menilai undang-undang tersebut dapat mengancam kebebasan pers. Sementara pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi memiliki peran besar dalam mengawal hak konstitusional warga negara.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait UU MD3. Tetapi MK sudah menerima tiga usulan penolakan.

"Permintaan peserta pers bukan yang pertama dan terakhir, akan saya sampaikan ke ketua dan wakil. Saya yakin kami semua setuju, seperti yang disampaikan peserta sosialisasi, dunia ini mau dibawa ke mana ada dipenanya pers," kata Anwar.

Kepsek Gantung Diri di Ruang Tahanan

Palangka Raya (Antaranews Gorontalo) - Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Pulang Pisau berinisial AL yang dijadikan tersangka karena menyimpan tiga senjata rakitan, tewas gantung diri di ruang tahanan polres setempat.

AL yang tewas gantung diri menggunakan jaket tersebut sempat diselamatkan petugas Polres Pulang Pisau dan tahanan lainnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko di Palangka Raya, Kamis.

"Pada saat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, Rabu (28/2/18) sekitar jam 09.00 WIB, sebenarnya nadi AL ini masih berdenyut. Tapi ya itu, nyawanya tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhir," tambahnya.

AL mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri ini diduga karena stres dan malu terkait adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya membunuh Marko (26), warga RT 04 Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Agung mengatakan adanya tekanan malu menyandang isu yang berkembang di masyarakat itu membuat ayah sembilan orang anak ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Anggota Polres Pulang Pisau saat mengamankan AL, sebenarnya tidak pernah menanyakan masalah adanya dugaan pembunuhan terhadap Marko. AL bahkan sebelumnya terlihat santai dan lancar berkomunikasi kepada penyidik serta lain sebagainya," beber dia.

Perwira angkatan 1990 ini menyebut penanganan pembunuhan Marko sebenarnya Polres Pulang Pisau dibantu Polda Kalteng. Personil Polda Kalteng bahkan sudah datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tempat ditemukannya mayat Marko.

Sementara terkait meninggalnya AL di ruang tahanan, Polda Kalteng tetap akan meminta keterangan dari anggota Polres Pulang Pisau. Sebab, terjadinya gantung diri tersebut terindikasi adanya kelalaian dalam penjagaan.

"Mengenai kelalaian ini nantinya kita juga akan memeriksa anggota dan beberapa tahanan yang akan kita jadikan saksi. Tahanan kan mengetahui persis kejadian gantung diri ini," demikian Agung.