Peristiwa Gorontalo

Laman

Jumat, 02 Maret 2018

Dubes Indonesia di Malaysia Minta Moratorium PRT dipercepat

Kuala Lumpur (Antaranews Gorontalo) - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, meminta kepada pemerintah pusat agar kebijakan moratorium pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) ke Malaysia bisa dipercepat.

"Saya sudah titip pesan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Muhadjir Effendy, untuk menyampaikan pesan kepada Presiden Jokowi agar kebijakan moratorium PRT bisa dipercepat," ujar Kirana, ketika ditemui di Kuala Lumpur, Jumat.

Sehari sebelumnya, Effendy datang ke Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur untuk meresmikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat guna melayani kegiatan belajar mereka yang putus sekolah dan mereka yang ingin meningkatkan ketrampilan hidup.

"Moratorium ini sifatnya tidak tetap atau sementara sambil menunggu kita membuat tata kelola yang baru. Contohnya adalah pendapatan dan pendidikan calon majikan mesti sesuai dengan kemampuan sehingga perlakuan dan gaji bisa baik," kata Kirana.

Dia menegaskan, tidak berarti semua PRT Indonesia bermasalah tetapi ada juga yang bermasalah sehingga pihaknya mengharapkan perlu dibuat tata kelola yang baik.

Dia bilang, saat berada di Jakarta belum sempat bertemu dengan Presiden Jokowi sehingga menitipkan pesan kepada Effendy.

"Perlu diketahui saat konsultasi tahunan di Sabah, Presiden Jokowi sudah menyampaikan ke Perdana Menteri Malayia, Najib Razak, bahwa Indonesia akan melakukan moratorium khusus pembantu rumah tangga," katanya.

Sedangkan untuk pekerja di ladang-ladang sawit, ujar Kirana, pada umumnya para TKI cukup berbahagia.

"Pembuatan tata kelola ini tergantung keseriusan dua negara. Kalau keduanya serius, satu bulan juga selesai. Yang bermasalah sebagian kecil saja yakni majikan yang tidak mempunyai pendapatan yang baik," katanya.

 

Kebanyakan Kapal Gunakan Cantrang Telah Beralih Alat Tangkap

Pati (Antaranews Gorontalo) - Sebagian besar kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah beralih menggunakan alat tangkap ikan yang diizinkan.

"Kami mencatat awalnya jumlah kapal cantrang di Kabupaten Pati mencapai 400 kapal, sedangkan 221 kapal cantrang di antaranya telah berganti alat tangkap yang diizinkan sejak 2015 hingga sekarang," kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di Pati, Jumat.

Kapal cantrang yang belum beralih, katanya, tersisa 179 kapal.

Dari ratusan kapal tersebut, lanjut dia, pada hari pertama (1/3) pembukaan gerai perizinan kapal cantrang oleh KKP tercatat 179 kapal dengan jumlah pemilik kapal mencapai 96 orang yang dilayani.

Tahapannya, lanjut dia, dimulai dari pendataan, verifikasi, cek fisik dan wawancara.

Setelah semua data diterima, selanjutnya diverifikasi, termasuk jika jual beli harus dilengkapi akta jual, selanjutnya dilakukan cek fisik dan pengukuran kapal.

Ia mencatat, hampir seluruh kapal di Kabupaten Pati proses perizinannya dari daerah karena ukuran kapalnya di bawah 30 gross ton (GT), meskipun kenyataannya ukuran rata-rata di atas 60 GT.

"Karena tidak ingin masuk perizinan pusat, mereka menurunkan GT-nya," ujarnya.

Para nelayan yang melakukan peralihan alat tangkap juga diminta membuat skenario cara mengalihkan alat tangkap ikan dari cantrang dengan alat tangkap ikan yang diizinkan.

"Setelah itu dilihat dan hasilnya akan diumumkan, kemudian mereka melakukan pembayaran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Ia mengatakan semua kapal nelayan yang beratnya di atas 30 GT wajib membayar PNBP, kemudian dipasang alat pengawasan kapal perikanan atau vessel monitoring system (VMS) dan mereka bisa mendapatkan surat keterangan melaut (SKM) sehingga bisa melaut.

"Dimungkinkan nelayan yang sudah memenuhi semua tahapan dan persyaratan pekan ini bisa segera melaut," ujarnya.

Keberadaan gerai perizinan kapal cantrang yang dibuka oleh KKP, katanya, merupakan kesempatan mereka untuk beralih alat tangkap.

"Beberapa nelayan yang sudah berganti alat tangkap, saat ini melautnya pindah ke Laut Arafuru," ujarnya.

Jumlah kapal nelayan dari Pulau Jawa yang berada di Dobo maupun Tual, Maluku, mencapai 1.200 kapal yang berasal dari Indramayu, Cilacap, Pati, Tegal, dan Probolinggo.

Potensi ikan di perairan tersebut, katanya, sangat luas biasa.

 

Kenapa Orang Kecanduan Narkoba ?

Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Sudah banyak berita tentang seseorang yang pernah menjadi pecandu narkoba lalu kembali kecanduan narkoba. Atau minimal seorang pecandu narkoba tetap menjadi pecandu narkoba. Kenapa begitu?

Dokter spesialis kesehatan jiwa dari RS Persahabatan, dr Tribowo T Ginting SpKJ, kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat, mengupas masalah itu secara singkat. Dia menyinggung kemampuan ingatan di otak manusia sangat baik terlebih pada suatu hal yang bersifat nyaman.

"Di otak kita ada mekanisme memori yang cukup baik, sangat baik. Pada saat menggunakan zat, ada dopamin yang keluar dalam jumlah cukup banyak dan akan menyebabkan pelepasan zat kimia lain yang membuat jadi rileks, nyaman. Otak kita mengingat memori itu," kata Ginting.

Penggunaan narkoba yang bersifat stimulan dan depresan bisa menimbulkan efek nyaman yang memicu gairah ataupun ketenangan bagi penggunanya.

Efek nyaman inilah yang akan melekat secara kuat oleh si pengguna dan bisa kembali teringat oleh pengguna bahkan saat sudah tidak lagi menggunakan narkoba.

"Misal, lewat tempat dia memakai narkoba, atau lihat alat-alatnya, walaupun tidak ada zatnya itu bikin dia jadi pengen," kata dia.

Namun, Ginting menjelaskan, memori tentang penggunaan narkoba dan rasa nyaman yang melekat di otak si pengguna tergantung dengan jumlah dan jangka waktu pemakaian zat.

"Tergantung dia memakainya berapa banyak, dalam periode berapa lama. Kalau kombinasi, efeknya akan lebih banyak," kata dia.

Dia juga menjelaskan, apabila ada seseorang yang menggunakan lebih dari satu zat, misalnya yang bersifat stimulan seperti shabu-shabu dan alkohol, maka efek yang didapatkan akan menumpuk.

Shabu-shabu yang bersifat stimulan merangsang untuk lebih bergairah dan semangat, sementara alkohol bersifat depresan yang menenangkan. Jika keduanya digunakan bersamaan, maka efek yang ada akan bercampur.

Ananda Sukarlan dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat, untuk melaporkan musisi Ananda Sukarlan karena telah menyebarkan berita palsu dan fitnah terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Saya datang ke sini (Bareskrim) untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah di medsos terhadap saya dan Pak Prabowo," kata Fadli Zon.

Ia mempermasalahkan foto dari akun anonim yang diretweet Ananda di akun Twitter @anandasukarlan. Foto tersebut memperlihatkan Fadli Zon, Prabowo dan seseorang sedang makan siang.

"Karena yang di foto seolah-olah ada pertemuan antara saya, Prabowo dan apa yang disebut sebagai admin MCA," katanya.

Padahal, menurut Fadli, orang tersebut bukan admin Muslim Cyber Army (MCA), melainkan bernama Eko yang merupakan pendukung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi.

Ia mengatakan bahwa Eko tidak terlibat sama sekali dengan grup MCA. MCA adalah grup di media sosial yang kerap menyebarluaskan fitnah dan ujaran kebencian.

"Itu Eko, orang yang jalan kaki dari Madiun (Jawa Timur) ke Jakarta. Itu nazarnya kalau Anies-Sandi menang," katanya.

Menurut dia, penyebaran info palsu ini sangat kuat aroma politiknya sehingga harus dihentikan.

"Cara-cara seperti ini harus dihentikan. Mereka berusaha mendegradasi parpol. Ini sangat kuat aroma politiknya," katanya.

Tak hanya akan melaporkan Ananda Sukarlan, ia juga akan melaporkan akun Instagram @makLambeTurah dan satu akun media sosial yang diduga sering menyebarkan info palsu dan fitnah.

Fadli pun mendorong polisi bergerak cepat dalam menangani laporannya.

"Saya yakin masih ada polisi yang baik. Kami ingin polisi jadi alat negara yang profesional. Segera tangkapi saja orang-orang itu," katanya

 

Mahfud MD Sampaikan Alternatif Soal UU MD3

Padang (Antaranews Gorontalo) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengutarakan beberapa alternatif sikap dapat diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sudah selesai direvisi dan saat ini menunggu disetujui.

"Presiden punya wewenang untuk menentukan sikap soal UU MD3 tanpa boleh ditekan oleh siapa pun," kata dia, di Padang, Kamis malam.

Mahfud, usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, di Padang, menyebutkan beberapa alternatif dengan segala risiko yang mungkin timbul, namun Presiden Jokowi perlu mengambil keputusan secepatnya.

"Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah ada sikap Presiden, jadi tunggu saja," katanya lagi.

Ia memaparkan alternatif yang bisa diambil itu, pertama Presiden bisa menandatangani lalu diserahkan kepada masyarakat apakah mau digugat atau tidak ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, bisa juga Presiden tidak menandatangani dan diserahkan kepada masyarakat, kata dia.

Kemudian, bisa juga Presiden menandatangani lalu mengubah UU tersebut melalui legislatif review atau bisa juga menandatangani lalu disusul dengan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk mencabut tiga pasal yang bermasalah, lanjut dia.

Jadi semua itu, kata dia, boleh dilakukan oleh Presiden dan dapat dipilih sesuai dengan mana yang dianggap baik berdasarkan pertimbangan yang ada.

Terkait dengan mana sikap yang paling tepat, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi berdasarkan analisisnya.

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 dinilai ada tiga pasal kontroversial yang mendapat kritik keras publik dan harus dikoreksi.

Pertama, pasal 73 yang menyatakan polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Berikutnta, pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

 

Polda Selidiki Beredarnya Video Helikopter Polri Mengangkut Pengantin

Medan (Antaranews Gorontalo) - Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait beredarnya video helikopter milik Polri yang digunakan untuk mengangkut sepasang pengantin di Lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.

"Tim sudah dibentuk untuk menyelidiki keaslian video. Apakah editan atau memang helikopter tersebut sengaja diterbangkan tanpa ada izin," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda, Kamis.

Tim Polda Sumut segera bekerja untuk mengetahui kebenaran video mengenai helikopter milik Polri itu.

"Tim juga akan mengusut oknum yang memberikan izin helikopter terbang untuk membawa pengantin tersebut," ujar Kombes Pol Rina.

Ia menyebutkan, jika memang terbukti ada personel yang sengaja membawa helikopter itu, tanpa izin akan diberikan sanksi tegas.

"Kita akan berikan sanksi etika atau disiplin," katanya.

Kabid Humas mengatakan, jika memang pilot terbukti bersalah akan dilaporkan ke atasan (pimpinan).

Karena dia (pilot) bukan organik Polda Sumut, tentunya Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri yang akan mengambil tindakan tersebut.

"Personel pilot itu selalu bergantian dari Polda lain dan termasuk helikopter tersebut tidak selamanya di Polda Sumut," kata Rina.

Ia menjelaskan, pemakaian helikopter itu harus ada izin Kapolda Sumut. Transportasi udara tersebut difungsikan untuk kepentingan dinas.

"Karena helikopter tersebut digunakan untuk patroli di wilayah Sumut dengan kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) kamtibmas di Sumut. Seperti memantau peristiwa banjir, terjadi kemacetan, memantau pintu masuk jalur laut dan lainnya," katanya.

Rina juga mengatakan, dirinya tidak tidak mengenal siapa pengantin tersebut.

"Hingga saat ini, kita belum mengenal identitas pengantin itu. Saya tidak tahu apakah dia oknum atau siapa," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Video yang menampilkan pasangan pengantin turun dari helikopter mirip dengan milik Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, membuat heboh. Helikopter dinas milik negara itu, dipergunakan orang yang bukan personel Polri.

Video tersebut direkam oleh warga dan diunggah di media sosial (facebook) pada Minggu (25/2). Dalam video itu tampak satu helikopter mirip milik Polri mendarat di Lapangan Adam Malik Pematang Siantar, Sumatera Utara.

 

Kamis, 01 Maret 2018

Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan

Pekanbaru (Antaranews Gorontalo) -  Pemerintah kini sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi UU.

"RUU ini perlu segera disahkan sebagai payung hukum untuk menguatkan kehadiran negara dalam mengimplementasikan program kesejahteraan bagi masyarakat di daerah kepulauan," kata Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyampaikan itu pada debat publik tentang eksistensi anggota DPD-RI/MPR-RI bersama wartawan 30 media cetak dan elektronik di Riau. 

Dalam pertemuan itu diinformasikan bahwa DPD-RI telah menginisiasi tiga RUU, yakni RUU tentang Wawasan Nusantara dan Ekonomi Kreatif, serta RUU daerah kepulauan. Ketiga RUU itu sudah masuk Prolegnas 2018.

Menurut dia, saat ini RUU daerah kepulauan itu sudah diketahui Presiden Jokowi dan diteruskan ke DPR RI untuk selanjutnya DPR RI segera membentuk Pansus pembahasan RUU tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pemerintah akan memberikan pengayoman dari semua aspek kebutuhan daerah, sehingga percepatan peningkatan kesejahteraan bagi penduduk penghuni pulau tersebut bisa dilakukan. Selain itu menegakkan wibawa pemerintah di mata internasional.

"Percepatan RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan, karena selama ini daerah kepulauan banyak yang berbatasan dengan negara asing, terisolasi atau terpinggirkan sehingga berpotensi dicaplok negara asing, seperti kasus Pulau Ligitan," katanya. 

Selain itu keberadaan UU tersebut bisa memberikan identitas bagi Pulau yang belum bernama. Ada kasus terhadap pulau yang tidak memiliki nama, tidak memiliki stuktur pemerintahan, terasing, sepi, dan berpotensi dimanfaatkan oleh gembong narkoba untuk menyimpan narkoba di Pulau itu karena minim pengawasan. 

Seperti diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menyebutkan di Riau tercatat sebanyak 139 Pulau besar dan kecil, namun sebanyak 66 pulau belum bernama.

Menurut Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun salah satu pulau yang belum bernama itu diantaranya, dikuasi oleh gembong narkoba untuk penyimpanan sementara narkoba. 

Pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup. Selanjutnya setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan speed boat.

"Jika menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar barang narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali itu, sehingga Polisi tidak bisa menemukan barang bukti. Modus kejahatan penyeludupan narkoba di kawasan perairan ini berdasarkan informasi diberikan sindikat narkoba yang terciduk," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung dan tekhnologi yang lebih canggih sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya terungkap.