"Jika ada anggota saya yang kedapatan melakukan pungli akan kita tindak tegas melalui sidang kode etik, bisa saja dipecat ataupun diberikan pembinaan," tegasnya.
Kapolda mengatakan bahwa, empat personil Kepolisian yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungli di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara adalah anggotanya, secara ke internal, Kapolda akan melakukan tindakan tegas.
"Namun kita tidak hanya menindak tegas saja, tapi harus dapat mengubah cara berpikir mereka bahwa setiap anggota Polisi adalah pelayan masyarakat bukan mencari kesalahan masyarakat," ucap Kapolda Gorontalo.
Brigjen Hengkie juga mengatakan hal tersebut tidaklah mudah, dan di Gorontalo pembinaan anggota harus lebih besar agar selalu melayani masyarakat.
"Semua kendaraan dinas pun untuk pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya digunakan untuk mengangkut para tersangka saja, tapi harus melayani masyarakat, seperti yang dari pasar berjalan kaki, harus kita bantu," tegas Brigjen Hengkie.
Ia menambahkan, anggota Polisi tidak boleh selalu mencari kesalahan masyarakat agar petugas Polisi selalu melayani dan dekat dengan masyarakat.
"Masyarakat jangan mengikuti keinginan Polisi di lapangan yang meminta pungli, contohnya saat ditilang, jika memang pengendara bersalah, harus mengakui kesalahan dan menerima tilang, jangan berdamai dengan memberikan titipan uang kepada anggota Polisi yang melakukan tilang," tutupnya.
Sebelumnya, pada tanggal 24 September 2016 lalu sekitar pukul 01.00 Wita di depan Mapolsek Atinggola, empat oknum anggota Polisi dari Polsek Atinggola, Polres Gorontalo tertangkap tangan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dijalan trans Sulawesi.
Saat ini ke empat angota tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Gorontalo dan menunggu sidang kode etik di Polda Gorontalo.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar