Peristiwa Gorontalo: Penasihat hukum beberkan materi banding Jessica

Laman

Senin, 31 Oktober 2016

Penasihat hukum beberkan materi banding Jessica

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso membeberkan materi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenaan dengan vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada klien mereka dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa memori banding antara lain akan meliputi nota pembelaan (pleidoi) Jessica dan penasihat hukum di samping tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding. Pleidoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri agar dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi," kata Hidayat Bostam melalui sambungan telepon kepada ANTARA News, Senin.

"Salah satu materinya adalah pleidoi dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas keputusan Pengadilan Negeri. Kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek," lanjut Hidayat.

Hidayat mengatakan penyertaan pleidoi dan tanggapan atas putusan hakim dalam memori banding dimaksudkan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa menganalisis bukti bahwa Jessica tidak bersalah.

"Menurut kami Pengadilan Negeri seolah tertidur. Ketika ditanya apakah Penasihat Hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, namun setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris. Lantas buat apa sidang panjang-panjang?" kata Hidayat.  

"Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," kata dia.

Hidayat mengatakan saat ini penasihat hukum sedang menyiapkan memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Materi banding sudah dikerjakan, tinggal dimasukkan. Hari ini kami akan ambil akte banding. Setelah akte banding selesai, akan dibuatkan memori banding yang akan diserahkan ke bagian banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

"Biar Jaksa membuat membuat kontra memori banding. Setelah itu kami kirim ke Pengadilan Tinggi DKI," demikian Hidayat Bostam.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar