Peristiwa Gorontalo: Tiga Pasangan Cagub/Cawagub Gugat Penetapan KPU Gorontalo

Laman

Rabu, 26 Oktober 2016

Tiga Pasangan Cagub/Cawagub Gugat Penetapan KPU Gorontalo

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Tiga pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Gorontalo, menggugat Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tentang penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2017.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said, Kamis, menjelaskan sudah ada tiga pasangan calon yang mengajukan surat gugatan sengketa ke Bawaslu, yaitu pasangan calon Zainuddin Hasan-Adhan Dambea, Rusli Habibie-Idris Rahim, serta Hana Hasanah Fadel-Tonny S Junus.

"Gugatan dari pasangan calon Zainudin-Adhan diantar oleh salah seorang tim pemenangan sekitar pukul 17.00 Wib, sementara kuasa hukum dari pasangan Rusli-Idris datang ke Bawaslu sekitar pukul 18.30 wib, dan gugatan dari pasangan Hana-Tonny sekitar pukul 23.20,"Kata Siti.

Dijelaskannya bahwa, karena surat ini masuk ke Bawaslu, maka tentu diterima secara resmi, namun untuk menentukan ini akan diteruskan ke sengketa persidangan atau tidak, masih akan dilakukan proses penelitian terlebih dahulu.

Setelah proses penelitian dan ternyata dokumennya lengkap, maka akan ada format baru lagi yang harus diisi, dan bisa langsung diregistrasi, sehingga Bawaslu sudah bisa mengirimkan undangan baik kepada termohon dalam hal ini KPU, maupun pemohon untuk dimulai musyawarah sengketa.

"Sesuai aturan memang mereka pasangan calon boleh mengajukan keberatan melalui Bawaslu, selama masih dalam jangka waktu 3 hari setelah KPU mengeluarkan putusan penetapan calon," ujar Siti.

Ia menambahkan bahwa, jika sudah masuk dalam musyawarah sidang sengketa, dalam peraturan Bawaslu, diberikan waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan semua gugatan yang masuk.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari pasangan Rusli-Idris, Dorel Almir menjelaskan bahwa, pihaknya mengajukan gugatan ke Bawaslu Gorontalo, atas surat penetapan pasangan calon oleh KPU, menyangkut dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur Adhan Dambea.

"Penetapan KPU provinsi Gorontalo atas diloloskan Adhan Dambea, menurut kami tidak memenuhi syarat terutama berkaitan dengan ijazah," kata Dorel Almir.

Dimana ijazah Adhan Dambea, pihak Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara telah membatalkan legalisirnya, dan itu terjadi sebelum KPU menetapkan pasangan calon peserta Pemilukada 2017 yaitu tanggal 24 Oktober 2016.

Ditambah lagi dengan ijazah SD yang telah dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, dan putusannya sudah inkrah, sehingga KPU harusnya tidak meloloskan yang bersangkutan.

"Kami optimis bisa menang sebab ada surat dari Dinas pendidikan yang membatalkan lagalisir ijazah tersebut," ujarnya.

Begitu juga dengan tim kuasa hukum dari pasangan Hana Hasanah Fadel - Tonny S Junus, dimana mereka sekitar pukul 11.20 Wib mendatangi Bawaslu, menyampaikan gugatan atas SK KPU provinsi Gorontalo yang telah meloloskan pasangan Rusli-Idris dan pasangan Zainuddin Hasan.

"Kita melihat terhadap penetapan dua pasangan calon tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat, dimana satu calon masih terkait status hukum, yang sampai dengan hari ini belum mantan narapidana," kata Imran Mahfudi tim kuasa hukumnya pasangan Hana-Tonny.

Sementara undang undang secara tegas mengatakan, boleh menjadi calon kepala daerah, bagi seseorang yang telah dihukum apabila dia telah selesai menjalani pidananya, artinya dia sudah mantan narapidana, sementara calon lainya terkait keabsahan surat keterangan pengganti ijazah.

Dimana dari klarifikasi yang disampaikan oleh instansi yang berwewenang dalam hal ini Dinas Pendidikan, yang membatalkan legalisasi yang pernah dikeluarkan.

"Calon Wakil Gubernur Adhan Dambea juga pernah mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan pencabutan legalisasi ijazah tersebut, dan gugatan tersebut telah bekekuatan hukum tetap, dimana MA memenangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, sementara kasasi dari Adhan Dambea di tolak,"ujarnya.  

Sementara itu, tim pemenangan pasangan Zainuddin-Adhan, usai mengantar surat ke Bawaslu, enggan memberikan konfirmasi terkait materi gugatanya.

Sebelumnya KPU provinsi Gorontalo dalam rapat pleno terbuka telah memutuskan dan menetapkan tiga pasangan Cagub-Cawagub Gorontalo sebagai peserta Pemilukada 2017, yaitu pasangan Hana Hasana Fadel-Tonny S Junus diusung oleh PDI-Perjuangan-PKB-Gerindra-PPP.

Pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim yang diusung oleh partai Golkar dan Demokrat, serta pasangan Zainuddin Hasan-Adhan Dambea diusung oleh partai Hanura, PKS dan PAN.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar