Modus operandinya, dengan menyembunyikan narkoba tersebut dalam furniture yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dari Taiwan, kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu.
Dia menerangkan kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini.
Pada 2 November 2016, BNN menyampaikan informasi bahwa akan ada transportasi narkoba melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada 11 November 2016, kontainer keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di kawasan Dadap, Jakarta Utara, kata Heru.
Selanjutnya dilakukan "controlled delivery" untuk pengembangan kasus serta mengetahui siapa penerima narkoba tersebut. Pada tanggal 15 November 2016 Bea Cukai bersama BNN melakukan penindakan bersama di gudang tersebut.
Hasilnya didapati barang bukti berupa Shabu seberat 100 kilogra. dan Erimine5 sebanyak 300.000 butir disembunyikan di dalam 11 set sofa atau 33 pieces dan diamankan dua orang tersangka berinisial ZA dan YJ, katanya.
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti dan tersangka akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut, katanya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atas terbongkarnya penyelundupan 100 kilogram shabu dan 300.000 butir Erimine5 di dalam furniture ini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa generasi muda Indonesia, kata Heru.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar