Manajer Cabang Komunikasi dan Legal Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan calon penumpang berinisial MF (28) itu diamankan pukul 03.40 WIB
Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan itu tercatat sebagai calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970 dari Bandara Kualanamu ke Bandara Juanda di Surabaya.
MF diamankan setelah menjalani pemeriksaan di bagian Security Check Point (SCF) 1 bandara yang berada di Kabupaten Deliserdang.
Petugas bandara keamanan mencurigai dia, lalu melakukan pemeriksaan badan dan menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 962 gram di selangkangannya.
Selain sabu-sabu, petugas menyita dua telepon genggam, dua ATM BRI, dan tiga kartu identitas.
Ketika diperiksa, MF mengaku menjadi kurir dan mendapatkan upah Rp30 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.
Petugas bandara menyerahkan MF dan seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar