"Telah dilaksakan penangkapan terhadap pelaku pembuatan atau memproduksi prekusor narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polres Ciamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Minggu.
Ia menuturkan, Satuan Reserse Narkoba, Inafis Polres Ciamis bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri melaksanakan olah tempat kejadian perkara industri rumahan prekusor di Kampung Karangsari, Desa Pananjung, Pangandaran, Sabtu (26/11).
"Hasil sementara positif bahan cairan tersebut bahan dasar untuk membuat sabu," katanya.
Ia menyebutkan dua tersangka yang diamankan yakni Indra Meldi (34) asal Kota Padang dan istrinya Anggun Wahyunita (20), status mahasiswa asal Jakarta Pusat.
Pengakuan tersangka, kata Yusri, sudah menempati kamar kontrakan sejak Agustus 2016 dan belum melakukan produksi.
"Baru akan memproduksi sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya," katanya.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga gelas kecil sabu, dua botol sabu dan dua dasar mangkok sabu setengah jadi.
Selanjutnya dua botol plastik berisi cairan bahan sabu, dua jerigen multi pembersih berupa cairan, dan empat botol kecil cairan bahan sabu potasium dichromat.
Selain itu, satu set perangkat alat hisap, satu gulung alumunium foil, satu alat timbang, tiga pack plastik sabu, satu kompor listrik atau alat pembuat sabu, satu bong besar alat hisap, satu laptop dan dua paket sabu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat pembuatan prekusor narkotika jenis sabu itu.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar