"Bagi mereka di usia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2017 setelah DPT ditetapkan akan diberikan surat keterangan," kata Zudan yang juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gorontalo.
Juga pemilih yang belum ada dalam database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dimana untuk pemilih yang sudah berhak memilih, sementara datanya belum ada dalam database, harus didata lagi.
Namun sebelumnya pemilih tersebut harus membuat Kartu Keluarga (KK), untuk memperolehnya, pemilih ini harus mempunyai alamat tempat tinggal yang jelas dan mengisi formulir F1.01.
"Sebelum dilakukan penginputan kepada pemilih yang belum masuk database kependudukan di satu daerah, akan dicek keberadaannya dalam database kependudukan di daerah lain," jelas Zudan.
Bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik, sesuai undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menyebutkan surat keterangan sementara dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota setempat, untuk digunakan sebagai hak pilihnya.
Untuk kelancaran pengecekan pemilih dalam database Kependudukan, menurut Zudan, Kemendagri dan KPU RI telah
menandatangani MOU, dimana KPU sudah punya akses untuk mendapatkan `username` dan `password` untuk keperluan data pemilih.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar