Kanit Buser Direskrimum Polda Gorontalo Iptu Laode Arwansyah, di Gorontalo, Selasa, mengatakan bahwa selain menangkap empat orang tersebut, pihaknya juga mengamankan uang Rp2,3 juta, telepon genggam dan satu unit komputer jinjing, buku tabungan dan rekapan judi togel.
"Penangkapan empat tersangka berinisial Y, S, A dan R berdasarkan laporan dari masyarakat terkait praktik judi togel di daerah tersebut," ujar Iptu Laode.
Ia menjelaskan, usai mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut.
"Saat telah memastikan hal tersebut, kami langsung menangkap salah seorang pelaku dan disusul tiga pelaku lainnya," ujarnya.
Iptu Laode mengungkapkan bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya adalah pengecer dan satu orang adalah bandar judi togel, sedangkan pekerjaan dari para tersangka adalah pengemudi bentor dan ibu rumah tangga.
"Para tersangka kini telah diamankan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Iptu Laode pula.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar