Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mosyan Nimitch, mengatakan, awal penangkapan tersangka
inisial N, bermula dari laporan masyarakat di Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo bahwa ada seorang tersangka
curanmor di dalam rumah.
"Mendapatkan informasi itu, tim Reskrim Polres Gorontalo langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor jenis Revo hitam hasil curian, yang dianbil dari Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Mosyan.
Setelah mengetahui rumah tersangka, aparat Kepolisian mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengrebekan, namun tersangka
berhasil melarikan diri.
"Setelah itu, Polisi langsung menemui Kepala Desa Bongohulawa dan meminta bantuan untuk mencari tahu dimana keberadaan
tersangka," kata Kabid Humas lagi.
Pihak Kepolisian pun mendapatkan informasi bahwa, istri dari tersangka sedang berkemas di rumahnya, dan dicurigai akan melarikan diri bersama tersangka.
"Mendengar hal itu, tim Reskrim Polres Gorontalo meminta bantuan Polsek Bongomeme bersama warga untuk melakukan pengintaian, dan kemudian istri tersangka dengan menggunakan mobil mengangkut barang dan pergi ke arah Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango," ucap AKBP Mosyan.
Dan setelah dibuntuti, istri tersangka dan tersangka N bertemu di sebuah tempat berdekatan dengan Polsek Kabila Bone, setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kabila Bone dan akan dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup AKBP Mosyan Nimitch.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar