Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha mengatakan bahwa Zainuddin diperiksa sebagai saksi, terkait pembangunan lanjutan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
"Kami telah memeriksa Zainuddin sebagai saksi pada pembangunan lanjutan kantor DPRD pada tahun 2008 yang menelan biaya Rp1,7 miliar," ungkapnya.
Pembangunan kantor DPRD kabupaten Gorontalo, kata Yudha, dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun anggaran 2006 hingga 2008.
"Memang pada pembangunan tahun 2006 ada tuntutan ganti rugi (TGR), namun pada tahun 2008 itu pembangunannya berhenti tapi anggarannya ada," tambah Yudha.
Ia menjelaskan kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan dan hingga saat ini belum ada yang menjadi tersangka.
"Bersamaan juga, Kejati Gorontalo turut memanggil mantan Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib guna dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar