Wakil sekretaris bidang pemenangan pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun mengatakan telah dikeluarkan putusan tersebut melalui rapat harian yang dipimpin langsung Rusli Habibie dengan beberapa pengurus inti.
"Persoalan yang tidak kunjungan selesai yang tejadi di internal DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, membuat DPD I mengeluarkan putusan tersebut," kata Ghalib sambil menyebutkan nama yang menjadi Plt belum dipublikasikan, Rabu.
Menurutnya, langkah dikeluarkannya putusan tersebut bertujuan untuk memperbaiki konflik internal Golkar Kota Gorontalo, dan untuk memenangkan pemilikan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.
Dijelaskan, langkah DPD I mengeluarkan kebijakan ini bukan sesuatu yang insidentil, akan tetapi sudah ada proses yang dijalankan oleh organisasi, mulai dari pembentukan Tim 5 yaitu tim yang dibentuk untuk
melakukan investigasi atau klarifikasi adanya usulan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
"Selain itu, DPD I juga sudah memberikan kesempatan kepada Marthen Taha untuk melaksanakan rapat internal dengan seluruh pengurus, untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tegasnya.
Namun DPD I menilai, lanjut Ghalib, hingga dikeluarkanya putusan adanya Plt ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, persoalan internal DPD II Golkar Kota tidak selesai dan konsolidasi internal tidak berjalan maksimal.
Ia menambahkan, konsolidasi dimaksud bukan hanya sekedar menggelar rapat atau tidak, atau hanya sekedar mengundang pihak-pihak terkait. Akan tetapi konsolidasi yang harus dibangun terbentuk dalam satu ikatan
kebersamaan yang kuat untuk membangun partai Golkar itu sendiri.
"Hasil investigasi yang dijalankan oleh tim 5 bersifat internal, dan memang dengan pak Marthen Taha mengeluarkan sanksi kepada beberapa pengurus Golkar di tingkat kecamatan, itu menandangan ada persoalan yang tidak selesai," ujarnya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar