"Bendahara Saracen tidak datang," kata Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, Retno sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Padahal keterangannya sangat diperlukan guna mengungkap aliran dana yang diterima grup Saracen.
Retno diketahui mendapat panggilan pertama pada Rabu (27/9) dan panggilan kedua pada Senin (2/10). Menurut Kombes Irwan, dengan tidak hadirnya Retno dalam dua kali panggilan, maka polisi akan melakukan pemanggilan secara paksa.
"Dia akan kami panggil paksa," katanya.
Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong kelompok Saracen di jejaring sosial Facebook, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta ke anggota Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar