Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang pada Senin menjelaskan, keberadaan Ega Subarna hingga kini memang belum diketahui. Oleh karena itu kepolisian melakukan kembali olah TKP.
"Dugaan kebakaran karena percikan api dari proses pengelasan yang dilakukan Ega Subarna. Maka itu kita lakukan penelusuran untuk mencari tahu dan dimulai dari TKP," ujarnya.
Kapolres juga memastikan jika lokasi kejadian saat ini masih dilakukan penjagaan karena proses penyelidikan oleh kepolisian masih berjalan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Ega.
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar