"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia. Penyidik menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Penyidik langsung menahan Indra dan Andria usai diperiksa intensif, sedangkan Ega masih dicari polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta belum dapat memastikan keberadaan Ega, apakah dia termasuk korban yang meninggal dunia atau tidak.
Saat ini, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran ini.
Pabrik kembang api ini terbakar kemudian meledak dua hari lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Total 103 orang bekerja di pabrik ini.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar