Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba, Jumat, menjelaskan, perlu dipastikan syarat calon dan syarat pencalonan sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan didalam undang-undang sebelum mendaftar ke KPU.
"Kami berharap syarat calon ini diperhatikan dengan benar, agar jangan sampai saat bakal calon akan mendaftar, KPU mengembalikan berkas calon karena ada syarat yang tidak lengkap," kata La Aba.
Ia menegaskan, terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan, KPU sudah melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh parpol yang memiliki kursi di DPRD, hingga bagaimana dari parpol pengusung berkoordinasi lagi jika ada yang belum jelas.
Ia menambahkan juga, KPU sudah membuka "Help Desk" layanan konsultasi parpol dalam hal tahapan, baik terkait persoalan pemilihan kepala daerah 2018 maupun untuk Pemilu 2019.
"Belum ada tim bakal pasangan calon yang berkoordinasi dengan KPU terkait syarat calon dan pencalonan, itu artinya kami menganggap parpol sudah paham terkait hal tersebut," tegasnya.
Ia berharap beberapa hari kedepan sebelum pendaftaran, parpol memanfaatkan "Help Desk" agar pada saat melakukan pendaftaran calon, semua yang dipersyaratkan sesuai undang-undang sudah terpenuhi.
"Memang sudah ada beberapa tim bakal pasangan calon yang sudah berkoordinasi terkait rencana tanggal dan waktu pendaftaran, namun kami KPU semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap bakal pasangan calon," ujarnya.
Sesuai jadwal tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
Untuk hari pertama dan hari kedua pendaftaran yaitu tanggal 8-9 Januari 2018, akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sementara hari terakhir hingga pukul 24.00 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar