"Berdasarkan temuan itu, kami memeriksa oknum ASN tersebut, karena mengunggah undangan deklarasi salah satu pasangan Calon Wali Kota (Cawali) dan
Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Gorontalo," kata John Purba, ketua Bawaslu setempat.
Berdasarkan unggahan itu, pihaknya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena berdasarkan regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ia mengakui bahwa, pihaknya hanya memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada, keberadaan ASN harus netral, dan tentu ada sanksi yang akan diberikan.
"Tindak lanjut dari pada temuan ini dilakukan kajian dan rekomendasinya akan diteruskan ke lembaga terkait, yaitu Komisi ASN," ujarnya.
Ia menambahkan, komisi ASN yang berhak memberikan penilaian apakah itu terbukti pelanggaran atau tidak, jika termasuk pelanggaran, nanti ada rekomendasi sanksi yang akan diberikan.
Sementara itu Nurhadi Taha usai menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa, dirinya diperiksa terkait netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada.
"Saya sudah berikan klarifikasi bahwa, saya bertugas sebagai ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, dan itu merupakan tugas saya," kata Nurhadi.
Didalam tugasnya itu, lanjut Nurhadi, dirinya memantau, melaporkan dan juga mencari informasi terkait kegiatan yang berhubungan dengan politik dan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kebetulan saya ditugaskan untuk memantau kegiatan pasangan Cawali/cawawali petahana, termasuk calon Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa," tegasnya.
Terkait dengan ungggahan di Twitter yang disangkakan oleh Bawaslu Gorontalo, Ia mengaku bahwa akun twitter miliknya di "Hack" oleh seseorang, sehingga dirinya tidak bertanggungjawab akan hal tersebut.
"Saya hanya melaporkan, mengunggah undangan deklarasi calon di grup "Whatsapp" Kesbangpol Kota Gorontalo, yang merupakan bagian dari tugas dan laporan saya ke pimpinan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar