Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto pada keterangan pers, Rabu, memastikan bahwa pihaknya menangkap dua orang warga yang diduga menyalahgunakan atau memakai narkoba.
"Pada hari Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 wita atau malam hari, BNNP melakukan penangkapan di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo usai menerima laporan warga," katanya.
laporan masyarakat tersebut yaitu ada dua orang yang sedang menggunakan barang yang diduga narkoba di rumah milik LM.
"Setelah mendatangi rumah tersebut kami menemukan berbagai barang bukti, mulai dari alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal," ujarnya.
Oneng mengungkapkan bahwa saat ini status kepemilikan dari barang tersebut masih belum bisa disampaikan.
"Kedua wanita berinisial SD dan LM masih belum bisa diperiksa karena dalam keadaan syok dan masih didampingi oleh dokter," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan masih akan diuji laboratorium di Balai POM karena jumlahnya yang sedikit dan jika memang terbukti adalah narkoba, maka sudah dipastikan status mereka akan menjadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar