Peristiwa Gorontalo: KPU Umumkan Pendaftaran Calon, Parpol Wajib Tahu Hal Berikut

Laman

Senin, 01 Januari 2018

KPU Umumkan Pendaftaran Calon, Parpol Wajib Tahu Hal Berikut

Gorontalo, (Antaranews.com - Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018. Untuk hari pertama dan hari kedua yaitu tanggal 8-9 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sementara hari terakhir hingga pukul 24.00 wita.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017, tentang program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

"Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 09/HK.03.1-Kpts/PL.03.2/7571/KPU-Kot/XI/2017 tentang penetapan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota GOrontalo sebanyak 25 kursi, yaitu 5 kursi," kata La Aba.

Pengumuman Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo

Selain itu parpol atau gabungan parpol memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kota Gorontalo tahun 2014 yaitu sebanyak 107.092 dikali 25 persen sehingga didapatkan 26.773 suara sah, dengan ketentuan hanya parpol yang memperoleh kursi di DPRD setempat.

Adapun parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Gorontalo yaitu, PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, dan PBB.

"Penting untuk diketahui, dokumen syarat pencalonan dan sayara calon berpedoman pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Wali Kota dan wakil Wali Kota," ujarnya.

Surat pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam dua rangkap yang meliputi satu rangkap merupakan dokumen asli, dan satunya lagi salinan.

Ketentuan yang mengatur pencalonan Wali Kota dan wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018, beserta bentuk dan jenis Formulir untuk kegiatan pencalonan berpedoman pada PKPU nomor 3 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Formulir Cawali/Cawawali Kota Gorontalo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar