Gorontalo,� (Antaranews Gorontalo) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Djaharudin Umar meminta kepada Lismawi Ibrahim, yang baru dilantik menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo, untuk segera melapor ke pemerintah kota (Pemkot) setempat.
Lismawi Ibrahim yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Gorontalo, resmi dilantik menjadi anggota Panwaslu Kota Gorontalo, menggantikan Ridwan Pateda yang telah mengundurkan diri dari anggota Panwaslu sejak 12 Oktober 2017.
"Kami meminta Lismawi Ibrahim untuk segera melapor kepada dinasnya, atau ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo, bahwa dirinya sudah resmi dilantik menjadi anggota Panwaslu," kata Djaharudin Umar, Sabtu usai melantik Lismawi Ibrahim, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa, Ridwan Pateda juga PNS, namun yang bersangkutan memilih mundur dari Panwaslu Kota Gorontalo, dan meneruskan pekerjaanya sebagai Kepala Seksi di Dinas Kelautan Perikanan Pemerintah Kota Gorontalo.
Baca Juga : PPP Siap Beri Sanksi PAW Kader Membelot Pilkada
Tanggal 11 Januari Bawaslu RI mengirimkan surat resmi pemberhentian Ridwan Pateda, sehari setelah itu, pihaknya langsung mengundang Lismawi Ibrahim, dimana saat seleksi panwaslu 2017 dari hasil perengkingan, ia menempati peringkat ke empat.
"Pada 12 Januari 2018 kami undang calon yang bersangkutan, dan menyatakan kesediaanya untuk menggantikan Ridwan Pateda," jelasnya.
Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagai seorang anggota Panwaslu, Lismawi Ibrahim tidak ada masalah, semuanya sudah terpenuhi, namun tetap harus melapor kepada dinas tempat ia bekerja.
Terkait PNS yang diangkat menjadi komisioner pada lembaga seperti Bawaslu, sesuai undang-undang menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh menduduki jabatan pada pemerintahan, dan harus mundur.
"Berbeda dengan Lismawi Ibrahim yang hanya staf, dan juga sejak awal masuk mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai komisioner Panwaslu, ia sudah mendapat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo," ujarnya.
Terkait dengan tidak boleh menerima gaji dobel bagi seorang ASN yang diangkat menjadi komisioner, Djaharudin menegaskan bahwa, itu sudah tidak ada masalah, dan sudah dimintakan ke Lismawi untuk tidak menerima gaji dari instansi tempat ia bekerja.
Baca Juga : Anggota Panwaslu Kota Gorontalo Mengundurkan Diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar