Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan bahwa, setelah dilakukan penelitian secara detail terkait dokumen syarat calon yang diserahkan saat pendaftara, masih ditemukan beberapa kekurangan.
"Sesuai peraturan KPU yang berlaku, untuk memperbaiki dokumen tersebut diberikan waktu selama tiga hari mulai tanggal 18-20 Januari 2018," kata La Aba, Rabu.
Ia menegaskan bahwa, perbaikan dokumen maksimal hanya tiga hari, dan apabila hingga berakhirnya waktu perbaikan dokumen syarat calon juga belum diserahkan atau diperbaiki maka kepada calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia menambahkan dari tiga pasangan bakal calon yang mendaftar, semuanya masih harus diperbaiki kecuali satu orang cawawali Rusliyanto Monoarfa yang sudah lengkap, hanya saja KPU masih akan menunggu lagi surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
"Untuk Cawawali Rusliyanto Monoarfa setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018 pada 12 Ferbruari mendatang, baru menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaanya di DPRD provinsi," ujarnya.
Namun jika surat pengunduran dirinya dari DPRD tidak diserahkan maka, yang bersangkutan tentu TMS, karena ada regulasi yang mengatur itu.
Terkait dengan syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, dari hasil kesimpulan yang diserahkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo, semua pasangan ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).
"Setelah diperbaiki dokumen syarat calon, kami masih akan melakukan penelitian kembali hasil perbaikan tersebut," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar