"Saat ini kita lebih melakukan tindakan preventif karena proses Pilkadanya belum mulai," kata Menkominfo, Rudiantara.
Dia mengatakan Kominfo, Bawaslu, KPU dan penyelenggara platform seperti fecebook, twitter, google dan sebagainya itu akan mengendalikan dari sisi media sosial.
Menurutnya, media sosial yang digunakan, apakah ada konten melanggar pemilu atau tidaknya itu yang mengetahui Bawaslu dan kalau melanggar pasti dilakukan tindakan.
"Nanti Bawaslu yang akan meminta penyelenggara platform untuk 'take down' (dilepas/dinonaktivkan) akun-akun yang dianggap melanggar proses Pilkada serentak," tuturnya.
Saat ditanya seberapa besar media sosial dijadikan kampanye hitam, Rudiantara mengatakan tidak mempunyai data untuk menjawab pertanyaan itu.
Namun kata dia, kalau melihat kejadian di Pilkada Jakarta, yakni media sosial digunakan untuk saling menghujat dan tidak jarang digunakan kampanye hitam oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Saya tidak mempunyai data untuk itu (medsos dijadikan kampanye hitam), tetapi dahulu kan pernah kejadian saat Pilkada di Jakarta," ujarnya.
"Dimana hiruk pikuk hingar bingar pemanfaatan media sosial yang menurut kita, sama-sama tentu tidak baik, saat ini kita lebih melakukan tindakan preventif karena proses Pilkadanya belum mulai," katanya lagi.
Dia menambahkan sampai saat ini tidak ada situs yang diblokir, karena mengandung unsur kampanye hitam.
"Hampir tidak ada situs kampanye hitam yang diblokir, tapi kalau kampanye hitam, adu domba fitnah itu kebanyakan terjadi di media sosial, beda antara media sosial dan situs," tuturnya.
"Kalau situs itu memang diblokir namun untuk media sosial akunnya yang di'take down', karena itu kan yang punya individu akunnya tidak bisa digunakan lagi," kata Rudiantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar