"Hari ini saya mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan membuat rantai birokrasi cukup panjang. Saya kira ini tahap awal, karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Jakarta, Rabu.
Peraturan menteri dalam negeri yang dicabut di antaranya yang mengatur pemerintahan, penelitian dan riset, usaha kecil mikro dan menengah, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, kepegawaian, penanggulangan bencana, tata ruang dan perizinan, komunikasi dan telekomunikasi, wawasan kebangsaan, serta kepamongprajaan.
Tjahjo juga menyatakan bahwa dia akan segera mencabut ketentuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) agar para kepala desa bisa fokus mengelola program bantuan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar