Ketua Timsel KPU Gorontalo Femi Udoki menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumumkan waktu pendaftaran calon anggota KPU serta syarat yang harus dipenuhi menjadi anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018-2023.
"Draf jadwal pelaksanaan sudah ada, dan saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis), untuk pengumaman tanggal 7-9 Februari 2018, sementara pendaftaran dibuka nanti tanggal 12-20 Februari juga," kata Femi.
Ia menambahkan, untuk kantor sektretariat timsel, pihaknya masih akan mencoba meminjam gedung lama milik Kejaksaan Tinggi, semoga bisa diijinkan.
Terkait dengan persyaratan calon, ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar, di antaranya yaitu tidak bisa dua kali periode masa jabatan sebagai anggota KPU di tingkatan provinsi.
"Jadi misalnya dia anggota KPU kabupaten/kota dan sudah dua periode maka secara otomatis tidak bisa maju sebagai calon di tingkatan yang sama, sehingga dia bisa masuk mendaftar satu tingkat di atasnya yaitu tingkatan provinsi," ujarnya.
Untuk syarat pendidikan terutama gelar bidang keilmuan yang didapati, tidak ada yang spesifik semua jurusan bisa masuk, jadi tidak harus bergelar Sarjana Hukum (SH), meskipun kerja yang akan diemban oleh calon tersebut berhubungan dengan peraturan dan undang-undang.
Untuk pendaftaran calon kali ini, ia mengaskan seleksinya cukup ketat, di antaranya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan akan langsung ketahuan nilainya.
"Saya tegaskan bahwa jangan berharap karena kenal dengan timsel kemudian itu jadi jaminan ia akan lolos, karena semua proses tahapan akan terus kami informasikan ke publik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar