Iptu T hanya BKO Polda Sumut sehingga tidak bisa dikenai sanksi oleh Polda Sumut. "Yang boleh memberikan hukuman adalah Baharkam Polri karena atasan dari pilot Iprtu T," kata Agus.
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan Polda Sumut, helikopter itu memang sengaja diterbangkan tanpa izin Karo Ops Polda Sumut. Penyelidikan ini dilakukan oleh Kabid Propam, Karo Ops, dan Irwasda.
"Bisa saja pilot helkopter milik Polri itu diberi sanksi etika atau disiplin oleh Baharkam Polri sebagai atasan," kata dia.
Helikopter ini rutin digunakan untuk patroli di wilayah Sumatera Utara demi kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) Kamtibmas, termasuk memantau banjir, kemacetan, dan memantau pintu masuk jalur laut.
"Helikopter milik Polri itu, hanya digunakan untuk kepentingan dinas oleh Kapolda Sumut dan tidak boleh disewakan kepada pengantin atau keperluan pribadi," kata Agus.
Tapi, dari video yang viral belakangan ini, helikopter ini malah dipergunakan untuk mengangkut pengantin. Dalam video yang diunggah masyarakat ke Facebook itu sebuah helikopter Polri mendarat di Lapangan Adam Malik bersama sepasang pengantin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar