Peristiwa Gorontalo: Kendala Pemerintah Membela TKI Yang Dihukum Mati

Laman

Selasa, 20 Maret 2018

Kendala Pemerintah Membela TKI Yang Dihukum Mati

Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pekerja migran asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3) oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta memaparkan upaya luar biasa "luas biasa" pemerintah untuk mengupayakan pembebasannya dari hukuman mati dan kendalanya.

"Kami terkejut, menyesalkan dan berduka," kata Hanif Dhakiri dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

Zaini, yang berprofesi sebagai sopir, didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi pada 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.

Hanif menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati, termasuk di antaranya upaya pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun nondiplomatik.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden Joko Widodo telah tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan pekerja Indonesia itu dari hukuman mati. Presiden Joko Widodo juga telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini.

Selain itu pemerintah melakukan langkah hukum banding maupun kasasi, termasuk mengajukan peninjauan kembali putusan pengadilan, langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati hingga 18 Maret 2018.

Hanif menuturkan tahun 2011 Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas mengupayakan pembebasan tenaga kerja Indonesia yang menghadapi pidana mati di luar negeri.

Berbagai langkah dilakukan, baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar. Bahkan Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.

"Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi, yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati," kata Hanif.

Pemerintah, ia melanjutkan, juga menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang cenderung kurang terbuka mengenai masalah-masalah seperti itu.

Dia menyebut kasus tersebut dan kasus-kasus sejenisnya merupakan residu dari dampak kebijakan tata kelola penempatan TKI pada masa lalu, sebelum era reformasi.

Salah satu pekerjaan rumah pemerintah saat ini, ia menjelaskan, adalah memperkuat negosiasi bilateral dengan negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) guna mewujudan sistem tata kelola dan perlindungan yang lebih baik.

"Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan risiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar