Peristiwa Gorontalo

Laman

Selasa, 03 Oktober 2017

Buni Yani tidak terima tuntutan jaksa

Bandung (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?," ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU.

Menurutnya, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh bahwa dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

"Di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia," kata dia.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Buni Yani dituntut dua tahun penjara

Bandung (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,".
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi.
Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

MA tanggapi kontroversi seputar putusan praperadilan Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus perkara tersebut.

"Baik Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa, menanggapi kontroversi seputar putusan gugatan praperadilan Setya Novanto mengenai penetapan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdullah menegaskan bagaimana pun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pemimpin MA.

"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa Ketua Pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar sampai tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.

Kendati demikian dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam substansi perkara, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.

"Namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," kata Abdullah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan SOP KPK.

Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Senin, 02 Oktober 2017

Bendahara Saracen mangkir dari panggilan Polri

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bendahara Saracen, Retno alias Mirda, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri, pada Senin.

"Bendahara Saracen tidak datang," kata Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Retno sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Padahal keterangannya sangat diperlukan guna mengungkap aliran dana yang diterima grup Saracen.

Retno diketahui mendapat panggilan pertama pada Rabu (27/9) dan panggilan kedua pada Senin (2/10). Menurut Kombes Irwan, dengan tidak hadirnya Retno dalam dua kali panggilan, maka polisi akan melakukan pemanggilan secara paksa.

"Dia akan kami panggil paksa," katanya.

Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong kelompok Saracen di jejaring sosial Facebook, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta ke anggota Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam pembunuhan Kim Jong-Nam

Shah Alam (ANTARA GORONTALOc) - Dua perempuan, Senin, mengaku tidak bersalah atas pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, di awal persidangan mereka di Malaysia, dalam kasus pembunuhan ala Perang Dingin yang mengejutkan seluruh dunia.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, yang tiba di pengadilan dengan tangan diborgol dan memakai rompi antipeluru.

Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari, saat dia akan menaiki pesawat ke Makau di bandara Kuala Lumpur.

Perempuan tersebut dituding menggosokkan zat beracun VX, zat kimia sangat mematikan yang didata sebagai senjata pemusnah massal, di wajahnya.

Kim meninggal dalam kematian yang sangat menyiksa sekitar 20 menit setelah kejadian itu, yang terlihat di kamera pengintai CCTV bandara saat zat beracun itu dengan cepat melumpuhkan sistem saraf pusatnya.

Para terdakwa - yang menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah - mengklaim bahwa mereka telah ditipu sehingga percaya bahwa mereka turut serta dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.

Pembunuhan itu memicu perselisihan antara Korea Utara dan Malaysia dengan keduanya mengusir duta besar satu sama lain.

Keduanya digelandang ke pengadilan Sham Alam High Court, di luar Kuala Lumpur, dengan diborgol untuk persidangan awal. Aisyah (25) mengenakan gaun tradisional Malaysia sementara Huong (29) memakai sweater biru.

Tuntutan pembunuhan dibacakan dalam bahasa asal mereka dan penerjemah yang ditugaskan mendampingi terdakwa mengindikasikan bahwa mereka mengaku tak bersalah.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

ACC: pertimbangan putusan praperadilan Novanto cacat hukum

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto cacat hukum.

Wiwin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu menyatakan hakim dalam pertimbangannya menilai alat bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto.

"Pertama, hakim lupa bahwa kasus Irman dan Sugiharto serta Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi KTP-e sehingga memiliki benang merah atau keterkaitan satu sama lain," kata Wiwin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim.

"Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus aquo," kata Wiwin.

Selanjutnya, kata dia, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka, tetapi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketika KPK menilai alat bukti sudah cukup dalam menaikan status Setya Novanto sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti.

Oleh karena itu, kata dia, masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi termasuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh KPK merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.

"Menimbang bahwa setelah diperiksa alat bukti yang diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Cepi.

Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti.

"Karena secara logika hukum, termohon harus mempunyai waktu dan dalam waktu yang singkat Sprindik 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh termohon," katanya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Minggu, 01 Oktober 2017

Penumpang kapal Pelni tertangkap bawa sabu di Tolitoli

Palu (ANTARA GORONTALO) - Setelah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram dan merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur pada 16 Juni 2017 di Pelabuhan Dede, Tolitoli, Polres Tolitoli kembali meringkus tersangka ZA saat membawa sabu seberat 46,23 gram di tempat yang sama, Minggu (1/10)

Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli Minggu menyebutkan, pada Minggu pagi itu, aparat Polres seperti biasa melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan terhadap penumpang dan barang yang turun dari KM Lambelu milik PT. Pelni yang tiba dari Tarakan pukul 05.00 WITA.

Petugas melihat seorang penumpang yang mencurigakan yang kemudian diketahui bernama ZA. Setelah polisi melakukan penggeledahan di tubuhnya, ditemukan sabu di dalam saku bajunya yang setelah ditimbang diketahui sebesar 46,23 gram.

"Tersangka ZA langsung kami tangkap dan menggiringnya ke Polres untuk kepentingan penyidikan," ujar Iqbal dan menambahkan bahwa sesuai KTP, ZA merupakan warga Selumut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Namun kata Iqbal, saat hendak digiring, ZA berontak dan melawan petugas lalu mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kakinya dan kini harus menjalani perawatan di RSU Mokopido, Tolitoli, sedangkan bawang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli.

Semula, kata Kapolres, berdasarkan hasil interogasi awal di Pelabuhan Dede, pihaknya akan membawa ZA ke Kecamatan Dampal Utara untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut, namun ditunda sampai tersangka selesai menjalani perawatan.

Sehari sebelumnya, aparat Polres Tiolitoli juga menangkap 4 orang pengedar sabu di Desa Galang, Tanjung Batu, dan di Panasakan dengan barang bukti seberat 6,8 Gram.

"Dalam dua hari ini (Sabtu-Minggu) Polres Tolitoli mengamankan lebih dari 1 bal sabu dengan 5 tersangka untuk diproses hukum," mantan Wakapolres Banggai Kepulauan, Sulteng, itu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal (2) UUD Nomor 35 thn 2009 tentang narkotiba yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 yang beratnya lebih dari 5 gram, diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau maksimum hukuman mati.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017