Peristiwa Gorontalo

Laman

Minggu, 10 September 2017

PPP incar 54 pilkada

Palembang (ANTARA GORONTALO) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menurunkan kadernya untuk mengikuti 54 dari 171 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 2018.

"PPP siap menghadapi pemilihan legislatif 2019 dan pilkada 2018 dari 171 siap menempatkan 54 di antara kader terbaik sebagai pemimpin daerah," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Palembang, Sabtu, usai membuka Latihan Kepemimpinan Kader Madya (LKKM) PPP.

Ia mengatakan partai akan terus memperkuat koordinasi dan konsolidasi di berbagai daerah, termasuk dengan menggelar LKKM, guna menyongsong pilkada serentak 2018.

Selain itu, dia mengatakan, partai juga bersiap menghadapi pemilu legislatif tahun 2019 mengingat pada Mei 2018 partai harus sudah mulai memasukkan daftar calon anggota legislatif sementara baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

"Hari ini untuk memastikan memiliki sumber daya yang memadai untuk mengisi pos-pos calon anggota legislatif agar siap menjadi pemimpin ditingkatnya masing-masing," kata Romahurmuziy.

LKKM PPP di Bumi Perkemahan Cabang Pendidikan Pramuka (Cadika) Sumatera Selatan, Palembang diikuti 141 kader.

Selama LKKM PPP juga dilakukan pelantikan para pengurus Gerakan Pemuda Ka'bah, Wanita Persatuan Pembangunan, Pertanian Tani Nusantara (Pertanu) dan Lembaga Bantuan Hukum DPW PPP di wilayah Sumatera Selatan.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Polisi tingkatkan status penyidikan perkara Yusuf Mansur

Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi, yang melibatkan terlapor Jaman Nur Chotib atau lebih akrab dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur.

"Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat malam.

Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

Dalam dugaan kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Agung menjelaskan, setelah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.

"Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor," ujarnya.

Terpisah, kuasa korban Sudarso Arif Bakuma sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak melayangkan laporan perkara ini pada bulan Juni lalu.

Menurut dia, dengan ditingkatkannya status perkara ini menjadi penyidikan, berarti penyidik Polda Jatim telah melihat adanya unsur pidana dalam dugaan penipuan yang dilakukan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.

"Kami memang sudah dikabari dan mendapat surat dari Polda Jatim bahwa perkara yang kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 4 Agustus lalu," katanya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

KPK siap hadapi praperadilan Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penetapan dia sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK.

"Biro Hukum sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan di agenda sidang itu akan dilaksanakan Selasa (12/9), jadi permohonan praperadilan itu sudah kami terima dan baca," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Sidang praperadilan itu rencananya akan dipimpin hakim tunggal Chepy Iskandar yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi sedang kami pelajari. Tentu itu akan kami hadapi apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semua sudah jelas secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," kata Diansyah.

Menurut dia, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah pengembangan dari proses penuntutan, penyidikan dan penyelidikan KPK sejak 2014 lalu.

"Misalnya terkait keabsahan penyidik dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kami sudah mantap betul soal itu," kata dia. 

"Apalagi MK menegaskan tentang bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Kemudian terkait proses penyidikan dengan minimal dua alat bukti, itu kita sudah memiliki itu, kita yakin dengan bukti tersebut," kata dia.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017 lalu.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Mantan Bupati Pohuwato Diperiksa Kejati Gorontalo

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang juga mantan Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan Zainuddin Hasan, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha mengatakan bahwa Zainuddin diperiksa sebagai saksi, terkait pembangunan lanjutan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

"Kami telah memeriksa Zainuddin sebagai saksi pada pembangunan lanjutan kantor DPRD pada tahun 2008 yang menelan biaya Rp1,7 miliar," ungkapnya.

Pembangunan kantor DPRD kabupaten Gorontalo, kata Yudha, dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun anggaran 2006 hingga 2008.

"Memang pada pembangunan tahun 2006 ada tuntutan ganti rugi (TGR), namun pada tahun 2008 itu pembangunannya berhenti tapi anggarannya ada," tambah Yudha.

Ia menjelaskan kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan dan hingga saat ini belum ada yang menjadi tersangka.

"Bersamaan juga, Kejati Gorontalo turut memanggil mantan Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib guna dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Polda Gorontalo Ringkus Anggota Dprd Lagi "nyabu"


Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo meringkus salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial AM (47), yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Wakil Direktorat Narkoba Polda Gorontalo AKBP Afrisal, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (6/9).

"AM kami tangkap bersama seorang rekannya berinisial ARD (39) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Penangkapan itu, kata Afrisal, berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jl HB Yasin sedang ada pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari info tersebut anggota Ditnarkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang didapat, dan setelah dilakukan konfirmasi kami langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya kami amankan AM dan ARD di hotel itu," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil didapatkan dari tempat kejadian adalah satu alat hisap sabu-sabu atau bhong, satu pirex kaca, korak api dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa kedua orang beserta barang bukti telah diamankan di Polda Gorontalo.

"Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidik termasuk menunggu hasil uji laboratorium, nanti jika sudah lengkap kita akan lakukan rilis," tutup Wahyu.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Sabtu, 09 September 2017

PPP incar 54 pilkada

PPP incar 54 pilkada

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menurunkan kadernya untuk mengikuti 54 dari 171 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 2018. "PPP siap menghadapi pemilihan legislatif 2019 dan pilkada 2018 ...



Senin, 04 September 2017

Romahurmuziy: Daerah Sulit Akomodir 30 Persen Perempuan

Romahurmuziy: Daerah Sulit Akomodir 30 Persen Perempuan

Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengakui bahwa partai politik di tingkat daerah kesulitan mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai. "Sehingga di dalam undang-undang ...