Hana Hasanah dengan nomor anggota B-109 resmi menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotanya di DPD RI tertanggal 27 Oktober 2016.
"Iya saya sudah menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada sekretaris Jenderal DPD RI di Jakarta, untuk diberitahukan kepada Pimpinan DPD RI," kata Hana, Jumat
Sesuai ketentuan undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, bahwa anggota DPD RI yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri, 60 hari sejak ditetapkan.
Dan di dalam peraturan KPU no 9 tahun 2016, calon tersebut sudah harus memasukan surat pengunduran diri tersebut minimal 5 hari sejak ditetapkan.
"Profesional harus saya tunjukan kepada masyarakat, menjadi anggota DPD RI sebagai perwakilan rakyat Gorontalo memang sebuah amanah, namun saya rasa perlu untuk menjadi calon Gubernur agar bisa membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat," ujarnya.
Sebelumnya pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Gorontalo Hana Hasanah Fadel-Tonny S Junus, maju menjadi peserta pada Pilkada 2017, diusung partai PDI-Perjuangan, Gerindra, PPP, dan PKB.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar