Peristiwa Gorontalo: Bawaslu Tolak Gugatan Cagub-Cawagub Gorontalo

Laman

Selasa, 08 November 2016

Bawaslu Tolak Gugatan Cagub-Cawagub Gorontalo

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO)  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak semua gugatan yang diajukan tiga pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub), pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada, Selasa (8/11).

Ketua majelis sidang musyawarah yang juga ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said dan anggota-anggotanya, secara bergantian membacakan tiga amar putusan dari masing-masing gugatan yang diajukan semua pasangan calon.

"Semua pasangan calon menggugat putusan KPU provinsi Gorontalo nomor 14/2016 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Gorontalo 2017," kata Siti usai melaksanakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa.

Menurutnya, dalam ketentuan aturan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa atas putusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota selama dalam batas waktu pengajuan keberatan.

Pihaknya kurang lebih selama seminggu ini terus secara maraton berusaha menyelesaikan tiga gugatan dari semua pasangan calon yang keberatan atas putusan KPU provinsi Gorontalo.

"Adapun putusan yang kami berikan merupakan fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya, namun jika semua pihak penggugat tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu, silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum majelis sidang mengeluarkan putusan, majelis sidang telah menawarkan kesepakatan antar pihak pemohon dan pihak termohon, apakah bisa menerima gugatan pemohon ataupun sebaliknya.

Sementara itu, masing-masing kuasa hukum dari tiga pasangan calon, masih belum ada kepastian apakah akan mengajukan banding ke PTTUN di Makassar, atau menerima putusan Bawaslu.

Sebelumnya, tiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU provinsi Gorontalo sebagai peserta Pilgub Gorontalo, yaitu Hana Hasanah Fadel-Tonny S Junus, Rusli Habibie-Idris Rahim, Zainuddin Hasan-Adhan Dambea, melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan keberatan atas putusan KPU setempat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar