"Barang bukti itu berupa pil inex berbagai merk sebanyak 6.799 butir yang tersimpan dalam tiga kemasan dus dan 19 bungkus plastik sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Bekasi, Selasa.
Barang bukti tersebut diamankan dari Apartemen Center Poin Bekasi Selatan dan tempat hiburan karaoke Sense Mangga Dua Jakarta Utara.
"Bila barang bukti tersebut dinilai dengan rupiah, totalnya sebesar Rp3,4 miliar lebih," katanya.
Kasus tersebut berhasil dibongkar pihaknya pada Sabtu (5/11) berdasarkan hasil penangkapan tersangka berinisial LK di Apartemen Center Poin dengan barang bukti sebungkus sabu-sabu.
Dari tersangka LK, pihaknya mengembangkan kasus itu kepada pengedar bernama Dikri yang saat ini berstatus sebagai buron kepolisian.
Dari keterangan LK, polisi mendatangi lokasi penyimpanan narkoba milik Dikri di Karaoke Sense Mangga Dua Jakarta Utara di hari yang sama.
"Dari lokasi itu diperoleh barang bukti 6.799 butir inex," katanya.
Tersangka saat ini dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan sanksi penjara seumur hidup.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar