Peristiwa Gorontalo: Penyelundupan sabu dalam sofa dari Taiwan libatkan jaringan lapas

Laman

Jumat, 18 November 2016

Penyelundupan sabu dalam sofa dari Taiwan libatkan jaringan lapas

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bahwa penyelundupan sabu-sabu dan pil Happy Five yang disembunyikan dalam sofa impor dari Taiwan melibatkan anggota jaringan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Sindikat narkob internasional merupakan jaringan lama yang yang melibatkan jaringan yang ada di lapas," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Jumat.

Hal ini membuktikan bahwa lapas masih digunakan untuk mengendalikan peredaran dan perdagangan narkoba, dimana alat komunikasi masih beredar di lapas, katanya.

Namun, Buwas tidak menyebutkan nama lapas dan lokasi lapas yang terkait penyelundupan 100.615 gram sabu dan 300.250 butir happy five dalam sofa dari Taiwan itu.

"Kita melengkapi dulu penyidikan bila sudah lengkap langsung kita ambil pelaku lainnya di lapas," kata Buwas.

Tim BNN dan Bea Cukai menggerebek sebuah lokasi di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, pada Selasa (15/11). Dua di antara tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas di tempat untuk penegakan hukum.

"Lantaran keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.

Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua Warga Negara Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNl berinisial ZA (31), YJCH dan ZA yang seorang oknum TNI AU berpangkat Praka keduanya tewas tertembak petugas.

Kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai mendapatkan informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diambil langsung oleh masing-masing pembeli untuk selanjutnya diedarkan di kota-kota besar wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang.dan Semarang," kata Buwas.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar