Peristiwa Gorontalo: Bawaslu Gorontalo Catat Sembilan Pelanggaran Selama Kampanye

Laman

Kamis, 15 Desember 2016

Bawaslu Gorontalo Catat Sembilan Pelanggaran Selama Kampanye

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mencatat ada sembilan kasus pelanggaran yang diterima maupun temuan selama tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo, dan saat ini ditangani Panwaslu kabupaten/kota.

"Memang saat awal tahapan kampanye berjalan, pasangan calon banyak melakukan pelanggaran soal waktu, namun setalah Bawaslu turun tangan untuk menanganinya, telah disepakati bersama kegiatan kampanye dilakukan hingga pukul 17.50 wita," kata anggota Bawaslu Gorontalo, Nanang Masaudi, Kamis.

Sementara bentuk-bentuk pelanggaran yang ditangani saat ini, yakni pertama keterlibatan anak-anak dalam kampanye dialogis pasangan calon, Kedua kampanye di luar zona yang telah ditentukan bersama, Ketiga kampanye yang telah melewati batas waktu.

Keempat, dugaan terjadi kampanye hitam, dimana antar pasangan calon saling menghujat, kelima keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aparat desa.

Kemudian pelanggaran keenam, bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan, dan serta bahan kampanye yang dikategorikan sebuah pelanggaran, dimana ditemukan di dalamnya ada logo KPU, namun setelah dikonfirmasi ke pihak KPU, mereka sama sekali tidak memproduksi bahan kampanye tersebut.

"Atas kejadian itu, Bawaslu menarik semua bahan kampanye tersebut," ujarnya.

Pelanggaran selanjutnya atau ketujuh, ada aksi "money politic" atau politik uang, kedelapan kekerasan terhadap penyelanggara, dimana ada penghinaan pengancaman serta intimidasi terhadap pengawas lapangan.

Pelanggaran terakhir atau kesembilan, terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), namun belum diketahui siapa pelakunya, sehingga Bawaslu masih terus kerja sama dengan pihak kepolisian.

Terkait dengan palanggaran yang dilakukan oleh aparat desa, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi ke kepala daerah, sementara untuk aksi ASN selain mengeluarkan rekomendasi ke Bupati juga ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke komisi ASN.

Menurutnya, semua pelanggaran ini terjadi di semua wilayah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, dan paling pelanggaran paling terbanyak di Kabupaten Boalemo, sudah termasuk dengan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati setempat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar