"Tiga pelaku diringkus petugas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta Minggu.
Polisi menangkap tersangka Y (19) di Purwodadi Jawa Tengah, H alias Uher (30), di Garut, Jawa Barat, dan I (21) di Kabuapaten Bogor, Jawa Barat.
Deriyan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan video pornografi anak itu melalui akun Facebook VGK (Video Gay Kids) dan grup WhatsApp, selanjutnya disebarkan pada grup telegram premium VGK.
Dia mengatakan, H dan I menyebarkan video pornografi melalui akun pribadi twitter dan blog yang menjadi wadah kaum pecinta sesama jenis.
H dan I akan mendapatkan keuntungan uang dari setiap anggota grup media sosial itu yang membuka link video pornografi sesama jenis kelamin itu. Polisi memburu pelaku lain yang terlibat jual-beli video porno itu.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar