Peristiwa Gorontalo: Anas Urbaningrum batal bersaksi di sidang kasus KTP-e

Laman

Senin, 23 Oktober 2017

Anas Urbaningrum batal bersaksi di sidang kasus KTP-e

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menyampaikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik karena sakit.

"Sedianya kami memanggil empat orang saksi tapi yang datang tiga karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Seharusnya Anas menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Anas diinformasikan baru saja menjalani operasi kaki karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas adalah terpidana kasus penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara itu.

Menurut dakwaan jaksa, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat penganggaran proyek KTP-E berlangsung pada 2010-2011.

Anas bersama dengan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto disebut membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan KTP-e senilai Rp5,9 triliun dengan rincian pembagian 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek; Rp2,558 triliun dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar tujuh persen atau Rp365,4 miliar; anggota Komisi II DPR sebesar lima persen atau sejumlah Rp261 miliar; Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar; Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.

Sisanya keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Dalam sidang perkara KTP-e hari ini, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua manajemen bersama konsorsium PNRI 2011-2014 Andreas Ginting serta mantan koordinator manajemen bersama konsorsium PNRI Indri Mardiani menyampaikan keterangan sebagai saksi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar