Anggota KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menjelaskan dari sekian banyak KTP dimasukan salah satu parpol yang memasukan berkas antara tanggal 3-16 Oktober 2017, tertulis pekerjaannya adalah PNS.
"Secara otomatis langsung dikurangi data tersebut, kecuali dalam KTP status pekerjaanya guru, dokter atau perawat, bisa saja mereka bukan PNS, sehingga masih dilakukan klarifikasi," kata Sukrin, Senin.
Ia menjelaskan terkait dengan temuan tersebut, pihaknya tinggal menghitung jumlah yang dipersyaratkan oleh undang-undang, jika jumlah keanggotaan sudah melebih batas yang ditetapkan maka tinggal data tersebut tinggal dikurangi saja.
Namun apabila jumlah yang dipersyaratkan undang-undang sesuai dengan data yang dimasukan parpol tersebut, maka kepada partai masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Ada masa tahapan perbaikan administrasi parpol yaitu 18 Novembe-1 Desember 2017," jelasnya.
Ia menambahkan hingga saat ini staf KPU masih terus melakukan penelitian administrasi syarat parpol yaitu sebanyak 17 parpol yang telah menyerahkan kelengkapan persyaratannya.
Menurutnya, meski parpol sudah memperbaiki kelengkapan administrasi, KPU tetap masih akan melakukan penelitian hasil perbaikan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar