"Ada 14 (pendemo) yang diamankan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu.
Argo mengatakan penyidik masih memeriksa 14 orang yang diamankan itu dengan batas waktu 1x24 jam guna memastikan status hukummya.
"Kita tunggu saja penyidik masih bekerja dan mengumpulkan barang bukti," tutur Argo.
Argo membantah petugas memprovokasi pendemo dengan cara memukul dan menjambak sehingga terjadi keributan.
Menurut Argo, aparat kepolisian telah mengupayakan berbagai cara dan persuasif mengimbau pendemo menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan petugas memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa berdemo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB padahal sesuai aturan batas demo pada pukul 18.00 WIB.
Lantaran tidak menuruti imbauan petugas, para pengunjuk rasa dibubarkan secara paksa namun beberapa pendemo melakukan perlawanan dan pengrusakan fasilitas umum.
Akhirnya, petugas mengamankan 14 pendemo yang diduga terlibat pengrusakan dan melawan aparat.
Berdasarkan informasi, mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya yakni M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar