Saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan bahwa sepanjang Januari-Desember 2017 aparatnya berhasil mengungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, aparat BNN menangkap 58.365 tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka kasus TPPU.
"Ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkoba, bahwa tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba bukanlah gertak sambal semata, melainkan komitmen hukum di Indonesia yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat narkoba," katanya.
Berdasarkan data gabungan BNN, Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selama Januari-Desember petugas menyita 4,7 ton shabu-shabu; 151,2 ton ganja; 2,9 juta butir ekstasi; dan 627,8 kilogram ekstasi.
"Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan, properti, tanah, perhiasan, uang tunai dan uang dalam bentuk rekening Rp105 miliar," kata Budi Waseso.
Ia menambahkan aset-aset sindikat narkoba yang disita oleh negara nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkoba.
Sepanjang 2017, BNN juga merehabilitasi 1.523 orang dan memberikan layanan pasca-rehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalahguna narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar